Banyak kewajiban pajak yang ditetapkan untuk setiap wajib pajak, misalnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penghasilan (PPh). Untuk menentukan jenis dan tarif pajak tersebut, diperlukan penilaian-penilaian khusus yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Setiap penilaian sangat penting dipertimbangkan agar bisa menentukan besarnya tarif pajak yang sesuai dengan norma keadilan.
Fungsi dari DPP adalah untuk menentukan cara perhitungannya sehingga setiap wajib pajak bisa mengetahui besaran pajak terutang dalam nominal angka.
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) mengacu pada penggunaan nilai tertentu dengan tujuan dapat menghitung besaran pajak yang harus dipungut atau pajak terutang. Berdasarkan Dasar Pengenaan Pajak tersebut, maka akan diperoleh tarif pajak yang kemudian akan menghasilkan pajak terutang.
Setiap penilaian sangat penting dipertimbangkan agar bisa menentukan besarnya tarif pajak yang sesuai dengan norma keadilan. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) mengacu pada penggunaan nilai tertentu dengan tujuan dapat menghitung besaran pajak yang harus dipungut atau pajak terutang. Berdasarkan Dasar Pengenaan Pajak tersebut, maka akan diperoleh tarif pajak yang kemudian akan menghasilkan pajak terutang.
Sebagai contoh, dasar pengenaan pajak PPN yang diatur dalam UU Nomor 7 Tentang PPN dan PPnBM. Dasar Pengenaan Pajak tersebut telah menemukan tarif PPN penyerahan dalam negeri sebesar 10%, tarif pajak ekspor BKP berwujud atau tak berwujud dan ekspor JKP sebesar 0%, dan tarif pajak untuk ekspor mulai dari 5% sampai dengan 15%. Selain itu penentuan tersebut, fungsi dari DPP adalah untuk menentukan cara perhitungannya sehingga setiap wajib pajak bisa mengetahui besaran pajak terutang dalam nominal angka.
Dari contoh di atas, dapat dimengerti bahwa DPP pajak adalah dasar yang digunakan untuk menentukan jenis pungutan pajak untuk setiap wajib pajak, besaran tarif untuk pajak terutang, dan cara mengetahui besarnya pajak terutang. DPP pajak tersebut bisa untuk dasar pengenaan pajak PPh 21, dasar pengenaan pajak PPN, maupun jenis-jenis pajak lainnya.
Table of Contents
Ada 5 dasar pengenaan pajak (DPP) yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak terutang. Pajak yang terutang bisa berupa PPN, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 4 ayat 2. Berikut ini, penjelasan mengenai kelima dasar pengenaan pajak tersebut.
Dasar pengenaan pajak (DPP) yang pertama adalah harga jual. Dasar ini merupakan nilai uang atas setiap biaya yang diminta oleh penjual karena penyerapan suatu BKP atau JKP. Namun, dasar pengenaan pajak ini tidak termasuk nilai yang sudah ditetapkan dalam PPN yang dipungut menurut Undang-Undang PPN dan tidak pula termasuk nilai potongan harga yang tertera pada faktur pajak. Dengan demikian, harga jual tidak bisa menjadi dasar pengenaan tarif PPN, jika BKP maupun JKP sudah dikhususkan dalam UU PPN.
Dasar pengenaan pajak selanjutnya adalah penggantian. Nilai uang atas semua biaya yang diminta atau yang seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan JKP bisa dikategorikan sebagai nilai penggantian Sama seperti harga jual, nilai atas penggantian tidak termasuk PPN yang dipungut berdasarkan UU PPN dan tidak termasuk pula potongan harga yang tercantum di dalam faktur pajak.
Nilai impor merupakan nilai uang yang menjadi dasar pengenaan pajak dan dasar untuk menghitung bea masuk yang ditambah dengan pungutan lain yang dikenakan pajak. Untuk nilai impor, dasar pelaksanaannya telah diatur dalam Undang-Undang Pabean untuk impor Barang Kena Pajak (BKP). NIlai impor tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-Undang PPN.
Nilai Ekspor merupakan dasar pengenaan pajak (DPP) yang ditinjau dari nilai uang atas semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir. Penetapan nilai ini juga tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU PPN.
Nilai lain dalam dasar pengenaan pajak merupakan nilai-nilai yang bisa menjadi suatu nilai uang yang dipakai sebagai Dasar Pengenaan Pajak, khususnya untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000.
Baca Juga : Penjelasan Lengkap Mengenai Cara Menghitung PPN Masukan dan PPN Keluaran
Tarif dasar pengenaan pajak dapat diketahui dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75 tahun 2010, yang meliputi :
• Harga pokok penjualan (HPP) yang diperoleh dari harga jual yang dikurangkan laba kotor, baik untuk pemakaian sendiri maupun atas pemberian cuma-cuma dari BKP atau JKP.
• Harga kesepakatan antara penjual dan pembeli yang berkaitan dengan penyerahan BKP kepada penjual perantara.
• Harga lelang atas penyerahan BKP kepada juru lelang.
[elementor-template id="26379"]
• Harga jual eceran atas penyerahan produk hasil olahan tembakau.
• Perkiraan harga jual rata-rata yang telah ditetapkan oleh pemerintah atas penyerahan media rekaman suara dan gambar.
• Harga pasar wajar atas BKP berupa aktiva yang menurut tujuan awalnya tidak untuk dijual tetapi masih tersisa ketika pembubaran perusahaan.
• Harga jual emas perhiasan atau nilai penggantian atas penyerahan perhiasan termasuk jasa perbaikan dan modifikasi emas dan jasa lain yang berkaitan dengan besar tarif 20% dari harga perolehan emas tersebut.
• Jumlah yang ditagih atau yang seharusnya ditagih atas penyerahan jasa paket, jasa biro perjalanan wisata, dan jasa pengurusan transportasi yang dikenakan tarif sebesar 10%.
• Kendaraan bermotor bekas yang dikenakan tarif 10% dari harga jual dengan tarif efektif sebesar 1%.
Banyak hal dalam perpajakan yang wajib diketahui oleh setiap wajib pajak. Sebagai pebisnis, Anda juga perlu memaksimalkan pelaksanaan pajak usaha Anda. Pastikan Anda telah membayar dan melaporkan SPT Tahunan dengan baik dan benar. Supaya tidak terjadi kesalahan dalam menghitung tarif pajak, maka gunakan software akuntansi Harmony.
Laporan keuangan akan disajikan secara real time, sehingga Anda bisa melihat dan menghitung dengan mudah pajak terutang yang menjadi kewajiban Anda. Buktikan keunggulan fitur dan modul Software akuntansi Harmony sekarang di sini GRATIS 30 hari. Dan dapatkan penawaran menarik lainnya di akun Facebook, Instagram dan LinkedIn Harmony.
Ingin terima beres laporan keuangan perusahaan Anda? Jangan khawatir, Anda bisa menggunakan Harmony Accounting Service yaitu jasa pembuatan laporan keuangan dengan harga terjangkau yang dikerjakan oleh profesional berpengalaman dalam bidang akuntansi.