Mungkin Anda sering mendengar istilah pembukuan dan pencatatan ini dalam sebuah ilmu akuntansi. Namun dalam perpajakan, istilah pembukuan dan pencatatan pajak ini tentu sering untuk kita temui.
Dalam sebuah dunia perpajakan, pembukuan dan pencatatan pajak merupakan dua kegiatan penting yang tidak boleh untuk dilewatkan oleh wajib pajak terutama bagi para pengusaha. Sebab keduanya berfungsi sebagai dasar perhitungan pajak terutang.
Table of Contents
Menurut dalam UU No. 6 Tahun 1983 mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 pasal 1 ayat 29.
Pembukuan perpajakan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur yang bertujuan untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, penghasilan, biaya, biaya serta jumlah perolehan dan penyerahan barang atau jasa dalam periode pajak tersebut.
Sedangkan menurut Undang-Undang yang sama pada Pasal 28 ayat 9 menyatakan bahwa pencatatan terdiri atas data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung pajak terutang.
Termasuk di dalamnya penghasilan bukan objek pajak atau dikenai pajak. Sebagai pelaku usaha, melakukan manajemen perpajakan juga sangatlah penting untuk Anda lakukan. Sebab dengan menerapkan manajemen pajak tentu akan dapat mengontrol transaksi rutin perpajakan Anda.
Dengan hal tersebut tentu juga akan menghindari adanya koreksi fiskal yang terlalu banyak saat Anda melaporkan SPT Anda.
Sebelum Anda mengetahui perbedaan dari pembukuan dan pencatatan pajak ini, Anda perlu memahami terlebih dahulu apa saja persamaan yang terdapat dari pembukuan dan pencatatan pajak.
Persamaan pertama dari keduanya merupakan salah satu dari kegiatan akuntansi perpajakan, dimana wajib pajak melakukan kedua aktivitas tersebut bertujuan untuk menghitung pajak terutang.
Pembukuan dan pencatatan perpajakan memiliki fungsi sebagai pedoman pemenuhan kewajiban perpajakan seperti laporan SPT, perhitungan pajak penghasilan, PPN, dan juga PPNBM (barang mewah).
Persamaan pembukuan dan pencatatan pajak juga memiliki fungsi yang bertujuan untuk mengetahui posisi keuangan dari hasil kegiatan usaha.
Selain itu, untuk segala bentuk pembukuan perpajakan, catatan, dan dokumen yang menjadi sebuah dasar perpajakan akan dikelola secara elektronik dan wajib disimpan selama 10 tahun di Indonesia.
Yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal wajib pajak orang pribadi ataupun di tempat kedudukan wajib pajak badan.
Baca Juga: Apa Saja Fungsi Pajak Bagi Pembangunan Negara?
Nah, setelah Anda megetahui persamaan dari pembukuan dan pencatatan pajak, ada yang perlu Anda ketahui juga beda pembukuan pajak dan pencatatan pajak ini.
Adapun beda pembukuan pajak dan pencatatan yaitu yang wajib atau yang dapat menyelenggarakan contoh pembukuan pajak ini adalah badan dan wajib pajak pribadi yang melakukan kegiatan usaha ataupun pekerjaan bebas.
Namun untuk wajib pajak yang menyelenggarakan pencatatan adalah wajib pajak orang pribadi yang mana melakukan sebuah kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan perbedaan bruto dalam satu tahun kurang dari 4,8 miliar rupiah dan wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Adapun beberapa hal mengenai persyaratan yang perlu untuk Anda ketahui dalam melakukan penyelenggaran contoh pembukuan pajak antara lain sebagai berikut:
Terkait dengan pencatatan dan pembukuan yang bertujuan perpajakan telah dibuat aturan baru atas hal tersebut bisa Anda lihat dalam peraturan (PMK) No.54/PMK.03/2021
[elementor-template id="26379"]
Sedangkan untuk syarat pencatatan pajak meliputi :
Itulah beberapa penjelasan mengenai pembukuan dan pencatatan pajak yang perlu untuk Anda ketahui. Seperti yang dijelaskan diatas, bahwa pembukuan dan pencatatan pajak memiliki fungsi yang sama dan saling berkaitan.
Di mana keduanya sama-sama membantu Anda untuk mempermudah perekaman pajak terutang dan mengetahui keuangan dari hasil kegiatan usaha Anda.
Pencatatan dan pembukuan pajak tentu sangat penting untuk keberlangsungan usaha dan proses perpajakan bisnis Anda. Maka dari itu, laporan keuangan yang baik sangat mendukung keberhasilan pembukuan dan laporan pajak.
Laporan keuangan bisa Anda buat dengan cara yang simpel dengan software akuntansi Harmony. Sebuah software akuntansi online yang mampu membantu proses pencatatan transaksi, rekonsiliasi bank otomatis, laporan keuangan secara real time, hingga pengelolaan stok.
Cukup dengan registrasi di sini, Anda akan segera menikmati kemudahan software ini secara gratis selama 30 hari. Dapatkan update informasi dari Harmony dengan mengikuti media sosialnya di Facebook, Instagram dan LinkedIn.