Goods and Service Tax (GST) yang juga dengan istilah Value Added Tax atau VAT adalah besarnya pajak yang dikenakan pada barang dan jasa atau layanan publik. Di Indonesia sendiri, istilah GST lebih sering dikenal dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang tarifnya sebesar 10%.
Goods and Service Tax bisa juga berarti sebagai salah satu bentuk pemajakan atas konsumsi barang dan jasa yang bersifat umum, yang dikenakan pada setiap mata rantai jalur produksi dan distribusi barang dan jasa. Baik PPN, VAT, dan GST (Goods and Service Tax) merupakan suatu istilah yang sama yang digunakan untuk istilah pajak tidak langsung yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa.
Goods and Service Tax bisa juga disebut sebagai pajak tidak langsung atas konsumsi barang dan jasa.
Table of Contents
Sebelum dikenal dengan goods and service tax, Istilah yang pertama kali digunakan sebenarnya adalah Value Added Tax (VAT) yang diperkenalkan oleh Carl Friedrich Von Siemens. Ia merupakan seorang industrialis dan konsultan pemerintah Jerman pada tahun 1919. Namun, dalam penerapannya justru pemerintah Prancis yang pertama kali menerapkan VAT dalam sistem perpajakannya, tepatnya pada tahun 1954. Sedangkan di Jerman baru menerapkan goods and service tax pada awal tahun 1968.
Hingga saat ini, sudah ada lebih dari 160 negara yang telah menerapkan VAT, yang 33 negara di antaranya adalah negara dari anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Perluasan basis pendapatan pemerintah dan pencapaian keseimbangan antara pajak langsung dan tidak langsung/konsumsi sering dijadikan sebagai alasan untuk memperkenalkan metode VAT ini.
Di negara-negara Asia Tenggara atau ASEAN, VAT justru pertama kali diperkenalkan oleh Indonesia pada tanggal 1 Juli 1984. VAT di Indonesia dinamakan dengan istilah Pajak Penambahan Nilai, sebagai revolusi terbaru dari Pajak Penjualan (PPn).
Baca Juga : Tax Amnesty : Pengertian, Tujuan, dan Cara Kerjanya
Pada 1 April 1994, Singapura menerapkan VAT, namun lebih dikenal dengan sebutan GST dengan tarif tunggal 3%. Selanjutnya disusul negara-negara ASEAN lain seperti Thailand, Filipina, Kamboja yang memperkenalkan sistem ini dengan penyebutan GST juga memasuki era 2000-an. Negara Laos baru menerapkan GST pada tahun 2009. Sedangkan Malaysia mulai menerapkan pada tanggal 1 April 2015 dengan penyebutan Sales and Service Tax (SST).
Sebagaimana telah diungkapkan sebelumnya bahwa Goods and Service Tax di Indonesia lebih dikenal dengan penyebutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini sesuai dengan berlakunya Undang-Undang PPN pertama No. 8 Tahun 1983 yang menggantikan Pajak Penjualan (PPn) yang sudah berlaku sejak tahun 1951. Dalam UU PPN tersebut, menjadi dasar yang mengatur beberapa hal penting mengenai tarif PPN, Objek Pajak, dan Pelaporan Pajaknya.
Secara lebih lanjut, Tarif PPN di Indonesia sudah diatur dalam UU No. 42 Pasal 7 42 Tahun 2009, yaitu sebesar 10% (sepuluh persen) untuk penyerahan dalam negeri dan sebesar 0% (nol persen) untuk ekspor barang kena pajak berwujud maupun tidak berwujud dan ekspor jasa kena pajak.
Tarif sebesar 10 persen merupakan tarif yang sangat familiar dan paling sering digunakan oleh para Pengusaha Kena Pajak, baik untuk transaksi jual-beli barang maupun jasa. Namun, sebenarnya tarif tersebut juga sewaktu-waktu dapat berubah minimal sebesar 5% dan maksimal sebesar 15% yang perubahan tarifnya diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Objek atau segala hal yang dikenakan PPN di Indonesia antara lain:
• Setiap usaha yang melibatkan barang dan tindakan dalam penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
• Setiap kegiatan usaha yang melibatkan kegiatan Impor Barang Kena Pajak.
• Setiap kegiatan usaha yang melibatkan pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
• Setiap kegiatan usaha dalam pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
• Setiap kegiatan usaha yang melibatkan tindakan ekspor Barang Kena Pajak berwujud atau tidak berwujud dan ekspor Jasa Kena Pajak oleh PKP.
Baca Juga : Jenis-Jenis Pajak Bisnis Online Shop di Indonesia
[elementor-template id="26379"]
Setiap tindakan dan objek pajak yang dikenai wajib PPN, maka berdasarkan UU PPN Pasal 15A, disebutkan bahwa SPT masa PPN wajib disampaikan paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah berakhir masa pajak.
Jadi, Goods and Service Tax (GST) di Indonesia dikenal dengan istilah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sistem perpajakan di Indonesia, termasuk masalah PPN maupun GST sangat berbeda dengan negara lain, baik dari objek, tarif, maupun pelaporannya.
Bagi Anda yang memiliki usaha yang melibatkan GST, maka Anda perlu tahu dan paham mekanisme PPN di Indonesia. Selain itu, agar pelaporan pajak Anda lancar, tepat waktu, dan benar perhitungan estimasinya, maka sebaiknya Anda membangun terlebih dahulu laporan keuangan yang baik dan benar.
Gunakan software akuntansi Harmony yang user friendly dengan fitur-fitur yang sangat memudahkan Anda. Tanpa perlu kursus akuntan atau skill seorang akuntan, Anda bisa menggunakan software ini untuk membuat laporan keuangan bisnis Anda. Nikmati layanan free trial selama 30 hari setelah mendaftar disini.
Harmony juga menyediakan jasa akuntansi jika Anda tidak mau repot dalam mengelola pembukuannya dan ingin terima beres, Anda dapat menggunakan Harmony Accounting Service. Ikuti perkembangan dunia bisnis, perpajakan, keuangan, dan lainnya, melalui Facebook, Instagram, dan LinkedIn Harmony.