Harmony » Blog » 

Penghasilan Kena Pajak (PKP), Ketahui Tarif dan Perhitungan Lengkapnya

Fina Pratiwi
/
Diupdate 
Februari 19, 2021

Yang dimaksud dengan penghasilan kena pajak adalah penghasilan yang digunakan untuk menghitung pajak penghasilan Pasal 23 dan juga Pasal 25. Untuk penghasilan kena pajak ini diatur oleh peraturan pajak penghasilan pada pasal 17 atau biasa dikenal PPh pasal 17.

Penghasilan kena pajak adalah penghasilan wajib pajak yang digunakan sebagai alat untuk mengukur dan menghitung pajak penghasilan.

Tentunya sebagai wajib pajak (WP) yang memiliki penghasilan, membayar pajak dan melaporkan SPT bulanan ke Direktorat Jendral Pajak (DJP) sebagai salah satu bentuk tanggung jawab dan kewajiban sebagai warga negara.

Adapun aturan yang terkait dalam pajak penghasilan di Indonesia tercantum dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat UU Nomor. 17 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Sedangkan dalam PPh atas penghasilan kena pajak adalah diatur dalam Pasal 17 UU PPh ini. Penghasilan kena pajak PPh pasal 17 dihitung dari penghasilan kotor dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Namun apabila dalam menghitung penghasilan kena pajak ada kerugian maka kerugian tersebut dikompensasikan mulai dengan penghasilan tahun pajak berikutnya sampai dengan lima tahun berturut-turut.

Berapakah Tarif Penghasilan Kena Pajak?

Tarif penghasilan kena pajak pasal 17 dapat dibedakan menjadi dua yaitu, tarif pasal 17 yang dikenakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dan tarif pasal 17 yang dikenakan kepada WP Badan dalam negeri atau Bentuk Usaha Tetap (BUT). Kedua tarif tersebut tentu tidaklah sama.

1. Tarif Pasal 17 yang Dikenakan Kepada Wajib Pajak Orang Pribadi

• Apabila penghasilan pertahun di bawah Rp. 50.000.000 maka akan dikenakan tarif PPH sebesar 5%.

• Jika penghasilan per tahun sebesar Rp. 50.000.000 hingga Rp. 250.000.000 per tahun maka akan dikenakan tarif PPh sebesar 15%.

• Apabila penghasilan yang mencapai Rp. 250.000.00 hingga Rp. 500.000.000 per tahun, maka tarif PPh yang dikenakan sebesar 25%.

• Jika penghasilan sebesar Rp. 500.000.000 ke atas per tahun maka dikenakan tarif sebesar 30%.

2. Tarif Pasal 17 yang Dikenakan kepada Wajib Pajak Badan

Untuk jumlah tarif pajak oleh wajib pajak badan dalam negeri serta bentuk usaha tetap (BUT) diharuskan untuk membayar pajak PPh sebesar tarif 28% dari setiap jumlah penghasilan keseluruhan yang didapat.

Jumlah pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak badan atau usaha tetap akan dimasukkan dalam kas negara, dan penghasilan pajak tersebut akan digunakan untuk memajukan perekonomian Negara Indonesia.

Penghasilan Tidak Kena Pajak

Selain penghasilan kena pajak, ada juga terdapat penghasilan tidak kena pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) adalah besarnya penghasilan yang menjadi batasan tidak kena PPh Pasal 21 bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP).

Dapat dikatakan, jika penghasilan bulanan seseorang tidak mencapai ambang batas PTKP maka tidak wajib untuk membayar pajak. Selain itu penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bertujuan untuk meringankan masyarakat menengah ke bawah yang memiliki penghasilan di bawah batas PTKP.

Adapun jumlah nilai yang dikenakan PTKP yaitu:

• Nilai PTKP yang dikenakan oleh wajib pajak pribadi berstatus tanpa tanggungan sebesar Rp. 54.000.000

•Nilai PTKP yang dikenakan pada penghasilan istri yang digabung dengan penghasilan suami sebesar Rp. 112.500.000

• Bagiwajib pajak pribadi yang berstatus kawin mendapatkan tambahan Rp. 4.500.000

• Tanggungan Rp. 4.500.000 bagi setiap anggota keluarga kandung yang menjadi tanggungan, maksimal 3 tanggungan.

[elementor-template id="26379"]

Contoh Perhitungan Penghasilan Kena Pajak

Untuk mengetahui cara menghitung penghasilan kena pajak, berikut di bawah ini akan diberikan contoh soal penghasilan kena pajak.

Contoh Soal Penghasilan Kena Pajak

1. Bapak Rudi memiliki penghasilan kena pajak sebesar Rp. 60.000.000 per tahun, maka berapa jumlah PPh yang harus dibayar oleh Bapak Rudi setiap tahunnya?

Berikut cara menghitung contoh soal penghasilan kena pajak di atas:

Rp. 50.000.000 x 5% = 2.500.000

(Rp. 60.000.000 – Rp. 50.000.000) x 15% = Rp. 1.500.000

Maka jumlah wajib pajak yang harus dibayar oleh Bapak Rudi adalah sebesar

Rp. 2.500.00 + Rp. 1.500.000 = Rp. 4. 000.000

2. Tahun 2019 seorang wajib pajak memperoleh penghasilan kena pajak sebesar 500 Juta per tahun. Maka berapa jumlah PPh yang harus dibayar adalah sebesar:

• 5% x Rp. 50.000.000 = 2.500.000

• 15% x Rp. 200.000.000 = Rp. 30.000.000

• 15% x Rp. 200.000.000 = Rp. 30.000.000

• 25% x Rp. 150.000.000 = Rp. 37.500.000

Maka jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh seorang wajib pajak sebesar Rp. 70.000.000. Tentu nilai ini akan semakin tinggi apabila PKP Wajib Pajak semakin tinggi.

Menghitung pajak seperti di atas memang perlu ketelitian. Tentu bukan hanya pajak saja yang perlu Anda perhatikan namun pembukuan setiap transaksi juga perlu ketelitian dalam menghitungnya.

Untuk itu software akuntansi Harmony siap membantu Anda membereskan pembukuan dengan teknologi berbasis cloud agar seluruh perhitungan tepat dan cepat. Daftarkan akun Harmony Anda di sini dan dapatkan gratis selama 30 hari.

Software Akuntansi Harmony memberikan banyak kemudahan untuk membuat invoice, rekonsiliasi bank dan laporan keuangan. Semua data dikelola secara akurat, terintegrasi, dan otomatis. Cek akun Facebook, Instagram dan Linked In Harmony untuk informasi selengkapnya.

Ingin terima beres laporan keuangan perusahaan Anda? Jangan khawatir, Anda bisa menggunakan Harmony Accounting Service yaitu jasa pembuatan laporan keuangan dengan harga terjangkau yang dikerjakan oleh profesional berpengalaman dalam bidang akuntansi.

 

trial harmony
Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
COBA GRATIS
Anda juga mungkin suka:
Fina Pratiwi
Fina Pratiwi adalah seorang ahli strategi keuangan dengan lebih dari 5 tahun pengalaman dalam industri keuangan. Dia memegang gelar dalam bidang Keuangan dan dikenal karena kemampuannya untuk menyederhanakan konsep keuangan yang kompleks menjadi sesuatu yang mudah dipahami. Fina percaya bahwa pemahaman yang baik tentang manajemen keuangan adalah kunci sukses bisnis. Dengan pengetahuannya yang luas, dia berdedikasi untuk membantu bisnis memahami dan memanfaatkan software Harmony untuk mencapai tujuan keuangan mereka.
chevron-down
Scan the code
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram