Harmony » Blog » 

Penagihan Pajak, Cari Tahu Jenis dan Prosedurnya Lebih Lengkap

Fina Pratiwi
/
Diupdate 
Mei 18, 2021

Pernahkah Anda mengalami tindakan penagihan pajak? Tidak perlu khawatir, ketika mendengar kata penagihan pajak.

Mungkin  sebagian wajib pajak belum memahami detail seperti apa penagihan pajak. Maka melalui artikel ini Anda akan mengetahui banyak hal tentang penagihan pajak.

Penagihan pajak merupakan tindakan untuk memperingatkan wajib pajak melalui teguran dalam melunasi utang pajaknya.Click to Tweet

Nah, berdasarkan pengertian perpajakan, penagihan pajak adalah sebuah serangkaian atas tindakan yang dilakukan, supaya seorang wajib pajak dapat menanggung dan melunasi utang pajak serta biaya penagihan.

Selain itu adanya kebijakan penagihan pajak ini dilakukan supaya seorang wajib pajak tidak mengabaikan prosedur penagihan.

Apabila ternyata terbukti menunggak penagihan pajak, maka harta Anda dapat disita oleh negara. Jadi alangkah baiknya dilakukan antisipasi risiko yang tidak diinginkan.

Mengingat fungsi pajak berkaitan dengan penagihan pajak berarti seseorang atau badan yang memiliki tanggung jawab atas hak dan kewajibannya sesuai dengan peraturan undang-undang pajak.

Apa Sih Istilah Penagihan Pajak?

Berdasarkan UU No.19 Tahun 2000, bahwa penagihan pajak adalah serangkaian tindakan supaya penanggung pajak dapat melunasi utang pajak dan biaya penagihan.

Melalui cara menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika maupun sekaligus, menjual barang yang telah disita.

Atau bisa juga dengan menerbitkan surat paksa, melaksanakan penyitaan, mengusulkan pencegahan, hingga melaksanakan penyanderaan.

Mungkin terkesan menyeramkan, namun memang itulah risiko jika Anda menunggak pajak. Semua hal tersebut bisa diatasi dengan beberapa prosedur yang sudah disiapkan oleh pihak pajak.

Tentunya ini semua demi kebaikan kedua belah pihak, baik wajib pajak dan negara yang memungut pajak tersebut.

Baca Juga: Manajemen Perpajakan : Pengertian, Fungsi, Dan Penerapannya

Mengenal Dasar Penagihan Pajak

Berikut ini beberapa dasar penagihan pajak akan dibedakan sesuai dengan jenis pajaknya, yang meliputi:

Dasar Penagihan Pajak

  1. Dasar Penagihan Pajak Bagi PPN, PPnBM, Bunga Penagihan, dan PPh:

    • Contoh Putusan BandinSurat Tagihan Pajak
    • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
    • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
    • Surat Keputusan Pembetulan
    • Surat Keputusan Pemberatan
    • Contoh Putusan Peninjauan Kembali
  2. Dasar Penagihan Pajak Bagi PBB:

    • Contoh Surat Ketetapan
    • Surat Tagihan Pajak
    • Contoh Surat Pemberitahuan Pajak Terutang

 Ketahui Apa Saja Jenis Penagihan Pajak

Dari berbagai jenis penagihan pajak memiliki sifat aktif, pasif, hingga seketika dan sekaligus.

Namun apa sih bedanya dari jenis tersebut berikut ini:

  • Penagihan Aktif

    Berdasarkan penagihan bahwa DJP dapat menerbitkan contoh Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), SK Keberatan, SK Pembetulan, dan Putusan Banding.

    Sehingga dengan jenis penagihan aktif ini fiskus dengan juru sita pajak memiliki peran yang aktif dalam tindakan sita dan lelang.

  • Penagihan Pasif

    Sedangkan penagihan pasif merupakan tagihan yang dilakukan oleh fiskus untuk memberitahukan kepada wajib pajak bahwa memiliki utang pajak.

    Di mana dalam waktu satu bulan sejak diterbitkannya STP maupun surat sejenis lainnya, wajib pajak tidak dapat melunasi utang pajak.  Fiskus berhak untuk melakukan tindakan penagihan aktif.

  • Penagihan Seketika dan Sekaligus

    Di samping itu dalam penagihan seketika dan sekaligus merupakan kegiatan penagihan yang dilakukan oleh fiskus maupun juru sita pajak.

    Di mana penagihan ini diajukan kepada wajib pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran pajak, sehingga penagihan ini didapat dari seluruh utang pajak seperti jenis pajak, masa pajak, hingga tahun pajak.

    Penagihan ini berguna mencegah terjadinya kegagalan penagihan utang pajak, apabila penagihan ini wajib pajak belum dapat membayar maka fiskus atau juru sita akan menunggu tanggal jatuh tempo.

Baca Juga: Koreksi Fiskal : Penjelasan, Jenis Dan Contoh Penerapannya

Bagaimana Tahap Alur Penagihan Pajak?

Setelah mengenal beberapa jenis penagihan, maka selanjutnya dilakukan tindakan dari prosedur alur penagihan pajak, yang mana berikut ini ada tahap-tahap alur penagihan pajak.

Alur Penagihan Pajak

  1. Pertama dalam proses penagihan dimulai dari dasar penagihan seperti pemberian Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Keputusan Keberatan (SK Keberatan), Surat Keputusan Pembetulan (SK Pembetulan), Putusan Banding, dan Putusan Peninjauan Kembali.
  2.   Sementara itu dalam jatuh tempo dasar penagihan merupakan 1 bulan sejak terbitnya surat.
    • Namun jika dalam jangka waktu tersebut, wajib pajak tidak mengajukan permohonan angsuran maupun penundaan hingga tidak melunasi jatuh tempo. Apabila wajib pajak telah lewat pengajuan dari jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo, maka akan diterbitkan Surat Teguran.
  3. Setelah itu wajib pajak akan menerima Surat Paksa (SP) apabila lewat waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak diterbitkannya Surat Teguran. Di mana surat ini ditangani oleh juru sita secara langsung ketika penanggung Pajak belum melunasi utang pajaknya.
    • Kegiatan yang dilakukan juru sita bisa melalui pengumuman di media massa, pencegahan, pemblokiran, dan penyanderaan ketika penanggung pajak belum melunasi utang pajak serta biaya penagihan.
    • Selain itu penanggung pajak akan memiliki utang pajak sekurang-kurangnya Rp100 juta serta perjanjian untuk melunasi utang pajak, dengan cara dilakukan pencegahan dan penyanderaan.
    • Untuk jangka waktu penyanderaan selama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang maksimal 6 (enam) bulan. Bahkan penyanderaan ini tidak menghapus utang pajak serta tetap dilaksanakan penagihan.
  1. Jika batas waktu Surat Paksa (SP) wajib pajak belum melunasi utang pajaknya, maka setelah lewat waktu 2 x 24 jam fiskus akan menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP)
    • Jika surat pencabutan sita telah diterbitkan oleh juru sita kepada penanggung pajak yang telah melunasi utang pajak, serta biaya penagihan maka sudah berdasarkan keputusan pengadilan.
  1. Kegiatan pejabat lelang akan melaksanakan pengumuman lelang, setelah lewat dari waktu 14 (empat belas hari) sejak diterbitkan tanggal penyitaan. Dimana penanggung belum melunasi utang pajak dan biaya penagihannya.
  2. Melaksanakan pelelangan dilakukan setelah lewat waktu 14 hari sejak adanya pengumuman lelang, dimana penanggung pajak tidak membayar utang pajak serta biaya penagihannya.

[elementor-template id="26379"]

Bagaimana Kebijakan Daluwarsa Penagihan Pajak?

Penagihan ini akan disebut daluwarsa apabila melampaui batas waktu penagihan, di mana waktu 5 tahun terhitung sejak penerbitan dasar penagihannya.

Nah, jika penagihan ini daluwarsa maka penagihan pajak tidak dapat lagi dilaksanakan, sebab hak untuk meraih atas utang pajak tersebut sudah dianggap hangus.

Seperti itulah mengenai pembahasan apa itu penagihan pajak serta bagaimana jenis, dan alur penagihan yang telah dijelaskan bagaimana prinsip dasarnya.

Namun dengan adanya penagihan ini akan melibatkan pembayaran serta melaporkan SPT, dan SSP tentu Anda juga perlu melakukan perhitungan dan pelaporan pajak.

Sehingga sebelum melakukan perhitungan dan pembayaran, sebaiknya Anda pastikan terlebih dahulu apakah pembukuan bisnis Anda sudah benar atau belum.

Nah untuk memastikannya Anda juga bisa memanfaatkan Harmony software pembukuan, yang juga dapat membantu Anda untuk mencatat beberapa unsur pajak bisnis Anda.

Tidak hanya itu, Anda juga bisa menyiapkan dan memperhitungkan laporan keuangan di mana saja dan kapan saja tanpa perlu repot.

Fitur lainnya bisa digunakan seperti pemantauan stok, pembuatan invoice otomatis, rekonsiliasi bank transaksi secara otomatis, penghitungan aset, dan keuangan usaha yang mudah dikelola karena terdapat 20 lebih laporan keuangan secara real time. Cobalah gunakan Harmony GRATIS 30 Hari di sini.

Dapatkan update informasi dari Harmony dengan mengikuti media sosialnya di Facebook, Instagram, dan LinkedIn.

trial harmony
Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
COBA GRATIS
Anda juga mungkin suka:
Fina Pratiwi
Fina Pratiwi adalah seorang ahli strategi keuangan dengan lebih dari 5 tahun pengalaman dalam industri keuangan. Dia memegang gelar dalam bidang Keuangan dan dikenal karena kemampuannya untuk menyederhanakan konsep keuangan yang kompleks menjadi sesuatu yang mudah dipahami. Fina percaya bahwa pemahaman yang baik tentang manajemen keuangan adalah kunci sukses bisnis. Dengan pengetahuannya yang luas, dia berdedikasi untuk membantu bisnis memahami dan memanfaatkan software Harmony untuk mencapai tujuan keuangan mereka.
chevron-down
Scan the code
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram