Harmony » Blog » 

Pahami Bea Cukai Barang Kiriman dan Ketentuan Terbarunya

Fina Pratiwi
/
Diupdate 
Juli 16, 2021

Masih bingung tentang aturan baru bea cukai barang kiriman? Masyarakat awam sangat wajar jika masih belum paham betul tentang tarif pajak dan bea cukai barang kiriman terbaru. Pasalnya, sosialisasi tentang hal ini juga tidak banyak beredar, kecuali Anda mengikuti akun Twitter atau update informasi di website resmi Dinas Perpajakan.

Barang kiriman impor bernilai FOB lebih dari USD 1.500 adalah dikenakan bea cukai barang kiriman, PPN 10%, serta Pajak Dalam Rangka Impor.Click to Tweet

Pajak impor barang kiriman diatur oleh pemerintah Indonesia dalam Peraturan Menteri Keuangan terbaru pada tahun 2019. Tepatnya, Permenkeu No 199 mengenai Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Impor Barang Kiriman.

Pada dasarnya, pajak barang ekspor-impor dan bea cukai adalah dikenakan pajak langsung. Di antaranya, pajak pph pasal 22, pajak pph pasal 24, dan sebagainya.

Bagaimana Aturan Baru PMK Barang Kiriman?

mengenai ketentuan atau aturan baru PMK barang kiriman dikenakan tarif pajak impor barang kiriman sebesar 7,5%, yaitu yang nilai pajak bea cukai barang kiriman di atas FOB US$ 3 – 1.500.

Lebih lanjut, PMK barang kiriman yang melebihi FOB US $ 3 – 1.500 tersebut di atas, dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dan PPnBM, serta tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh).

Ketentuan Bea Cukai Barang Kiriman

Akan tetapi, sejumlah barang kiriman tertentu, seperti: tas, koper, berlaku tarif bea cukai barang kiriman sebesar 15-20%. Selain itu, produk kain, garmen, atau sepatu dan alas kaki dikenakan tarif bea cukai barang kiriman sekitar 25-30%. Sedangkan, barang berupa buku tidak dikenakan bea cukai barang kiriman apapun alias dibebaskan dari bea masuk.

Baca Juga: Pajak Penghasilan Pasal 22 : Penjelasan Dan Cara Menghitung

Daftar Tarif Bea Masuk dan PMK Barang Kiriman

  • Untuk lebih jelasnya, mari kita lihat daftar bea cukai barang kiriman atau PMK barang kiriman di bawah ini:
  • FOB < USD 3 = bebas dari bea cukai barang kiriman dan dibebankan PPN 10%.
  • FOB USD 3 s.d USD 1.500 = dibebankan bea cukai barang sebesar 7,5% dan PPN 10%.
  • Barang kiriman impor bernilai FOB lebih dari USD 1.500 = dikenakan bea cukai barang, PPN 10%, serta Pajak Dalam Rangka Impor. Besaran nominal tarif pajak bea cukai barang, akan dihitung oleh pejabat Bea Cukai.
  • Khusus barang-barang seperti tas, koper, sepatu, buku, dan produk tekstil berlaku perhitungan pajak impor barang kiriman (senilai di atas USD 3), yaitu:
    • Tas (HS 4204) = Dibebankan bea cukai barang atau bea masuk senilai 15-20%, PPN 10%, serta PPh 7,5-10%.
    • Sepatu (HS 64) = Dibebankan bea cukai barang kiriman atau bea masuk senilai 25-30%, PPN 10%, dan PPh 7,5-10%.
    • Produk Tekstil (HS 61,63,63) = Dibebankan bea cukai barang atau bea masuk senilai 15-25%, PPN 10%, serta PPh 7,5-10%.
    • Buku (HS 49.01 s.d. 49.04) = Tidak dikenakan bea cukai barang dan tidak perlu membayar PPN atau PPh.
  • Barang kena cukai yang menjadi barang kiriman bebas bea masuk antara lain:
    • Sigaret berjumlah 40 batang, 5 cerutu, 40 g tembakau iris, dan hasil tembakau, seperti:
      • 20 batang.
      • 5 kapsul.
      • 30 ml.
      • 4 cartridge.
      • 50 gram atau 50 ml.
    • Minuman etil alkohol berkapasitas 350 ml..
  • Jika barang kiriman melampaui aturan tersebut di atas, akan dimusnahkan oleh pejabat Bea Cukai dan Penyelenggara Pos.

[elementor-template id="26379"]

Proses Pelunasan Tarif Bea Cukai Barang Kiriman dan Pajak Dalam Rangka Impor

Pada dasarnya, penerima barang yang akan membayar bea cukai barang kiriman. Sedangkan, besaran tarif bea cukai barang kiriman akan ditetapkan oleh pejabat Bea Cukai.

Untuk membayar bea cukai barang kiriman, hendaknya mempersiapkan beberapa berkas dan dokumen persyaratan, antara lain:

  1. Cukai dan atau Pendapatan Pajak (SPPBMCP).
  2. Nomor E-billing.
  3. Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk
  4. Invoice dari PT POS Indonesia.

Selanjutnya, pembayaran Bea Cukai Barang Kiriman ini bisa dikirim di seluruh loket Kantor PT Pos dengan PosPay Service dan cukup menyebutkan nomor e-billing saja.

Nah, jika Anda menerima barang dari luar negeri, jangan lupa membayarkan bea cukai barang kiriman tersebut sesuai regulasi yang berlaku. Nyatanya bukan hanya urusan bea cukai saja yang Anda urus dalam bisnis.

Pastikan Anda tidak lupa untuk mengurus pembukuan bisnis Anda dengan rapi setiap bulan. Apakah Anda masih ribet dengan manual? Jika iya, mungkin ini adalah solusi untuk Anda dalam menangani pembukuan bisnis dan pemakaian anggaran keuangan usaha yaitu Software Akuntansi Harmony.

Software akuntansi Harmony dilengkapi fitur laporan keuangan yang lengkap serta membantu input unsur-unsur pajak untuk menyederhanakan tugas tim finance dalam mengelola pembukuan perusahaan. Yuk, silakan coba demo GRATIS selama 30 hari klik di sini dan selanjutnya biaya sangat terjangkau bagi pelaku UMKM.

Penasaran dengan detail fitur-fitur lainnya? Follow Instagram,  LinkedIn, dan  Facebook Harmony sekarang juga untuk info terupdate lainnya.

trial harmony
Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
COBA GRATIS
Anda juga mungkin suka:
Fina Pratiwi
Fina Pratiwi adalah seorang ahli strategi keuangan dengan lebih dari 5 tahun pengalaman dalam industri keuangan. Dia memegang gelar dalam bidang Keuangan dan dikenal karena kemampuannya untuk menyederhanakan konsep keuangan yang kompleks menjadi sesuatu yang mudah dipahami. Fina percaya bahwa pemahaman yang baik tentang manajemen keuangan adalah kunci sukses bisnis. Dengan pengetahuannya yang luas, dia berdedikasi untuk membantu bisnis memahami dan memanfaatkan software Harmony untuk mencapai tujuan keuangan mereka.
chevron-down
Scan the code
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram