Harmony » Blog » 

Mudah, Cara Menghitung Pajak Penghasilan Bagi Pengusaha

Fina Pratiwi
/
Diupdate 
Mei 22, 2021

Anda seorang pengusaha, tapi masih bingung cara menghitung pajak penghasilan? Kini tentu tidak perlu khawatir, karena semua caranya mudah. Yuk, simak pembahasannya di bawah ini.

Wajar jika Anda masih bingung bagaimana cara menghitung pajak penghasilan apalagi bagi Anda yang baru memasuki dunia bisnis.

Penting bagi pengusaha untuk mengetahui tata cara menghitung pajak penghasilan atau pph agar memperlancar proses lapor SPT pajak.Click to Tweet

Kebijakan pajak penghasilan ini dikenakan untuk Anda yang sudah menjadi atau berstatus pengusaha kena pajak. Mengapa begitu? Karena semua penghasilan Anda yang berasal dari bisnis secara otomatis akan menjadi penghasilan kena pajak.

Pemerintah secara serius melakukan pemungutan pajak berdasarkan tarif pajak yang berlaku untuk dikelola sebagai biaya pembangunan nasional. Baik, ekstensifikasi pajak dan intensifikasi pajak adalah penerimaan negara lewat pemungutan pajak.

Tugas untuk melakukan perhitungan pajak penghasilan yang terkesan rumit, seringkali diserahkan kepada tim keuangan sebagai penanggung jawab manajemen anggaran perusahaan.

Akan tetapi, setidaknya pengusaha yang memiliki penghasilan kena pajak juga perlu memahami bagaimana cara perhitungan pajak penghasilan. Untuk pembahasan selengkapnya, mari kita simak bersama di bawah ini.

Apa Itu Pajak Penghasilan Pribadi?

Dalam dunia akuntansi pajak, pajak penghasilan pribadi dikenal sebagai sejumlah biaya yang dikenakan atas penghasilan selama periode pajak.

Pengusaha sangat penting untuk mengetahui tata cara perhitungan pajak penghasilan atau pph agar memperlancar proses lapor SPT pajak.

Tata Cara Menghitung Pajak Penghasilan

Berikut adalah tahapan tata cara menghitung pajak penghasilan atau pph bagi pengusaha yang memiliki penghasilan kena pajak.

Cara Menghitung Pajak Penghasilan

  1. Mencatat Penghasilan Satu Tahun

    Pajak penghasilan pribadi biasanya dibebankan kepada pengusaha yang memiliki penghasilan kena pajak selama satu tahun atau periode tahun pajak.

    Pengusaha yang bekerja di sektor swasta, umumnya memiliki pajak penghasilan pribadi yang besarnya juga berbeda-beda tiap bulan, tergantung pada profit bisnis.

    Maka itu, cara menghitung pajak penghasilan diambil dari penghasilan kotor dalam satu tahun atau satu periode tahun pajak.

    Baca Juga: Apa Itu Ekstensifikasi Pajak Dan Intensifikasi Pajak?

  2. Mengidentifikasi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

    Untuk menghitung pajak penghasilan, tahap kedua adalah penghasilan neto wajib pajak orang pribadi dikurangi nominal penghasilan kena pajak untuk mengetahui jumlah penghasilan tidak kena pajak atau PTKP

    Cara menghitung pajak penghasilan orang pribadi yang tidak kena pajak dan kena pajak berbeda. Terdapat beberapa faktor yang membedakan, antara lain seperti nominal penghasilan yang berlainan, serta jumlah anggota keluarga tertanggung yang berbeda-beda setiap orang.

    Dikutip dari Peraturan DirJen Pajak Nomor 16 Tahun 2016, Penghasilan Tidak Kena Pajak besarnya, yaitu:

    •   Wajib pajak orang pribadi: Rp 54.000.000
    •   Rp 4.500.000 tambahan bagi wajib pajak sudah kawin.
    •   Rp 4.500.000 tambahan bagi anggota tertanggung sedarah dan garis keturunan, serta anak angkat. Maksimal 3 orang per keluarga.

    [elementor-template id="26379"]

  3. Penghasilan Kotor Dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

    Apabila penghasilan bruto (penghasilan kotor) dikurangi PTKP, maka akan diperoleh nominal besarnya penghasilan kena pajak (PKP).

    Nilai penghasilan kotor ini penting karena jika nilai penghasilan bruto dan PTKP sudah diperoleh, maka akan lebih mudah untuk menghitung pajak penghasilan PKP.

  4. Mulai Proses Menghitung Pajak Penghasilan Atau PPh

    Jika cara perhitungan penghasilan PKP berhasil diketahui, Anda bisa melakukan perhitungan pajak penghasilan atau pph, dengan mengikuti tarif pajak berikut:

    • Penghasilan neto < Rp 50.000.000 tarif pajak sebesar 5%
    • Penghasilan neto Rp 50.000.000 – Rp 250.000.000 tarif pajak sebesar 15%
    • Penghasilan neto Rp 250.000.000 – Rp 500.000.000 tarif pajak sebesar 25%
    • Penghasilan neto > Rp 500.000.000 tarif pajak sebesar 50%

Mudah bukan? Anda bisa mencobanya sendiri. Tentu dengan melihat ketentuan tarif pajak di atas, akan lebih mudah menentukan nilai dan menghitung pajak penghasilan atau pph wajib pajak pengusaha.

Kini, proses menghitung penghasilan tidak serumit cara pembukuan manual berbasis kertas dan kalkulator. Sebab, kini sudah hadir Software Akuntansi Harmony yang siap membantu tim keuangan dengan berbagai fitur dan modul akuntansi modern.

Software Akuntansi Harmony menawarkan pembuatan invoice yang mudah, pengelolaan stok barang, pembelian kembali barang yang akan dijual, pengeluaran biaya sampai pembuatan laporan keuangan realtime.

Lebih dari 20 jenis laporan keuangan siap dibuat dalam beberapa klik saja. Jangan mau ribet, segera gunakan Software Akuntansi Harmony sekarang GRATIS 30 hari dengan klik di sini dan tingkatkan efisiensi waktu serta produktivitas bisnis Anda.

Mau mengenali fitur Aplikasi Harmony selengkapnya? Yuk, follow akun Facebook, Instagram dan LinkedIn Harmony.

trial harmony
Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
COBA GRATIS
Anda juga mungkin suka:
Fina Pratiwi
Fina Pratiwi adalah seorang ahli strategi keuangan dengan lebih dari 5 tahun pengalaman dalam industri keuangan. Dia memegang gelar dalam bidang Keuangan dan dikenal karena kemampuannya untuk menyederhanakan konsep keuangan yang kompleks menjadi sesuatu yang mudah dipahami. Fina percaya bahwa pemahaman yang baik tentang manajemen keuangan adalah kunci sukses bisnis. Dengan pengetahuannya yang luas, dia berdedikasi untuk membantu bisnis memahami dan memanfaatkan software Harmony untuk mencapai tujuan keuangan mereka.
chevron-down
Scan the code
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram