Harmony » Blog » 

Mengenal SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan) Dalam Pelaporan Pajak

Fina Pratiwi
/
Diupdate 
Mei 25, 2021

Anda pernah dengar tentang Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan atau SKPKBT? SKPKBT adalah salah satu dari berbagai jenis surat ketetapan pajak.

Mengelola bisnis, sudah pasti Anda juga perlu memahami berbagai hal tentang manajemen perpajakan. Salah satu fungsi pajak sebagai pendukung pembangunan nasional, perlu diperhatikan secara seksama dan dibayarkan tepat waktu.

SKPKBT adalah suatu pernyataan Ditjen Pajak berupa surat yang berisi ketetapan nominal jumlah besarnya pajak dengan nilai tambahan tertentu.Click to Tweet

Untuk mendukung manfaat perpajakan di segala aspek termasuk pendidikan, kesehatan, dan pembangunan nasional, pelaku UMKM perlu melaporkan dan membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Tak terkecuali, pentingnya memahami SKPKBT agar pengelolaan pajak semakin lancar.

Biasanya, surat ketetapan pajak maupun SKPKBT, akan diterbitkan oleh Ditjen Pajak saat proses pembetulan kekeliruan mengisi SPT pajak atau koreksi fiskal SPT pajak akibat ada data yang tidak dilaporkan. Nah, agar lebih memahami tentang SKPKBT, yuk baca terus artikel ini.

Apa Sih Perbedaan SKPKB dan SKPKBT?

Meski terdengar agak mirip, namun terdapat perbedaan SKPKB dan SKPKBT. Berikut diantaranya:

  • SKPKB

    Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau SKPKB adalah sebuah pernyataan dalam surat sebagai ketetapan pajak yang dirilis Ditjen Pajak untuk menginformasikan tentang berapa jumlah pokok pajak, jumlah nilai kredit pajak, jumlah kekurangan bayar pokok pajak, nominal sanksi denda, serta jumlah total nilai pajak yang harus dilunasi. 

    Perbedaan SKPKB dan SKPKBT

    Beda dengan penerbitan skpkbt, maka penerbitan skpkb diterbitkan dalam rentang 10 tahun, sesuai ketentuan berdasarkan Undang-Undang KUP Pasal 13, berikut:

    • Terdapat hasil pemeriksaan pajak yang nilainya masih tidak dibayarkan atau terutang.
    • Surat tidak diberikan sesuai jangka waktu yang ditetapkan dan sudah diberi teguran tertulis.
    • Hasil pemeriksaan atas PPnBM atau PPN terdapat selisih lebih pajak atau dikenakan tarif 0%.
    • Wajib pajak menghindar dari kewajiban pemeriksaan pajak atau tidak membuat pembukuan sesuai ketentuan pajak, sehingga petugas pemeriksa pajak kesulitan menghitung nominal utang pajak.

    Tak sama persis seperti penerbitan skpkbt, dalam penerbitan skpkb nantinya akan ditambahkan dengan jumlah denda administratif atau kenaikan utang pajak.

    Biasanya, denda administratif ini berupa kenaikan sebesar 2% dari total hutang pajak selama 1 bulan. Apabila menurut hasil pemeriksaan memang si wajib pajak menghindar atau kurang membayar nilai pajak yang terutang.

    Baca Juga: Manajemen Perpajakan : Pengertian, Fungsi, Dan Penerapannya

  • SKPKBT

    Nah selanjutnya, kita akan membahas tentang SKPKBT atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan. SKPKBT adalah suatu pernyataan Ditjen Pajak berupa surat yang berisi ketetapan nominal jumlah besarnya pajak dengan nilai tambahan tertentu.

    Penerbitan SKPKBT diatur dalam Undang-Undang KUP Pasal 13 tentang SKPKBT. Dalam ketentuan tersebut, dijelaskan bahwa:

    • Apabila penerbitan SKPKBT menetapkan bahwa nilainya lebih rendah ketimbang perhitungan sebenarnya.
    • Terdapat proses pengembalian pajak yang ditetapkan dalam SKPLB yang notabene tidak sewajarnya dilakukan.
    • Terdapat hutang pajak dalam SKPN (Surat Ketetapan Pajak Nihil) yang lebih rendah.
    • Penerbitan SKPKBT dilaksanakan ketika data awal belum tersedia atau terdapat data baru (novum) yang terungkap. Akibatnya, bisa menimbulkan tambahan pajak yang belum dibayarkan.

     

[elementor-template id="26379"]

Contoh Kasus Penerbitan SKPKBT

Sebuah SKPKBT diterbitkan dengan mencantumkan jumlah tambahan pajak, yaitu Rp 100 juta. Selanjutnya, wajib pajak dibebankan sanksi administratif sebesar 100% atau Rp 100 juta. Jadi, keseluruhan total pajak terutang adalah Rp 200 juta.

Kemudian, apabila SKPKBT adalah terbit melebihi rentang waktu 5 tahun. Maka, sanksi administratif sebesar 48% dari total pajak terutang. Sehingga, apabila pajak yang belum dibayarkan Rp 100 juta, ditambah sanksi administratif Rp 48 juta. Keseluruhan total pajak terutang adalah Rp 148 juta.

Nah, patut diingat bahwa SKPKBT akan diterbitkan Ditjen Pajak bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban pajak yang diatur dalam ketentuan Undang-undang KUP. Maka itu, mari memastikan bisnis Anda selalu melaporkan dan membayar pajak tepat waktu secara lancar.

Jangan biarkan tim finance repot mengurus pembukuan secara manual berbasis kertas. Pakai Software Akuntansi Harmony agar pengelolaan transaksi menjadi lebih praktis, cepat, dan modern. Fitur dan modul akuntansinya komplit untuk menjalankan pembukuan bisnis secara instan berbasis Cloud.

Masih ragu apakah aplikasi Harmony cocok untuk bisnis Anda? Yuk, silakan coba Aplikasi Harmony secara GRATIS selama 30 hari. Klik tautan ini untuk daftar hari ini.

Cek fitur-fitur selengkapnya dengan follow akun Facebook, Instagram dan LinkedIn Harmony.

trial harmony
Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
COBA GRATIS
Anda juga mungkin suka:
Fina Pratiwi
Fina Pratiwi adalah seorang ahli strategi keuangan dengan lebih dari 5 tahun pengalaman dalam industri keuangan. Dia memegang gelar dalam bidang Keuangan dan dikenal karena kemampuannya untuk menyederhanakan konsep keuangan yang kompleks menjadi sesuatu yang mudah dipahami. Fina percaya bahwa pemahaman yang baik tentang manajemen keuangan adalah kunci sukses bisnis. Dengan pengetahuannya yang luas, dia berdedikasi untuk membantu bisnis memahami dan memanfaatkan software Harmony untuk mencapai tujuan keuangan mereka.
chevron-down
Scan the code
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram