Harmony Blog

Pengertian Kode Harta Pajak untuk Mengisi SPT Tahunan Pribadi

Diupdate Feb 24th, 2021
0

SHARES

PEMBACA

kode harta pajakPin

Ketika Anda akan melaporkan pajak pribadi, maka Anda harus mengisi Surat Pelaporan Tahunan (SPT) orang pribadi. Di dalam SPT tersebut, Anda diminta untuk mencantumkan daftar harta yang dimiliki. Pada daftar harta tersebut, terdapat kolom kode harta pajak yang harus diisi.

Melalui sistem DJP Online, kode harta pajak dapat diisi dengan memilih harta yang ingin dilaporkan dalam kolom Kode Harta.

Pencantuman kode harta pajak tersebut berada di lembaran Formulir 1770 lampiran IV. Untuk pelaporan pajak saat ini, pencantuman kode harta pajak lebih efektif dibandingkan sebelumnya. Kemudahan tersebut karena dibantu oleh sistem DJP Online, sehingga pembayaran pajak sekaligus pelaporan SPT bisa dilakukan secara online.

Dengan demikian, Anda tidak perlu repot-repot lagi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) hanya untuk membayar dan lapor SPT dan sibuk mencari kode harta pajak.

Selanjutnya, Anda bisa memasukkan Nama Harta yang akan dilaporkan pada kolom yang disediakan. Berbeda jika Anda melakukan pelaporan SPT Tahunan secara manual karena Anda harus tahu kode-kode harta yang akan diisikan pada kolom Kode Harta di Formulir 1770 lampiran IV.

Namun, meskipun saat ini kode harta pajak mudah ditemukan dengan sistem DJP Online, sebagai wajib pajak Anda harus tetap tahu kode harta dalam sistem perpajakan yang ada di Indonesia saat ini. Berikut ini, bahasan mengenai kode harta dalam perpajakan.

Pengertian Kode Harta Pajak

Pengertian kode harta dalam perpajakan bisa Anda ketahui dari Peraturan Menteri Keuangan No. 118/PMK.03/2016 Pasal 1 angka 4. Dari peraturan itu dapat diketahui bahwa kode harta pajak merupakan jumlah tambahan kemampuan ekonomi berupa seluruh harta, yang berwujud dan tidak, bergerak dan tidak, serta yang dipakai usaha atau tidak, baik di dalam negeri maupun luar negeri.

Selanjutnya, untuk pengampunan pajak, harta harus ditambahkan dulu ke Daftar Harta dan dilaporkan oleh setiap wajib pajak dalam format salinan digital (soft copy) dan formulir kertas (hard copy). Daftar kode harta, tidak hanya berisi harta untuk laporan SPT saja, tetapi juga menjadi cerminan nilai harta tambahan untuk perhitungan nilai harta bersih serta menjadi dasar penghitungan Uang Tebusan. Nilai harta bersih tersebut meliputi 3, yaitu :

• Kepemilikan harta bersih di dalam negeri yang belum dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir

• Kepemilikan harta bersih di luar negeri yang dialihkan ke dalam negeri (Repatriasi) dan belum dilaporkan dalam susunan SPT PPh Terakhir

• Kepemilikan harta bersih di luar negeri yang tidak dialihkan ke dalam negeri (non repatriasi) dan belum dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir.

Baca Juga : Simak Penjelasan dan Cara Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21

Berlangganan newsletter kami
Dapatkan Berbagai Tips & Update Artikel Menarik Lainnya dari Harmony, langsung di email Anda!

Daftar Kode Harta dalam Perpajakan

Kode harta dibuat dan disusun berdasarkan jenis harta yang dimiliki dan wajib dilaporkan oleh setiap wajib pajak. Kode harta pajak yang diisi dalam Formulir SPT 1770 S dan 1770 cukup banyak, tergantung dari kategori harta yang akan dilaporkan oleh wajib pajak. Berikut ini, daftar kode harta yang harus dicantumkan dalam Formulir SPT 1770 S dan 1770 serta kategori hartanya.

1. Harta Pajak Kas dan Setara Kas

• 011 untuk Uang tunai

• 012 untuk Tabungan

• 013 untuk Giro

• 014 untuk Deposito

• 019 untuk Kas dan setara kas

2. Harta Pajak Piutang

• 021 untuk Piutang

• 022 untuk Piutang afiliasi

• 029 untuk Piutang lainnya

3. Harta Pajak Investasi

• 031 untuk saham yang dibeli buat dijual kembali

• 032 untuk saham

• 033 untuk obligasi perusahaan

• 034 untuk obligasi Pemerintah Indonesia atau Surat Berharga Negara

• 035 untuk surat utang lainnya

• 036 untuk Reksa dana

• 037 untuk Instrumen derivatif, seperti right, warran, kontrak berjangka, opsi, dan lain sebagainya.

• 038 untuk modal yang disertakan dalam perusahaan lain dan tidak atas saham, misalnya penyertaan modal pada CV, Firma, dan sejenisnya

• 039 untuk jenis investasi lainnya

4. Harta Pajak Alat Transportasi

• 041 untuk sepeda

• 042 untuk sepeda motor

• 043 untuk mobil

• 049 untuk alat transportasi lainnya

5. Harta Bergerak Lainnya

• 051 untuk kode logam mulia seperti emas batangan, emas perhiasan, platina batangan, platina perhiasan, atau logam mulia lainnya.

• 052 untuk batu mulia seperti intan, berlian, atau batu mulia lainnya.

• 053 untuk barang-barang seni dan antik

• 054 untuk Kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, dan peralatan olahraga khusus.

• 055 untuk peralatan elektronik atau furniture

• 059 untuk harta bergerak lainnya

Baca Juga : Pengertian Tax Amnesty, Tujuan, dan Cara Kerjanya

6. Harta Tidak Bergerak

• 061 untuk tanah dan/atau bangunan yang digunakan sebagai tempat tinggal

• 062 untuk tanah dan/atau bangunan yang digunakan sebagai tempat usaha seperti  toko, pabrik, gudang, dan sejenisnya.

• 063 untuk tanah atau lahan yang digunakan sebagai tempat usaha berupa lahan pertanian, perkebunan, perikanan darat, dan sejenisnya.

• 069 untuk harta tidak bergerak lainnya.

Itulah pengertian kode harta dalam perpajakan dan daftar kodenya. Dalam perpajakan di era digital ini, perusahaan dituntut untuk segera mengalihkan segala aktivitasnya secara terintegrasi. Salah satunya adalah dalam hal laporan keuangan perusahaan. Perlu bagi Anda untuk menggunakan software akuntansi terbaik agar bisnis bisa bersaing dengan kompetitor.

Pilihan software akuntansi yang layak Anda gunakan adalah Harmony, yang dilengkapi dengan fitur-fitur yang mumpuni untuk segala bentuk laporan keuangan bisnis Anda. Cara menggunakan dan mendapatkannya juga mudah, Anda hanya perlu melakukan pendaftaran disini, maka selanjutnya akan langsung bisa menggunakan software akuntansi Harmony secara gratis selama 30 hari.

Harmony juga mmemiliki layanan jasa akuntansi untuk Anda yang tidak mau repot dalam mengelola pembukuannya dan ingin terima beres, Anda dapat menggunakan Harmony Accounting Service.

Untuk Anda yang ingin mendapatkan tips dan berita terbaru seputar keuangan, bisnis, pajak dan lainnya? Kunjungi dan ikuti updatenya melalui Facebook, Instagram, dan LinkedIn Harmony.

Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
Anda juga mungkin suka:
Harmony
Harmony
Harmony menyajikan artikel seputar bisnis, keuangan, perpajakan dan finansial untuk membantu para pemilik usaha kecil. Dapatkan cara mudah membereskan keuangan usaha Anda menggunakan Harmony dan coba gratis 30 hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Follow Social Media Kami
Dapatkan konten terbaru dari Harmony
Gratis Tips & Trik Terbaru Harmony di Email Anda.
No spam, hanya Info terbaik kami kirimkan dan Anda dapat berhenti berlangganan kapan saja.
Artikel Popular Lainnya
Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
Daftar Isi
    Add a header to begin generating the table of contents
    Daftar Isi
      Add a header to begin generating the table of contents
      Daftar Isi
        Add a header to begin generating the table of contents
        Subscribe Harmony Newsletter
        Subscribe Email Harmony M
        Dapatkan Berbagai Tips & Update Artikel Menarik Lainnya dari Harmony, langsung di email Anda!