Anda pernah dengar tentang Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan atau SKPKBT? SKPKBT adalah salah satu dari berbagai jenis surat ketetapan pajak.
Mengelola bisnis, sudah pasti Anda juga perlu memahami berbagai hal tentang manajemen perpajakan. Salah satu fungsi pajak sebagai pendukung pembangunan nasional, perlu diperhatikan secara seksama dan dibayarkan tepat waktu.
Untuk mendukung manfaat perpajakan di segala aspek termasuk pendidikan, kesehatan, dan pembangunan nasional, pelaku UMKM perlu melaporkan dan membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Tak terkecuali, pentingnya memahami SKPKBT agar pengelolaan pajak semakin lancar.
Biasanya, surat ketetapan pajak maupun SKPKBT, akan diterbitkan oleh Ditjen Pajak saat proses pembetulan kekeliruan mengisi SPT pajak atau koreksi fiskal SPT pajak akibat ada data yang tidak dilaporkan. Nah, agar lebih memahami tentang SKPKBT, yuk baca terus artikel ini.
Table of Contents
Meski terdengar agak mirip, namun terdapat perbedaan SKPKB dan SKPKBT. Berikut diantaranya:
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau SKPKB adalah sebuah pernyataan dalam surat sebagai ketetapan pajak yang dirilis Ditjen Pajak untuk menginformasikan tentang berapa jumlah pokok pajak, jumlah nilai kredit pajak, jumlah kekurangan bayar pokok pajak, nominal sanksi denda, serta jumlah total nilai pajak yang harus dilunasi.
Beda dengan penerbitan skpkbt, maka penerbitan skpkb diterbitkan dalam rentang 10 tahun, sesuai ketentuan berdasarkan Undang-Undang KUP Pasal 13, berikut:
Tak sama persis seperti penerbitan skpkbt, dalam penerbitan skpkb nantinya akan ditambahkan dengan jumlah denda administratif atau kenaikan utang pajak.
Biasanya, denda administratif ini berupa kenaikan sebesar 2% dari total hutang pajak selama 1 bulan. Apabila menurut hasil pemeriksaan memang si wajib pajak menghindar atau kurang membayar nilai pajak yang terutang.
Baca Juga: Manajemen Perpajakan : Pengertian, Fungsi, Dan Penerapannya
Nah selanjutnya, kita akan membahas tentang SKPKBT atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan. SKPKBT adalah suatu pernyataan Ditjen Pajak berupa surat yang berisi ketetapan nominal jumlah besarnya pajak dengan nilai tambahan tertentu.
Penerbitan SKPKBT diatur dalam Undang-Undang KUP Pasal 13 tentang SKPKBT. Dalam ketentuan tersebut, dijelaskan bahwa:
[elementor-template id="26379"]
Sebuah SKPKBT diterbitkan dengan mencantumkan jumlah tambahan pajak, yaitu Rp 100 juta. Selanjutnya, wajib pajak dibebankan sanksi administratif sebesar 100% atau Rp 100 juta. Jadi, keseluruhan total pajak terutang adalah Rp 200 juta.
Kemudian, apabila SKPKBT adalah terbit melebihi rentang waktu 5 tahun. Maka, sanksi administratif sebesar 48% dari total pajak terutang. Sehingga, apabila pajak yang belum dibayarkan Rp 100 juta, ditambah sanksi administratif Rp 48 juta. Keseluruhan total pajak terutang adalah Rp 148 juta.
Nah, patut diingat bahwa SKPKBT akan diterbitkan Ditjen Pajak bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban pajak yang diatur dalam ketentuan Undang-undang KUP. Maka itu, mari memastikan bisnis Anda selalu melaporkan dan membayar pajak tepat waktu secara lancar.
Jangan biarkan tim finance repot mengurus pembukuan secara manual berbasis kertas. Pakai Software Akuntansi Harmony agar pengelolaan transaksi menjadi lebih praktis, cepat, dan modern. Fitur dan modul akuntansinya komplit untuk menjalankan pembukuan bisnis secara instan berbasis Cloud.
Masih ragu apakah aplikasi Harmony cocok untuk bisnis Anda? Yuk, silakan coba Aplikasi Harmony secara GRATIS selama 30 hari. Klik tautan ini untuk daftar hari ini.
Cek fitur-fitur selengkapnya dengan follow akun Facebook, Instagram dan LinkedIn Harmony.