Masih bingung tentang aturan baru bea cukai barang kiriman? Masyarakat awam sangat wajar jika masih belum paham betul tentang tarif pajak dan bea cukai barang kiriman terbaru. Pasalnya, sosialisasi tentang hal ini juga tidak banyak beredar, kecuali Anda mengikuti akun Twitter atau update informasi di website resmi Dinas Perpajakan.
Pajak impor barang kiriman diatur oleh pemerintah Indonesia dalam Peraturan Menteri Keuangan terbaru pada tahun 2019. Tepatnya, Permenkeu No 199 mengenai Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Impor Barang Kiriman.
Pada dasarnya, pajak barang ekspor-impor dan bea cukai adalah dikenakan pajak langsung. Di antaranya, pajak pph pasal 22, pajak pph pasal 24, dan sebagainya.
Table of Contents
mengenai ketentuan atau aturan baru PMK barang kiriman dikenakan tarif pajak impor barang kiriman sebesar 7,5%, yaitu yang nilai pajak bea cukai barang kiriman di atas FOB US$ 3 – 1.500.
Lebih lanjut, PMK barang kiriman yang melebihi FOB US $ 3 – 1.500 tersebut di atas, dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dan PPnBM, serta tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh).
Akan tetapi, sejumlah barang kiriman tertentu, seperti: tas, koper, berlaku tarif bea cukai barang kiriman sebesar 15-20%. Selain itu, produk kain, garmen, atau sepatu dan alas kaki dikenakan tarif bea cukai barang kiriman sekitar 25-30%. Sedangkan, barang berupa buku tidak dikenakan bea cukai barang kiriman apapun alias dibebaskan dari bea masuk.
Baca Juga: Pajak Penghasilan Pasal 22 : Penjelasan Dan Cara Menghitung
[elementor-template id="26379"]
Pada dasarnya, penerima barang yang akan membayar bea cukai barang kiriman. Sedangkan, besaran tarif bea cukai barang kiriman akan ditetapkan oleh pejabat Bea Cukai.
Untuk membayar bea cukai barang kiriman, hendaknya mempersiapkan beberapa berkas dan dokumen persyaratan, antara lain:
Selanjutnya, pembayaran Bea Cukai Barang Kiriman ini bisa dikirim di seluruh loket Kantor PT Pos dengan PosPay Service dan cukup menyebutkan nomor e-billing saja.
Nah, jika Anda menerima barang dari luar negeri, jangan lupa membayarkan bea cukai barang kiriman tersebut sesuai regulasi yang berlaku. Nyatanya bukan hanya urusan bea cukai saja yang Anda urus dalam bisnis.
Pastikan Anda tidak lupa untuk mengurus pembukuan bisnis Anda dengan rapi setiap bulan. Apakah Anda masih ribet dengan manual? Jika iya, mungkin ini adalah solusi untuk Anda dalam menangani pembukuan bisnis dan pemakaian anggaran keuangan usaha yaitu Software Akuntansi Harmony.
Software akuntansi Harmony dilengkapi fitur laporan keuangan yang lengkap serta membantu input unsur-unsur pajak untuk menyederhanakan tugas tim finance dalam mengelola pembukuan perusahaan. Yuk, silakan coba demo GRATIS selama 30 hari klik di sini dan selanjutnya biaya sangat terjangkau bagi pelaku UMKM.
Penasaran dengan detail fitur-fitur lainnya? Follow Instagram, LinkedIn, dan Facebook Harmony sekarang juga untuk info terupdate lainnya.