Kebijakan pajak bunga obligasi diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.9 Tahun 2021 mengenai Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
Bahwa ternyata Pemerintah telah resmi menurunkan PPh bunga obligasi dari 20% menjadi 10%. Di mana ketentuan pajak bunga obligasi ini memiliki ketentuan tarif PPh bunga obligasi yang berlaku, dan diterima hingga diperoleh wajib pajak luar negeri (WPLN) selain bentuk usaha tetap (BUT).
Nah apa sih istilah bunga obligasi? Bunga obligasi adalah penerbitan surat utang dan diberikan kepada pihak yang berpiutang, namun juga bisa dibeli oleh pembeli surat utang untuk tujuan mendapatkan keuntungan yang berupa bunga.
Sementara itu pajak bunga obligasi adalah fasilitas yang diatur melalui bunga dari obligasi dengan kupon, diskonto dari obligasi dengan kupon, dan diskonto dari obligasi tanpa bunga.
Di mana sebagai fungsi pajak yang bertujuan bahwa penurunan tarif pajak obligasi 2021 ini untuk mendukung pengembangan pasar keuangan di Indonesia.
Table of Contents
Berdasarkan Peraturan Pemerintan No.9 Tahun 2021 Pasal 1, bahwa bunga obligasi adalah suatu imbalan yang diperoleh dan diterima oleh pemegang obligasi dalam bentuk bagi hasil, bunga, ujrah/fee, margin, diskonto atau penghasilan jenis lainnya.
Dalam Pasal 3 dikatakan bahwa adanya perubahan pajak obligasi 2021 atas penghasilan bunga yang termasuk diskonto, premium. Serta imbalan yang menjadi jaminan pengembalian utang dan diterima oleh wajib pajak luar negeri yang sebelumnya dikenai pemotongan pajak sebesar 20%.
Namun pada tahun ini pemerintah menetapkan perubahan tarif pajak obligasi 2021 atas bunga obligasi adalah sebesar 10%, yang bertujuan untuk mengurangi menghindari pajak berganda. Di mana penurunan tarif ini diperuntukkan kepada wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.
Baca Juga : Manajemen Perpajakan : Pengertian, Fungsi, dan Penerapannya
Menurut PPh bunga obligasi dalam Peraturan Pemerintah No.100 2013, mengenai perubahan atas PP No.16 2009 berdasarkan Pajak Penghasilan Berupa Bunga Obligasi. Maka adapun peraturan untuk menentukan besaran tarif pajak yang dikenakan atas penghasilan bunga deposito yaitu:
15% (lima belas persen) untuk Wajib Pajak dalam negeri serta bagi bentuk usaha tetap.
20% (dua puluh persen) yang sesuai tarif dalam persetujuan penghindaran pajak berganda untuk Wajib Pajak luar negeri dan selain bentuk usaha tetap, di mana didapat dari bunga jumlah bruto yang sesuai masa kepemilikan Obligasi.
15% (lima belas persen) untuk Wajib Pajak dalam negeri serta bagi bentuk usaha tetap.
20% (dua puluh persen) yang sesuai tarif dalam persetujuan penghindaran pajak berganda untuk Wajib Pajak luar negeri dan selain bentuk usaha tetap.
Serta selisih atas lebih harga jual maupun nilai nominal yang berada di atas harga perolehan obligasi, bahkan tidak termasuk bunga berjalan.
15% (lima belas persen) untuk Wajib Pajak dalam negeri serta bagi bentuk usaha tetap.
20% (dua puluh persen) yang sesuai tarif dalam persetujuan penghindaran pajak berganda untuk Wajib Pajak luar negeri dan selain bentuk usaha tetap. Serta selisih atas lebih harga jual maupun nilai nominal yang berada di atas harga perolehan obligasi.
5% (lima persen) pada tahun 2014 hingga tahun 2020.
10% (sepuluh persen) pada pajak obligasi 2021 hingga seterusnya.
Adanya besaran tarif pajak bunga obligasi pemerintah ini dapat dilihat sebesar 15%-20%, sehingga inilah fungsi pajak yang menjadi perhatian pemerintah sehingga bisa menerapkan kebijakan penurunan tarif pajak bunga obligasi.
Selain itu jika pemerintah menetapkan penurunan pajak bunga obligasi, maka tidak bisa mencapai 0%. Sebab bagaimanapun pemerintah perlu mempertimbangkan adanya besaran penerimaan pajak yang tidak tercapai apabila penurunan pajaknya ekstrem.
[elementor-template id="26379"]
Tentunya dalam pajak terjadi koreksi fiskal yang perlu dilakukan. Nah, dalam hal ini adapun unsur pajak yang perlu dilakukan koreksi jika mengalami kesalahan. Agar tidak terjadi hal tersebut, maka perlu memahami cara menghitung bunga obligasi.
Nominal yield merupakan sebuah penghasilan bunga atas kupon tahunan dan dibayarkan pada setiap pemegang obligasi. Adapun rumus menghitungnya:
Tingkat Kupon = Penghasilan Bunga / Nilai Nominal.
Selanjutnya cara menghitung bunga obligasi dengan current yield merupakan sebuah penghasilan bunga, atas kupon tahunan yang dibagi dengan harga pasar obligasi. Adapun rumus menghitungnya adalah:
Current Yield = Penghasilan Bunga Tahunan (coupon) / Harga Pasar Obligasi.
Yield to maturity (YTM) merupakan suatu tingkat return majemuk yang dikembalikan serta diterima dari investor, apabila pembeli obligasi menahan obligasi sampai dengan jatuh tempo.
YTM berarti juga merupakan sebuah ukuran yield yang secara umum dipakai apabila yield ini menggambarkan return, dengan tingkat bunga majemuk (compounded rate of return) yang diharapkan oleh investor. Berikut ini rumusnya adalah:
YTM = (INT + ((M-PV) / n)) : (M + PV) / 2
Penjelasan:
INT = Nilai Kupon
M = Maturity value/par value
PV = Harga obligasi sekarang
N = Lama waktu obligasi sampai jatuh tempo
Yield to call merupakan yield yang diperoleh dari obligasi yang mana bisa dibeli kembali. Serta membolehkan emiten untuk melunasi hingga membeli obligasi sebelum jatuh tempo. Berikut ini rumus perhitungannya yaitu:
YTC = (AI + (CP – MP) / NYC)) / ((CP + MP) / 2)
Penjelasan:
MP = Harga Obligasi sekarang
Number of years to call (NYC) = jumlah tahun sampai dengan yield to call terdekat
Annual interest (AI) = pendapatan kupon per tahun
Call Price (CP) = call price obligasi
Realized yield merupakan sebuah tingkat return yang diharapkan oleh investor atas sebuah obligasi. Sementara itu realized yield dapat digunakan dalam mengestimasi tingkat return yang diperoleh investor untuk strategi perdagangan.
Meskipun memperoleh pajak bunga obligasi, sebuah perusahaan tidak harus menjadi perusahaan terbuka terlebih dahulu. Bahkan Anda juga bisa menginvestasikan obligasi demi mendapatkan suatu keuntungan, begitu juga sebaliknya.
Alasannya adalah mematuhi kebijakan pemerintah yang terbaru untuk menjalankan kepatuhan wajib pajak.
Dengan demikian, jika Anda ingin mendapatkan tambahan modal dari obligasi serta membutuhkan perhitungan soal pajak bunga obligasi. Maka pastikan Anda sudah mengetahui ketentuan serta kebijakan pemerintah.
Nah, namun untuk melakukan hal tersebut, perusahaan Anda harus memiliki laporan keuangan yang rapi dan jelas.
Aplikasi Harmony akan memudahkan Anda untuk menyusun laporan keuangan yang jelas dan rinci tersebut. Buat akun Harmony Anda di sini dan dapatkan Gratis pemakaian Trial selama 30 Hari.
Software Akuntansi Harmony menghadirkan inovasi pembukuan yang lebih cepat, modern, dan terintegrasi. Anda bisa membuat laporan keuangan maupun pengelolaan hutang-piutang yang lebih rapi dan sistematis untuk kelancaran pembukuan bisnis.
Mau update info menarik dan penawaran terbaik kami selanjutnya? Ayo, follow dan like akun Facebook, Instagram dan LinkedIn Harmony hari ini ya.