Harmony » Blog » 

Mengenal Online Single Submission (OSS) Lebih Lengkap

Fina Pratiwi
/
Diupdate 
Juni 28, 2021

Masih bingung apa itu online single submission? Dan gimana cara daftar oss online? Bagi pemilik bisnis atau pengusaha, masalah perizinan atau legalitas usaha sangat penting dimiliki, terutama soal akuntansi perpajakan dan perbankan. Sayangnya, mengurus legalitas usaha kadang begitu rumit dan berbelit.

Maka itu, pemerintah di era digital meluncurkan online single submission. Cara daftar OSS online juga cukup praktis dan cepat. Sehingga, bisa memangkas birokrasi yang berbelit dan membutuhkan waktu lama.

Pengertian online single submission adalah layanan perizinan yang dirilis oleh pemerintah melalui dokumen elektronik dan terintegrasi.Click to Tweet

Pemerintah juga terus berupaya dan berkomitmen untuk mengembangkan online single submission agar semakin efektif membantu investor dan pengusaha. Bahkan, online single submission ke depannya dapat diintegrasikan dengan sistem lembaga lain, seperti Ditjen Pajak (DJP) untuk kemudahan sistem pemungutan pajak di Indonesia.

Mengenal Online Single Submission

Secara sederhana, pengertian online single submission adalah layanan perizinan yang dirilis oleh pemerintah melalui dokumen elektronik dan terintegrasi.

Dalam hal ini online single submission adalah berada di bawah naungan pemerintah melalui BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal).

Dengan kata lain, oss adalah sistem submission atau perizinan terpadu melalui satu platform elektronik.

Tujuan online single submission adalah membantu pemilik bisnis dan usaha mikro, kecil, dan menengah, agar lebih cepat dan praktis mendapatkan legalitas usaha.

Sejak 2020, versi online single submission adalah versi 1.1 yang terbaru. Bagi pemilik UMKM yang sudah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) serta legalitas usaha dari sistem OSS sebelumnya, wajib memperbarui kembali melalui sistem OSS elektronik.

Selain itu, bagi pengusaha yang sudah memenuhi kriteria perpajakan, tapi belum punya NPWP, bisa mengikuti program ekstensifikasi pajak agar nantinya lebih mudah mengikuti panduan cara daftar OSS online.

Jika tidak, operasional usaha Anda bisa terancam ditutup atau dihentikan karena belum memiliki legalitas sesuai undang-undang.

Cara Daftar Oss Online

Banyak masyarakat yang mungkin masih belum tau cara daftar OSS online. Sebelumnya, Anda bisa membuat akun OSS terlebih dahulu dengan cara registrasi atau mendaftar dengan langkah berikut:

  • Login ke laman OSS, atau klik https://app.oss.go.id/app/#front/home.
  • Selanjutnya, setelah halaman login tampil, klik pada opsi “Daftar” di sudut kiri bawah.
  • Begitu laman Daftar tampil. Anda dapat mengisi kolom sesuai petunjuk. Di antaranya: kolom jenis identitas, NIK, negara asal, tanggal lahir, nomor telepon, email, dan masukkan kode captcha yang tertera.
  • Centang di bagian “Syarat dan Ketentuan” penggunaan sistem online single submission. Selesai.

Selanjutnya, cek inbox pada email untuk mendapatkan kode aktivasi akun OSS yang sudah diverifikasi. Buka email yang masuk dari online single submission, dan klik tombol “verifikasi”.

Anda akan dibawa kembali ke laman Login online single submission. Berikutnya, Anda bisa login dengan username dan password yang sudah didaftarkan sebelumnya.

Ikuti petunjuk yang ada untuk mendapatkan NIB (Nomor Izin Berusaha). Apabila dalam proses online single submission mengalami masalah atau ada pertanyaan, Anda bisa mengirimkan email ke osscenter@oss.go.id.

Jangan lupa, cantumkan nama perusahaan, tempat perusahaan berkedudukan, username dan keterangan tambahan lainnya.

[elementor-template id="26379"]

Jenis Perizinan Di Oss

Adapun apa saja jenis perizinan usaha yang bisa dilakukan melalui OSS atau online single submission? Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Thn 2018.

Jenis perizinan di OSS

Di antaranya di bidang kesehatan, kehutanan, lingkungan hidup, pertanian, ketenagalistrikan, pariwisata, dan masih banyak lagi.

Berikut beberapa jenis perizinan yang dapat diurus melalui online single submission:

  • Bidang Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
  • Bidang Pertanian
  • Bidang Ketenagalistrikan
  • Bidang Industri Dan Perdagangan
  • Bidang Kesehatan, Obat Dan Makanan
  • Bidang Kelautan Dan Perikanan
  • Bidang Perumahan Rakyat Dan Pekerjaan Umum
  • Bidang Perhubungan
  • Bidang Keuangan
  • Bidang Pariwisata
  • Bidang Pendidikan Dan Kebudayaan
  • Bidang Komunikasi Dan Informatika
  • Bidang Keagamaan
  • Bidang Kepolisian
  • Bidang Perguruan Tinggi
  • Bidang Koperasi, UMKM
  • Bidang Energi Nuklir

Jika usaha Anda termasuk dalam salah satu bidang di atas, silakan segera mengurus legalitas dan perizinan usaha melalui OSS.

Cara daftar OSS online juga gampang dan praktis. Cukup siapkan dokumen yang dibutuhkan agar usaha Anda segera mengantongi NIB dan operasionalnya berjalan lancar.

Sama seperti online single submission yang memudahkan perizinan usaha, software akuntansi online dari Harmony juga memudahkan urusan pembukuan usaha Anda.

Kini membuat laporan keuangan atau pembukuan anggaran bisnis, hanya semudah beberapa klik saja. Fitur-fitur akunting yang lengkap dari Harmony, membuat tim finance semakin produktif dan efisien ketika mengurus akuntansi perusahaan.

Coba GRATIS selama 30 hari Software Akuntansi Online Harmony, daftar di sini dan buktikan sendiri kecanggihannya.

Setelah itu, follow Instagram, LinkedIn, dan Facebook Harmony untuk mendapatkan info terupdate lainnya.

trial harmony
Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
COBA GRATIS
Anda juga mungkin suka:
Fina Pratiwi
Fina Pratiwi adalah seorang ahli strategi keuangan dengan lebih dari 5 tahun pengalaman dalam industri keuangan. Dia memegang gelar dalam bidang Keuangan dan dikenal karena kemampuannya untuk menyederhanakan konsep keuangan yang kompleks menjadi sesuatu yang mudah dipahami. Fina percaya bahwa pemahaman yang baik tentang manajemen keuangan adalah kunci sukses bisnis. Dengan pengetahuannya yang luas, dia berdedikasi untuk membantu bisnis memahami dan memanfaatkan software Harmony untuk mencapai tujuan keuangan mereka.
chevron-down
Scan the code
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram