Pajak penghasilan memang rupa-rupa warnanya. Ada PPh pasal 21, PPh pasal 23, PPh pasal 25 hingga pajak penghasilan untuk revaluasi aktiva tetap seperti pada Pph pasal 19. Pph pasal 19 digunakan untuk penilaian atas aktiva. Besaran tarif Pph pasal 19 ialah 10 % yang sifatnya Pph final. Pph pasal 19 ini dikenakan pada wajib pajak badan maupun BUT.
Pph pasal 19 atas revaluasi aktiva tetap dapat dikenakan kepada wajib pajak badan atau BUT
Table of Contents
Meskipun digolongkan sebagai pajak penghasilan namun Pph pasal 19 tidak sama dengan pph pasal 25 maupun Pph pasal 21. PPh pasal 19 dikenakan untuk penilaian aset tetap yang jika dinilai kembali memiliki selisih untung atau harga belinya jauh lebih rendah ketimbang nilai pasarnya saat ini.
Penilaian kembali inilah yang dikenal sebagai istilah revaluasi. Umumnya yang dinilai kembali ialah aset tetap. Revaluasi aset tetap biasa dilakukan saat nilai dari aset tetap sudah tidak mencerminkan nilai wajar. Hasil dari revaluasi aset tetap bisa memiliki dampak yang positif bagi perusahaan. Misalnya saja penurunan pajak penghasilan karena adanya penambahan beban penyusutan.
Baca Juga : Bagaimana Cara Menyusun dan Melapor SPT Bulanan Perusahaan
Subjek pajak atas Pph pasal 19 adalah wajib pajak badan dalam negeri maupun badan usaha tetap (BUT) yang ada di Indonesia. Tidak termasuk perusahaan yang memiliki izin menyelenggarakan pembukuan dengan mata uang dollar dan menggunakan bahasa inggris. Aturan revaluasi atas aset tetap sendiri tertuang dalam Permenkeu No. 79/PMK.03/2008.
Revaluasi atas aset tetap bisa dilakukan bila wajib pajak badan telah menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan masa pajak terakhir. Selisih lebih atas revaluasi inilah yang akan dikenakan PPh final sebesar 10 %. Revaluasi juga mempengaruhi pengalihan aktiva tetap yang umumnya memiliki golongan 1-4 dalam perhitungan pajak.
Ketentuan pengalihan aktiva tidak berlaku untuk aktiva tetap yang sifatnya force majeure, merger, akuisisi hingga penarikan aktiva dari penggunaanya karena aktiva tersebut mengalami kerusakan berat sehingga tidak dapat digunakan kembali.
Objek pajak dari Pph pasal 19 sendiri adalah aktiva berwujud bisa tanah maupun bangunan yang memiliki hak milik atau hak guna bangunan. Selain itu aktiva tetap lainnya yang terletak di tanah air dan dipergunakan untuk menagih maupun memelihara penghasilan.
Jangka waktu revaluasi aset tetap sendiri ialah paling lama 1 tahun dari tanggal pelaporan ahli penilai. Aktiva yang telah melewati jangka waktu penggunaan 5 tahun terhitung sejak revaluasi terakhir dilakukan tidak bisa untuk dilakukan penilaian kembali.
Revaluasi nyatanya juga membawa manfaat lain selain pada perhitungan pajak Anda. Manfaat revaluasi diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Mampu menarik minat investor dikarenakan memiliki nilai aset yang tinggi
2. Revaluasi nyatanya juga mempermudah perusahaan untuk melakukan proses merger
3. Nilai harta menunjukkan nilai wajar atau nilai pasar dari aset yang tercatat dalam neraca
Berdasarkan PMK 79/2008 ada batasan dalam melakukan revaluasi aset tetap diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Revaluasi aset tetap harus mendapatkan persetujuan dirjen pajak terlebih dahulu
2. Penjualan aset yang direvaluasi akan dikenakan PPh final atas selisih terakhir. Contoh perhitungan PPh pasal 19 untuk ketentuan ini ialah dikurangi 10 % atau 25%-10 % = 15 % yang dikalikan dengan selisih lebih aset tersebut.
3. Jangka waktu untuk revaluasi atas aset tetap golongan 1 dan 2 ialah 5 tahun sementara untuk aktiva tetap golongan 3 dan 4 persetujuan revaluasinya sebelum jangka waktu 10 tahun
[elementor-template id="26379"]
4. Selisih atas revaluasi bisa berupa selisih rugi maupun selisih untung yang sesuai dengan UU Pph
Selisih lebih maupun kurang akan dilaporkan dalam laporan keuangan. Transaksi ini akan muncul di neraca komersial tepatnya pada perkiraan modal dengan nama selisih lebih atau kurang atas revaluasi aset tetap.
Perhitungan penyusutan atas aset tetap yang direvaluasi akan dilakukan sejak bulan di mana revaluasi dilakukan. Contoh perhitungan PPh pasal 19 sendiri dilakukan saat tanggal revaluasi dilakukan. Perhitungan penyusutan sendiri dihitung prorata sesuai dengan bulan tahun pajak tersebut. Perusahaan wajib menyesuaikan kembali masa manfaat atas aktiva yang direvaluasi.
Setiap aset tetap perusahaan memiliki beragam masa manfaat penggunaannya dan metode hitung yang digunakan pun bervariasi. Perhitungan penyusutan aset akan lebih mudah jika Anda menggunakan alat bantu atau software. Validitas angka akan lebih terlihat karena ada sistem yang membantu Anda. Selanjutnya Anda hanya perlu melihat laporan atas revaluasi aset dan mengawasi transaksi penyusutan yang terjadi sesuai dengan keinginan perusahaan.
Anda bisa manfaatkan teknologi Harmony untuk membuat semuanya menjadi mudah. Transaksi harian seperti penjualan dan pembelian pun dapat Anda lakukan melalui fitur sederhana dari Harmony. Selain itu, Anda bisa lakukan rekonsiliasi bank otomatis sehingga laporan keuangan juga akan tersajikan secara realtime. Cobalah gunakan Harmony dan dapatkan Gratis 30 Hari di sini.
Agar Anda terus mendapatkan refrensi bacaan terkait bisnis, keuangan, marketing dan lainnya, silahkan update informasi Anda di sosial media Harmony seperti Facebook, Instagram dan Linked in. Jika Anda termasuk pebisnis yang sibuk dan belum sempat mengerjakannya sendiri, Anda bisa memanfaatkan layanan jasa pembukuan kami yang juga menggunakan software akuntansi dalam pencatatannya. Layanan ini juga untuk membantu Anda dalam mengurus perpajakan misalnya menghitung pajak dan melakukan setor pajak.