Dalam transaksi perpajakan di Indonesia, diperlukan kurs pajak sebagai dasar untuk kurs pajak beacukai, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang dan jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan (PPh). Setiap transaksi tersebut terjadi dengan menggunakan nilai mata uang asing sehingga harus diubah ke dalam Rupiah untuk keperluan pembuatan laporan kepada kantor pajak.
Nilai dari Kurs Pajak Beacukai ditentukan setiap minggu oleh Peraturan Menteri Keuangan.
Penentuan nilai dan kurs pajak beacukai menjadi wewenang dari Kementerian Keuangan melalui sebuah peraturan yang biasanya dilakukan setiap minggu. Hal ini karena mata uang berubah-ubah harus menyesuaikan nilai tukar mata uang.
Table of Contents
Sebagaimana definisi resmi dari Kemenkeu, kurs pajak adalah nilai kurs yang diterapkan pada transaksi perpajakan di Indonesia, mulai dari perhitungannya dan sistem pemungutan pajaknya. Informasi kurs pajak selalu berubah setiap minggu, sehingga Anda harus melihat informasi terbaru pada website OnlinePajak.
Dalam ketetapan kurs pajak yang dibuat Kemenkeu, terdapat informasi nilai konversi 25 mata uang asing ke rupiah, beberapa di antaranya yaitu konversi nilai Dolar Amerika Serikat (US$), Yuan China (¥), hingga South Korean Won (₩). Jika nilai transaksi menggunakan mata uang yang tidak terdapat dalam daftar tersebut, maka nilai transaksi dikonversikan ke dolar AS terlebih dahulu sebelum ditentukan nilai rupiahnya. Mata uang Dollar AS dinilai sebagai mata uang yang paling stabil dibandingkan mata uang lainnya.
Baca Juga : Penjelasan Pajak Bumi dan Bangunan dan Cara Menghitungnya
[elementor-template id="26379"]
Setelah mengetahui nilai kurs pajak yang berlaku, maka wajib pajak akan mengkonversi nilai transaksi tersebut menjadi mata uang rupiah sesuai dengan nilai kurs pajak yang berlaku pada tanggal yang sama dengan tanggal penerbitan faktur pajak.
Hal itu dilakukan agar pengenaan pajak sesuai dengan hitungan yang berlaku berdasarkan acuan kurs terkini. Sehingga tidak merugikan pihak manapun yang terlibat di dalam transaksi bisnis yang sedang berjalan.
Sedangkan pengertian bea cukai adalah tindakan pungutan pemerintah terhadap barang ekspor dan impor serta suatu barang yang memiliki karakteristik khusus. Definisi ini diatur lebih lanjut dalam UU No. 39 Tahun 2007. Saat ini, Kemenkeu telah membuat portal bea cukai di www.beacukai.go.id, yang bisa Anda akses dengan mudah.
Dari pengertian kurs pajak dan bea cukai di atas, maka dapat dipahami bahwa kurs pajak beacukai adalah kurs yang digunakan untuk menilai pengenaan pajak dari transaksi antar negara yang menggunakan mata uang asing. Kurs pajak beacukai berkaitan erat dengan kegiatan kepabeanan. Karena kurs ini menjadi dasar penghitungan pajak dari transaksi antar negara seperti impor atau ekspor. Karena berkaitan dengan pelunasan bea masuk atau bea keluar maka kurs pajak beacukai juga berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Informasi tentang kurs untuk pajak bea cukai sangat penting dipahami oleh pengusaha di bidang impor, maupun wajib pajak lain yang melakukan transaksi bisnis atau aktivitas ekonomi yang menggunakan uang asing. Bahkan, di tengah tantangan bisnis digital ini, pajak bea cukai menjadi hal penting dalam perpajakan bisnis online yang melibatkan transaksi antar negara.
Wajib pajak harus selalu memperbarui informasi kurs pajak beacukai terbaru karena pembayaran pajak di Indonesia dihitung atau disetor menggunakan nilai rupiah. Selain itu, wajib pajak juga harus mengkonversi terlebih dahulu nilai transaksi bisnisnya ke dalam mata uang rupiah, untuk mengetahui besarnya pajak yang harus dibayar.
Salah satu perhitungan kurs pajak beacukai adalah menghitung besaran bea masuk (impor). Cara perhitungannya yaitu dengan mengurangi harga barang dengan $500,00 kemudian mengalikan dengan 7,5%. Setelah diperoleh hasilnya, maka bisa dikonversikan ke mata uang rupiah sesuai dengan kurs terbaru pada portal kurs beacukai.
Misalnya, seorang pedagang membeli sebuah barang dari luar negeri berupa hardware seharga $650,00. Perhitungan bea masuknya yaitu:
Bea masuk = (harga barang - $500,00) x 7,5%
= ($650,00 - $ 500,00) x 7,5%
= $150,00 x 7,5%
=$11,25
Jika dikonversikan ke rupiah sesuai dengan kurs terbaru yaitu $11,25 x 14.753,96 = Rp165.982,05.
Tapi, pengenaan pajak secara keseluruhan tidak hanya pajak bea masuk saja, karena pedagang tersebut masih harus membayar beberapa jenis pajak lain seperti pajak impor, PPN, hingga PPh atas pemasukan barang.
Demikianlah pembahasan mengenai kurs pajak beacukai. Jika Anda melaksanakan bisnis yang berkaitan dengan impor dan ekspor, maka perlu metode pencatatan laporan keuangan yang terintegrasi, yaitu software akuntansi Harmony. Daftarkan akun di link ini dan nikmati layanan GRATIS 30 HARI Software Harmony.
Gunakan juga layanan Harmony Accounting Service jika Anda ingin terima beres mengenai laporan keuangan serta otomatisasi laporan pajak perusahaan Anda.
Dapatkan tips dan berita terbaru seputar keuangan, bisnis, pajak dan lainnya? Kunjungi dan ikuti updatenya melalui Facebook, Instagram, dan LinkedIn Harmony.