Harmony Blog

Non Deductible Expense? Yuk, Pahami Konsepnya Dalam Pajak Penghasilan

Diposting Jun 9th, 2021
66

SHARES

PEMBACA

Non Deductible ExpensePin

Apakah Anda bingung membedakan non deductible expense dan deductible expense? Jika iya, tidak perlu khawatir. Secara konsep, kebijakan ini diterapkan karena tidak semua biaya dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak.

Kebijakan non deductible expense ketentuan peraturan perpajakan yaitu No.36 Tahun 2008 UU PPh Pasal 9 Ayat 1, sedangkan deductible expense adalah ketentuan berdasarkan Pasal 6 Ayat 1.Click to Tweet

Oleh karena itulah ketentuan non deductible expense ini dibentuk sebagai klasifikasi jenis biaya, yang mana biaya tersebut bersifat kepentingan pribadi atau kepentingan produktif perusahaan.

Misalnya contoh non deductible expense yaitu dividen, saham, sisa hasil koperasi dan sebagainya.

Selain itu seperti pembahasan artikel sebelumnya bahwa deductible expense adalah biaya yang dapat dikurangkan sebagai koreksi pajak dengan tarif pajak.

Sedangkan di sisi lain berdasarkan UU PPh Pasal 9 No. 36 Tahun 2008, bahwa non deductible expense adalah biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan tidak menjadi koreksi fiskal.

Dengan demikian biaya pengurang penghasilan bruto akan disebut sebagai positive list, sebaliknya jika biaya yang tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto disebut negative list. Lantas, bagaimana ketentuan dan konsepnya? Simak di bawah ini.

Kenali Definisi Non Deductible Expense

Seperti yang Anda ketahui bahwa ketika ingin mengisi SPT tahunan, maka Anda akan menemui non deductible expense dan deductible expense bukan.

Nah apa sih bedanya non deductible expense dengan deductible expense?

Secara umum beberapa negara tentunya memiliki ketentuan mengenai biaya, yang bisa dikurangkan dari penghasilan bruto.

Apa itu non deductible expensePin

Definisi deductible expense adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara dari penghasilan pajak.

Sedangkan pada non deductible expense adalah suatu biaya yang menjadi pengurangan pajak, dan sebagai koreksi angka negatif pada SPT tahunan perusahaan.

Sebagai contoh non deductible expense yaitu asuransi, saham, dividen, sisa hasil koperasi dan lainnya.

Biasanya dalam biaya yang dikurangkan dengan penghasilan bruto ini dapat menjadi angsuran pajak (PPh Pasal 25) yang bisa dibedakan menjadi dua bagian.

Pertama, biaya maupun pengeluaran dengan masa kerja tidak lebih dari 1 tahun, kedua masa kerja lebih dari 1 tahun.

Baca Juga: Apa Itu Ekstensifikasi Pajak Dan Intensifikasi Pajak?

Bagaimana Konsep Ketentuan Pajak Penghasilan Non Deductible Expense Di Indonesia?

Dalam UU PPh Pasal 9 ayat 1, No.36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan, adapun biaya yang dapat menjadi deductible expense meliputi.

Dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak kepada wajib pajak dalam negeri, dalam bentuk usaha tetap yang tidak boleh dikurangkan maka contoh non deductible expense yaitu:

Ketentuan non deductible expensePin

  1. Adanya pembagian laba melalui nama atau dalam bentuk seperti dividen, termasuk dividen telah dibayar oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, serta adanya pembagian sisa hasil dari usaha koperasi.
  2. Pada biaya yang menjadi beban maupun dikeluarkan atas kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, hingga anggota.
  3. Adanya pemupukan atau pembentukan dana cadangan, terkecuali:
    • Adanya cadangan piutang tak tertagih pada usaha bank, serta badan usaha lain yang memberikan kredit, sebagai sewa guna usaha hak opsi, pembiayaan konsumen, hingga perusahaan anjak piutang.
    • Terdapat cadangan usaha asuransi, hingga cadangan bantuan sosial dalam bentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
    • Memiliki cadangan penjaminan pada Lembaga Penjamin Simpanan.
    • Memiliki cadangan biaya reklamasi pada usaha pertambangan.
    • Adanya cadangan biaya penanaman modal kembali dalam usaha kehutanan.
    • Adanya cadangan biaya penutupan, pemeliharaan tempat untuk pembuangan limbah industri, sebagai usaha pengolahan limbah industri, dengan ketentuan hingga syarat-syaratnya diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
  4. Memiliki biaya premi asuransi kecelakaan, asuransi kesehatan, asuransi dwiguna, asuransi jiwa, dan asuransi bea siswa, telah dibayar oleh wajib pajak orang pribadi, terkecuali apabila dibayar pihak pemberi kerja dengan premi yang dihitung sebagai penghasilan.
  5. Adanya biaya penggantian atau imbalan berkaitan dengan pekerjaan maupun jasa yang diberikan dalam bentuk natura.
  6. Terdapat jumlah pembayaran yang melebihi kewajaran kepada pemegang saham maupun pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagai pekerjaan yang dilakukan.
  7. Memiliki sumbangan, harta yang dihibahkan, maupun bantuan, hingga warisan, serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat yang diakui di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah.
  8. Adanya pajak penghasilan.
  9. Memiliki biaya yang dikeluarkan sebagai kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang tanggungan.
  10. Adanya gaji yang telah dibayar kepada anggota firma, persekutuan, maupun perseroan komanditer.
  11. Memiliki biaya sanksi administrasi seperti bunga, denda, dan kenaikan sanksi atas denda yang berkaitan dengan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca Juga: Mengenali 3 Macam Sistem Pemungutan Pajak Di Indonesia

Apa Saja Keuntungan Non Deductible Expense?

Berdasarkan pendapat Burns dan Krever (1998), menjelaskan bahwa ada dua keuntungan dari non deductible expense yang bisa didapat oleh suatu negara yaitu:

  • Dapat meminimalisir kesulitan adanya identifikasi jenis biaya yang timbul dari kegiatan usaha wajib pajak. Di mana secara pencatatannya, tidak mungkin apabila pembuat kebijakan pajak harus menjelaskan detail apa saja jenis biaya serta perlakuan pajaknya.
    Berlangganan newsletter kami
    Dapatkan Berbagai Tips & Update Artikel Menarik Lainnya dari Harmony, langsung di email Anda!
  • Dapat memperoleh panduan secara sederhana bagi wajib pajak serta otoritas pajak untuk melakukan klasifikasi dalam suatu jenis biaya untuk tujuan pajak. Khususnya, untuk mengkarakterisasi biaya yang jarang terjadi.

Seperti itulah mengenai pembahasan apa itu non deductible expense hingga bagaimana konsep dasarnya.

Dengan adanya konsep biaya non deductible expense ini bertujuan, untuk mengklarifikasi adanya beberapa jenis biaya sebagai kepentingan perusahaan maupun pribadi.

Namun sebelum melakukan pembagian jenis biaya, serta perhitungan biaya, sebaiknya Anda pastikan terlebih dahulu apakah pembukuan bisnis Anda melalui pencatatan laporan keuangan sudah benar atau belum.

Nah untuk memastikannya Anda juga bisa melakukan pembukuan laporan keuangan secara realtime dan akurat.

Dengan mencoba memanfaatkan Harmony software pembukuan, yang juga dapat membantu Anda untuk menyiapkan dan memperhitungkan laporan keuangan di mana saja dan kapan saja tanpa perlu repot.

Fitur lainnya bisa digunakan seperti pemantauan stok, pembuatan invoice otomatis, rekonsiliasi bank transaksi secara otomatis, penghitungan aset, dan keuangan usaha yang mudah dikelola karena terdapat 20 lebih laporan keuangan secara real time. Cobalah gunakan Harmony GRATIS 30 Hari di sini.

Dapatkan update informasi dari Harmony dengan mengikuti media sosialnya di Facebook, Instagram, dan LinkedIn.

Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
Anda juga mungkin suka:
Harmony
Harmony
Harmony menyajikan artikel seputar bisnis, keuangan, perpajakan dan finansial untuk membantu para pemilik usaha kecil. Dapatkan cara mudah membereskan keuangan usaha Anda menggunakan Harmony dan coba gratis 30 hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Follow Social Media Kami
Dapatkan konten terbaru dari Harmony
Gratis Tips & Trik Terbaru Harmony di Email Anda.
No spam, hanya Info terbaik kami kirimkan dan Anda dapat berhenti berlangganan kapan saja.
Artikel Popular Lainnya
Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
Daftar Isi
    Add a header to begin generating the table of contents
    Daftar Isi
      Add a header to begin generating the table of contents
      Daftar Isi
        Add a header to begin generating the table of contents
        Subscribe Harmony Newsletter
        Subscribe Email Harmony M
        Dapatkan Berbagai Tips & Update Artikel Menarik Lainnya dari Harmony, langsung di email Anda!