Harmony Â» Blog Â» 

Pembukuan dan Pencatatan Pajak, Simak Ketentuan Terbarunya

Fina Pratiwi
/
Diupdate 
Juli 2, 2021

Mungkin Anda sering mendengar istilah pembukuan dan pencatatan ini dalam sebuah ilmu akuntansi. Namun dalam perpajakan, istilah pembukuan dan pencatatan pajak ini tentu sering untuk kita temui.

Pencatatan dan pembukuan pajak dilaksanakan dengan tujuan mengetahui keuangan dari hasil kegiatan usaha dan menghitung pajak terutang.Click to Tweet

Dalam sebuah dunia perpajakan, pembukuan dan pencatatan pajak merupakan dua kegiatan penting yang tidak boleh untuk dilewatkan oleh wajib pajak terutama bagi para pengusaha. Sebab keduanya berfungsi sebagai dasar perhitungan pajak terutang.

Apa Itu Pembukuan dan Pencatatan Pajak?

Menurut dalam UU No. 6 Tahun 1983 mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 pasal 1 ayat 29.

Pembukuan perpajakan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur yang bertujuan untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, penghasilan, biaya, biaya serta jumlah perolehan dan penyerahan barang atau jasa dalam periode pajak tersebut.

Apa Itu Pembukuan dan Pencatatan Pajak

Sedangkan menurut Undang-Undang yang sama pada Pasal 28 ayat 9 menyatakan bahwa pencatatan terdiri atas data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung pajak terutang.

Termasuk di dalamnya penghasilan bukan objek pajak atau dikenai pajak. Sebagai pelaku usaha, melakukan manajemen perpajakan juga sangatlah penting untuk Anda lakukan. Sebab dengan menerapkan manajemen pajak tentu akan dapat mengontrol transaksi rutin perpajakan Anda.

Dengan hal tersebut tentu juga akan menghindari adanya koreksi fiskal yang terlalu banyak saat Anda melaporkan SPT Anda.

Persamaan Pembukuan dan Pencatatan Pajak

Sebelum Anda mengetahui perbedaan dari pembukuan dan pencatatan pajak ini, Anda perlu memahami terlebih dahulu apa saja persamaan yang terdapat dari pembukuan dan pencatatan pajak.

Persamaan pertama dari keduanya merupakan salah satu dari kegiatan akuntansi perpajakan, dimana wajib pajak melakukan kedua aktivitas tersebut bertujuan untuk menghitung pajak terutang.

Pembukuan dan pencatatan perpajakan memiliki fungsi sebagai pedoman pemenuhan kewajiban perpajakan seperti laporan SPT, perhitungan pajak penghasilan, PPN, dan juga PPNBM (barang mewah).

Persamaan pembukuan dan pencatatan pajak juga memiliki fungsi yang bertujuan untuk mengetahui posisi keuangan dari hasil kegiatan usaha.

Selain itu, untuk segala bentuk pembukuan perpajakan, catatan, dan dokumen yang menjadi sebuah dasar perpajakan akan dikelola secara elektronik dan wajib disimpan selama 10 tahun di Indonesia.

Yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal wajib pajak orang pribadi ataupun di tempat kedudukan wajib pajak badan.

Baca Juga: Apa Saja Fungsi Pajak Bagi Pembangunan Negara?

Perbedaan Pembukuan dan Pencatatan Pajak

Nah, setelah Anda megetahui persamaan dari pembukuan dan pencatatan pajak, ada yang perlu Anda ketahui juga beda pembukuan pajak dan pencatatan pajak ini.

Adapun beda pembukuan pajak dan pencatatan yaitu yang wajib atau yang dapat menyelenggarakan contoh pembukuan pajak ini adalah badan dan wajib pajak pribadi yang melakukan kegiatan usaha ataupun pekerjaan bebas.

Namun untuk wajib pajak yang menyelenggarakan pencatatan adalah wajib pajak orang pribadi yang mana melakukan sebuah kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan perbedaan bruto dalam satu tahun kurang dari 4,8 miliar rupiah dan wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Syarat Pembukuan dan Pencatatan Pajak

Apa Saja Syarat Pembukuan dan Pencatatan Pajak?

Adapun beberapa hal mengenai persyaratan yang perlu untuk Anda ketahui dalam melakukan penyelenggaran contoh pembukuan pajak antara lain sebagai berikut:

  • Diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah. Yang mana disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang sudah diizinkan oleh menteri keuangan.
  • Diselenggarakan dengan itikad baik dan juga mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.
  • Pembukuan harus diselenggarakan dengan prinsip taat asas stelsel akrual atau stelsel kas.
  • Pembukuan perpajakan dengan bahasa asing dapat dilakukan apabila sudah mendapatkan perizinan dari kementerian keuangan.
  • Komponen yang terdapat pada contoh pembukuan pajak sekurang-kurangnya mencatat mengenai modal, harta, kewajiban, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

Terkait dengan pencatatan dan pembukuan yang bertujuan perpajakan telah dibuat aturan baru atas hal tersebut bisa Anda lihat dalam peraturan (PMK) No.54/PMK.03/2021

[elementor-template id="26379"]

Sedangkan untuk syarat pencatatan pajak meliputi :

  • Harus diselenggarakan secara teratur dan beritikad baik sesuai keadaan sebenarnya dengan menggunakan huruf latin, satuan mata uang rupiah, angka arab, dan disusun dalam bahasa Indonesia.
  • Pencatatan pajak harus menggambarkan peredaran atau penerimaan bruto ataupun jumlah penghasilan bruto yang diterima.
  • Yang merupakan penghasilan bukan objek pajak ataupun penghasilan yang pengenaannya pajak bersifat final.
  • Pencatatan pajak dalam satu tahun harus diselenggarakan secara kronologis.
  • Apabila wajib pajak memiliki lebih dari satu jenis usaha, maka pencatatan harus menggambarkan secara jelas masing-masing jenis usaha, ataupun apabila berbeda tempat lokasi usaha harus menjelaskan lokasi tempat usaha Anda sejelas-jelasnya.

Itulah beberapa penjelasan mengenai pembukuan dan pencatatan pajak yang perlu untuk Anda ketahui. Seperti yang dijelaskan diatas, bahwa pembukuan dan pencatatan pajak memiliki fungsi yang sama dan saling berkaitan.

Di mana keduanya sama-sama membantu Anda untuk mempermudah perekaman pajak terutang dan mengetahui keuangan dari hasil kegiatan usaha Anda.

Pencatatan dan pembukuan pajak tentu sangat penting untuk keberlangsungan usaha dan proses perpajakan bisnis Anda. Maka dari itu, laporan keuangan yang baik sangat mendukung keberhasilan pembukuan dan laporan pajak.

Laporan keuangan bisa Anda buat dengan cara yang simpel dengan software akuntansi Harmony. Sebuah software akuntansi online yang mampu membantu proses pencatatan transaksi, rekonsiliasi bank otomatis, laporan keuangan secara real time, hingga pengelolaan stok.

Cukup dengan registrasi di sini, Anda akan segera menikmati kemudahan software ini secara gratis selama 30 hari. Dapatkan update informasi dari Harmony dengan mengikuti media sosialnya di Facebook, Instagram dan LinkedIn.

trial harmony
Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
COBA GRATIS
Anda juga mungkin suka:
Fina Pratiwi
Fina Pratiwi adalah seorang ahli strategi keuangan dengan lebih dari 5 tahun pengalaman dalam industri keuangan. Dia memegang gelar dalam bidang Keuangan dan dikenal karena kemampuannya untuk menyederhanakan konsep keuangan yang kompleks menjadi sesuatu yang mudah dipahami. Fina percaya bahwa pemahaman yang baik tentang manajemen keuangan adalah kunci sukses bisnis. Dengan pengetahuannya yang luas, dia berdedikasi untuk membantu bisnis memahami dan memanfaatkan software Harmony untuk mencapai tujuan keuangan mereka.
chevron-down
Scan the code
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram