Pernahkah Anda mengalami tindakan penagihan pajak? Tidak perlu khawatir, ketika mendengar kata penagihan pajak.
Mungkin sebagian wajib pajak belum memahami detail seperti apa penagihan pajak. Maka melalui artikel ini Anda akan mengetahui banyak hal tentang penagihan pajak.
Nah, berdasarkan pengertian perpajakan, penagihan pajak adalah sebuah serangkaian atas tindakan yang dilakukan, supaya seorang wajib pajak dapat menanggung dan melunasi utang pajak serta biaya penagihan.
Selain itu adanya kebijakan penagihan pajak ini dilakukan supaya seorang wajib pajak tidak mengabaikan prosedur penagihan.
Apabila ternyata terbukti menunggak penagihan pajak, maka harta Anda dapat disita oleh negara. Jadi alangkah baiknya dilakukan antisipasi risiko yang tidak diinginkan.
Mengingat fungsi pajak berkaitan dengan penagihan pajak berarti seseorang atau badan yang memiliki tanggung jawab atas hak dan kewajibannya sesuai dengan peraturan undang-undang pajak.
Table of Contents
Berdasarkan UU No.19 Tahun 2000, bahwa penagihan pajak adalah serangkaian tindakan supaya penanggung pajak dapat melunasi utang pajak dan biaya penagihan.
Melalui cara menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika maupun sekaligus, menjual barang yang telah disita.
Atau bisa juga dengan menerbitkan surat paksa, melaksanakan penyitaan, mengusulkan pencegahan, hingga melaksanakan penyanderaan.
Mungkin terkesan menyeramkan, namun memang itulah risiko jika Anda menunggak pajak. Semua hal tersebut bisa diatasi dengan beberapa prosedur yang sudah disiapkan oleh pihak pajak.
Tentunya ini semua demi kebaikan kedua belah pihak, baik wajib pajak dan negara yang memungut pajak tersebut.
Baca Juga: Manajemen Perpajakan : Pengertian, Fungsi, Dan Penerapannya
Berikut ini beberapa dasar penagihan pajak akan dibedakan sesuai dengan jenis pajaknya, yang meliputi:
Dari berbagai jenis penagihan pajak memiliki sifat aktif, pasif, hingga seketika dan sekaligus.
Namun apa sih bedanya dari jenis tersebut berikut ini:
Berdasarkan penagihan bahwa DJP dapat menerbitkan contoh Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), SK Keberatan, SK Pembetulan, dan Putusan Banding.
Sehingga dengan jenis penagihan aktif ini fiskus dengan juru sita pajak memiliki peran yang aktif dalam tindakan sita dan lelang.
Sedangkan penagihan pasif merupakan tagihan yang dilakukan oleh fiskus untuk memberitahukan kepada wajib pajak bahwa memiliki utang pajak.
Di mana dalam waktu satu bulan sejak diterbitkannya STP maupun surat sejenis lainnya, wajib pajak tidak dapat melunasi utang pajak. Fiskus berhak untuk melakukan tindakan penagihan aktif.
Di samping itu dalam penagihan seketika dan sekaligus merupakan kegiatan penagihan yang dilakukan oleh fiskus maupun juru sita pajak.
Di mana penagihan ini diajukan kepada wajib pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran pajak, sehingga penagihan ini didapat dari seluruh utang pajak seperti jenis pajak, masa pajak, hingga tahun pajak.
Penagihan ini berguna mencegah terjadinya kegagalan penagihan utang pajak, apabila penagihan ini wajib pajak belum dapat membayar maka fiskus atau juru sita akan menunggu tanggal jatuh tempo.
Baca Juga: Koreksi Fiskal : Penjelasan, Jenis Dan Contoh Penerapannya
Setelah mengenal beberapa jenis penagihan, maka selanjutnya dilakukan tindakan dari prosedur alur penagihan pajak, yang mana berikut ini ada tahap-tahap alur penagihan pajak.
[elementor-template id="26379"]
Penagihan ini akan disebut daluwarsa apabila melampaui batas waktu penagihan, di mana waktu 5 tahun terhitung sejak penerbitan dasar penagihannya.
Nah, jika penagihan ini daluwarsa maka penagihan pajak tidak dapat lagi dilaksanakan, sebab hak untuk meraih atas utang pajak tersebut sudah dianggap hangus.
Seperti itulah mengenai pembahasan apa itu penagihan pajak serta bagaimana jenis, dan alur penagihan yang telah dijelaskan bagaimana prinsip dasarnya.
Namun dengan adanya penagihan ini akan melibatkan pembayaran serta melaporkan SPT, dan SSP tentu Anda juga perlu melakukan perhitungan dan pelaporan pajak.
Sehingga sebelum melakukan perhitungan dan pembayaran, sebaiknya Anda pastikan terlebih dahulu apakah pembukuan bisnis Anda sudah benar atau belum.
Nah untuk memastikannya Anda juga bisa memanfaatkan Harmony software pembukuan, yang juga dapat membantu Anda untuk mencatat beberapa unsur pajak bisnis Anda.
Tidak hanya itu, Anda juga bisa menyiapkan dan memperhitungkan laporan keuangan di mana saja dan kapan saja tanpa perlu repot.
Fitur lainnya bisa digunakan seperti pemantauan stok, pembuatan invoice otomatis, rekonsiliasi bank transaksi secara otomatis, penghitungan aset, dan keuangan usaha yang mudah dikelola karena terdapat 20 lebih laporan keuangan secara real time. Cobalah gunakan Harmony GRATIS 30 Hari di sini.
Dapatkan update informasi dari Harmony dengan mengikuti media sosialnya di Facebook, Instagram, dan LinkedIn.