Harmony » Blog » 

Pengusaha Wajib Tahu! Perbedaan Pajak dan Retribusi

Fina Pratiwi
/
Diupdate 
Juli 7, 2020

Para pelaku usaha pasti sudah akrab dengan pajak. Sebab, hal tersebut merupakan salah satu pungutan wajib yang harus mereka bayarkan setiap tahunnya kepada pemerintah.

Namun, bagaimana dengan retribusi? faktanya, banyak dari setiap kalangan masyarakat bingung mengenai perbedaan pajak dan retribusi. Namun ada juga yang menganggap jika keduanya adalah sama padahal kenyataannya berbeda.

Jika Anda merupakan seorang pelaku usaha, coba pahami perbedaan pajak dan retribusi. Sebab, Anda harus membayar keduanya sebagai salah satu syarat menjadi warga negara yang taat aturan.

Dengan membayar pajak dan retribusi, Anda secara langsung telah terlibat di dalam pembangunan yang tengah dikembangkan oleh negara. Jika Anda ingin memahami lebih lanjut mengenai perbedaan pajak dan retribusi, berikut penjelasannya mengenai perbedaan pajak dan retribusi tersebut :

Pajak dan retribusi memiliki perbedaan tetapi memiliki kepentingan yang sangat berpengaruh besar bagi perkembangan negara di Indonesia.

Perbedaan Pajak dan Retribusi

Adapun perbedaan pajak dan retribusi, berikut beberapa perbedaannya harus Anda ketahui :

Dasar Hukum

Perbedaan pajak dan retribusi ialah dilihat dari dasar hukum yang memayungi keduanya. Untuk pajak, dasar hukumnya adalah undang-undang seperti tercantum pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan, dan UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah.

Namun sementara itu, dasar hukum retribusi adalah adanya peraturan pemerintah (PP), peraturan menteri, atau pejabat negara yang lebih rendah. contohnya, peraturan daerah (perda) kota malang No. 3 Tahun 2015 tentang retribusi jasa umum dan peraturan daerah (perda) provinsi daerah khusus Ibu kota (DKI) jakarta No. 1 Tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan daerah No. 3 Tahun 2012 tentang retribusi daerah.

Balas Jasa

Perbedaan pajak dan retribusi dapat Anda perhatikan dari balas jasa yang didapatkan wajib pajak atau masyarakat. Pada bagian wajib pajak, setelah melakukan pembayaran atas kewajiban pajaknya, wajib pajak tidak dapat langsung menikmati balas jasanya. Akan tetapi, dikumpulkan terlebih dahulu untuk kemudian didistribusikan untuk kepentingan umum. 

Namun sementara masyarakat yang membayar retribusi akan dapat langsung menikmati manfaat dari apa yang dibayar. Misalnya, dengan membayar uang parkir, orang tersebut berhak untuk menitipkan motor atau kendaraannya secara langsung.

Objek

Perbedaan pajak dan retribusi ialah terlihat dari objek yang dikenakan pajak atau retribusi. Beberapa hal yang bisa dikenakan pajak adalah penghasilan, kekayaan, laba perusahaan, dan kendaraan.

Namun sementara itu, objek yang dikenai retribusi adalah orang-orang tertentu yang menggunakan jasa pemerintah, seperti terminal, pelayanan kesehatan, dan pelayanan pasar. Perbedaan pajak dan retribusi memiliki perbedaan, namun di balik perbedaan pajak dan retribusi memiliki kewajiban yang sama yaitu membayar pajak.

Lembaga Yang Menangani

Perbedaan pajak dan retribusi ialah  pajak dan retribusi tidak dipungut lembaga yang sama. Untuk pembayaran pajak, pemerintah pusat ataupun daerah yang langsung mengelolanya. Sementara itu, retribusi hanya dikelola Pemerintah Daerah, yang dalam hal ini adalah dinas pendapatan daerah (Dispenda).

Jenis Dan Macam Pajak di Indonesia

Di Indonesia pada saat ini di kenal berbagai macam jenis pajak dan bisa dikatakan pajak yang diberlakukan meliputi berbagai aspek kehidupan masyarakat. Ditinjau dari berbagai lembaga pemungutan nya, pajak dibedakan menjadi dua yaitu pajak pusat yang di sebut juga pajak negara dan pajak daerah.

1. Pajak Pusat

Pajak pusat adalah pajak yang ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui undang-undang yang wewenang pemungutan nya ada pada pemerintah pusat, dan hasilnya digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah pusat dan pembangunan. Adapun terdapat beberapa macam-macam dari jenis pajak pusat  di Indonesia adalah :

Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan (PPh) merupakan pungutan yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak. Penghasilan tersebut dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN

Pajak pertambahan nilai merupakan pungutan yang dibebankan atas transaksi jual beli barang dan jasa yang dilakukan wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dalam peredarannya, pajak ini dilakukan antara produsen ke konsumen. PPN juga masuk dalam kategori jenis pajak tidak langsung.

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Pajak ini merupakan pajak penjualan yang dikenakan atas transaksi barang mewah baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.

Bea Meterai (BM)

Bea Meterai merupakan pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen seperti surat perjanjian, akta notaris, kwitansi pembayaran dan surat berharga yang memuat nominal uang di atas jumlah dan ketentuan tertentu.

Bumi dan Bangunan (PBB)

Bumi dan Bangunan merupakan pajak yang dikenakan atas pemilikan dan atau pemanfaatan bumi dan bangunan di Indonesia. Pemungutan PBB di Indonesia saat ini di dasarkan pada undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang pajak Bumi dan bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.

Subjek pajak dalam pajak bumi dan bangunan adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan atau memperoleh manfaat atas bangunan.

2. Pajak Daerah

Pajak daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepala daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah.

Karena pemerintah daerah di Indonesia terbagi menjadi dua yaitu pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten atau kota yang diberi kewenangan untuk melaksanakan otonomi daerah, pajak daerah di indonesia saat ini juga di bagi menjadi dua macam yaitu pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. Berikut penjelasan nya mengenai pajak daerah, dan contoh yang terdapat dalam dua macam pajak daerah :

Pajak provinsi

• Biaya pajak bahan bakar kendaraan bermotor

• Biaya pajak Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air

• Biaya pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air

• Biaya pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan.

Pajak Kabupaten/Kota

• Pajak Hotel

• Pajak Restoran

• Pajak Hiburan

• Pajak Reklame

• Pajak Penerangan Jalan

• Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C

• Pajak Parkir

Baca Juga : Apa Itu Kebijakan Fiskal? Simak Penjelasan Lengkapnya

Apa Saja Fungsi Pajak ?

Setelah mengetahui macam-macam dan jenis yang terdapat dalam pajak, Anda juga harus pahami fungsi dari pajak itu sendiri. Nah, berikut ini fungsi umum pajak yang perlu Anda tahu:

Fungsi Anggaran (Budgeter)

Pajak merupakan sumber pemasukan utama keuangan negara yang dikumpulkannya dengan cara menerima dana atau uang dari para wajib pajak ke kas negara. Uang atau dana tersebut digunakan untuk membiayai pembangunan nasional atau pengeluaran negara lainnya. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa pajak merupakan pendapatan negara yang memiliki tujuan menyeimbangkan pengeluaran negara dengan pendapatan negara.

Fungsi Mengatur (Regulasi)

Pajak juga menjadi alat untuk mengatur kebijakan sosial dan ekonomi. Dalam arti, pajak dapat digunakan untuk mengatur laju inflasi, mendorong kegiatan ekspor, memberikan proteksi atau perlindungan terhadap barang produksi dalam negeri dan menarik investasi yang membantu perekonomian.

Fungsi Pemerataan (Distribusi)

Pajak berfungsi untuk menyesuaikan dan menyeimbangkan pendapatan negara dengan kesejahteraan masyarakat.

Fungsi Stabilitas

Pajak berfungsi menstabilkan perekonomian. Contohnya seperti, mengatasi inflasi dengan cara menetapkan pajak tinggi agar jumlah uang yang beredar dapat dikurangi. Begitu pun ketika negara mengalami masalah ekonomi atau deflasi, maka pemerintah menurunkan pajak sehingga jumlah uang yang beredar bisa bertambah dan deflasi pun dapat diatasi.

[elementor-template id="26379"]


Asas Pemungutan Pajak

Pajak memiliki peran yang amat penting bagi keberlangsungan sebuah negara. Salah satu perannya adalah sebagai sumber biaya pembangunan. Agar aktivitas perpajakan dapat berjalan lancar, pemerintah pun menyediakan dasar hukum dan asas pemungutan pajak.

Asas perpajakan sendiri merupakan dasar dan pedoman yang digunakan oleh pemerintah saat membuat peraturan atau melakukan pemungutan pajak. Sedangkan, di Indonesia memiliki tujuh asas pemungutan pajak yang selalu dijadikan pedoman. Berikut penjelasan lengkapnya di bawah ini :

• Asas wilayah merupakan asas yang berdasarkan pada lokasi tempat tinggal wajib pajak.

• Asas kebangsaan merupakan asas yang berdasarkan pengenaan wajib pajak setiap orang yang lahir dan tinggal di Indonesia. Bahkan warga asing yang tinggal atau berada di Indonesia selama lebih dari 12 bulan tanpa pernah sekalipun meninggalkan negara ini wajib dikenai pajak selama penghasilan yang mereka dapatkan bersumber dari Indonesia.

• Asas sumber merupakan asas yang berdasarkan pada tempat perusahaan berdiri atau tempat tinggal wajib pajak. Namun, pajak yang dipungut di Indonesia hanya diberlakukan untuk orang yang tinggal dan bekerja di Indonesia.

• Asas umum merupakan asas yang pemungutan pajak diterapkan pada setiap objek pajak dan wajib pajak secara umum yang dilakukan di Indonesia.

• Asas yuridis merupakan asas yang berdasarkan pemungutan pajak harus jelas dan berdasarkan pada undang-undang yang berlaku.

• Berdasarkan asas ekonomis, hasil pemungutan pajak di Indonesia harus digunakan sesuai dengan kepentingan umum (kepentingan rakyat secara menyeluruh). Pajak juga tidak boleh menjadi penyebab merosotnya kondisi perekonomian rakyat. Bahkan, dengan adanya pemanfaatan hasil pajak, diharapkan pemerintah bisa membangun negeri ini secara maksimal tanpa harus mendapatkan pembiayaan melalui skema lain seperti utang luar negeri.

• Asas finansial merupakan asas dalam pemungutan pajak agar memperhatikan biaya pemungutan harus lebih rendah dan pada hasil pemungutan pajak (efisien).

Faktur Pajak

Yang dimaksud dengan faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak(PKP) yang melakukan penyerahan barang Kena pajak (BKP) atau penyerahan jasa kena pajak (JKP).

Faktur pajak dapat digunakan sebagai salah satu alat bantu untuk mengatasi masalah penyelundupan pajak dalam melakukan pemungutan PPN. Maka pembuatan faktur pajak bersifat wajib bagi PKP, dimana faktur pajakbagi pengusaha kena pajak sebagai pembeli merupakan bukti pajak masukan dan bagi pengusaha kena pajak sebagai penjual merupakan bukti pajak keluaran.

E-filing Pajak Pribadi

Apa itu efiling pajak? Secara sederhana, efiling adalah cara pelaporan SPT Pajak yang dilakukan secara elektronik atau online melalui website Direktorat Jenderal Pajak (DJP Online), maupun melalui saluran efiling resmi lain yang ditetapkan pemerintah.

Namun pada dasarnya, kehadiran efiling ini yakni untuk memudahkan siapapun dalam menyampaikan SPT, baik pajak badan atau pun pajak pribadi. Anda dapat menyampaikan secara online dengan aplikasi efiling tanpa perlu repot-repot ke kantor pelayanan pajak dan harus antri.

Dengan adanya efiling untuk mempermudah dalam urusan perpajakan. Ternyata masih banyak masyarakat yang belum memahami efiling. Sebenarnya banyak sekali manfaat yang bisa dirasakan untuk orang pribadi.

Beberapa manfaat menggunakan efiling:

• Manfaat yang didapat dari efiling pajak adalah dapat mempermudah perekaman data Surat Pemberitahuan dalam basis data DJP. Jika dulu perekaman menggunakan cara manual dengan menghabiskan banyak waktu. Kini dengan sistem online menjadi lebih cepat dan hemat waktu.

• Lebih hemat waktu karena untuk melaporkan pajak, Anda tidak harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak. Dengan tidak harus datang ke kantor Anda juga tidak akan terkena macet untuk melapor pajak.

• Dengan adanya efiling pajak, masyarakat tidak perlu harus mengantri. Efiling ini mampu untuk membantu Anda melaporkan pajak secara online. Hal tersebut akan mengurangi antrian untuk membayar pajak.

• Untuk mengurangi jumlah berkas fisik seperti kertas, dokumen perpajakan dan lain sebagainya. Dengan sistem online juga akan mengurangi resiko berkas hilang atau rusak dalam penyimpanan.

Selain manfaat dari efiling pajak, ada juga cara untuk membuat dan membantu Anda dalam melakukan efiling pajak, Berikut ada beberapa hal yang harus Anda lakukan :

• Jika Anda ingin menggunakan efiling, Anda harus memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN). Itu adalah syarat utama yang harus Anda penuhi terlebih dulu.

• EFIN adalah nomor yang diberikan oleh direktorat jenderal pajak kepada setiap wajib pajak. Fungsinya untuk transaksi elektronik yang berhubungan dengan direktorat jenderal pajak seperti melaporkan SPT dan untuk membuat kode billing pembayaran pajak.

• Untuk mendapatkan EFIN tersebut, Anda harus datang langsung ke kantor pelayanan pajak. Karena pihak direktorat jenderal pajak belum memberikan fasilitas pendaftaran EFIN secara online juga.

• Isilah formulir dengan informasi yang sebenarnya. Lengkapi dengan dokumen pendukung. Pembuatan EFIN sendiri terbilang cukup cepat dan biasanya tidak lebih dari satu hari.

• Untuk menggunakan efiling, buka aplikasi efiling dan klik fitur efiling CSV untuk mengupload file CSV. Buat Id billing Anda dan setor pajak secara online dengan pajak pay. Setelah Anda selesai membayar, Anda akan mendapatkan bukti penerimaan negara. Lalu klik lapor di menu CSV.

• Kemudian Anda akan mendapat bukti pelaporan pajak dari direktorat jenderal pajak. Tanggal yang tertera disitu adalah tanggal yang sama saat Anda mengklik tombol lapor.

Pajak adalah pungutan yang wajib diberikan pada negara oleh orang pribadi maupun badan atau perusahaan berdasarkan undang-undang yang akan digunakan untuk kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat umum. Pemungutan, pelayanan, dan pengawasan pajak dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Pajak menjadi salah satu sumber dana pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melakukan pembangunan. Manfaat dari pajak mungkin tidak langsung dirasakan oleh para wajib pajak. Namun, dana yang terkumpul dari pajak ini akan digunakan untuk pembangunan secara merata untuk kepentingan umum.

Bukan saja hanya masyarakat yang ada di lingkungan Anda saja harus membayar wajib pajak tersebut. Namun Anda sebagai pemilik perusahaan juga harus memiliki kewajiban dalam membayar sebuah pajak. Apabila perusahaan Anda  rajin membayar pajak, maka perusahaan Anda akan mendapat reputasi yang baik dalam bisnis.

Maka dari itu, penting bagi Anda dalam menjalankan perusahaan untuk membayarkan pajak. Namun dalam penghitungan pajak terkadang dianggap rumit saat dilakukan. Padahal, Anda sudah tidak perlu repot lagi dengan mneghitungnya secara manual.  Kini dengan ada nya bantuan seperti software akuntansi harmony tentu bisa memudahkan Anda dalam menghitung pajak dan keuangan yang ingin Anda gunakan.

Harmony merupakan software akuntansi yang praktis dan mudah untuk digunakan, walau tidak memiliki latar belakang sebagai akuntan sekalipun. Selain itu, Anda akan mendapatkan laporan keuangan secara real time, sehingga memudahkan Anda dalam menganalisis keuangan perusahaan untuk melakukan kewajiban pajak Anda. Maka dari itu, gunakan Harmony sekarang juga dan dapatkan 30 Hari Gratis disini.

trial harmony
Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
COBA GRATIS
Anda juga mungkin suka:
Fina Pratiwi
Fina Pratiwi adalah seorang ahli strategi keuangan dengan lebih dari 5 tahun pengalaman dalam industri keuangan. Dia memegang gelar dalam bidang Keuangan dan dikenal karena kemampuannya untuk menyederhanakan konsep keuangan yang kompleks menjadi sesuatu yang mudah dipahami. Fina percaya bahwa pemahaman yang baik tentang manajemen keuangan adalah kunci sukses bisnis. Dengan pengetahuannya yang luas, dia berdedikasi untuk membantu bisnis memahami dan memanfaatkan software Harmony untuk mencapai tujuan keuangan mereka.
chevron-down
Scan the code
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram