Bentuk Usaha Tetap atau BUT pajak, berkaitan erat dengan pph pasal 24 dan pph pasal 26. Hal ini berdasarkan pengertian dari Bentuk Usaha Tetap atau BUT pajak adalah pungutan negara kepada orang pribadi atau badan usaha yang dipakai subjek pajak luar negeri dalam menjalankan kegiatan usaha di Nusantara.
Contoh mudah, seperti Google. Sebagai bentuk usaha tetap, Google juga turut dikenakan pajak PPN 10% atas iklan atau promosi yang tayang di Indonesia.
Bila pengusaha merasa mampu dan sudah memenuhi kriteria untuk memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), dapat melakukan ekstensifikasi pajak agar segera memperoleh NPWP.
Table of Contents
Diatur dalam Undang-undang No 36 thn 2008, pasal 2 ayat 5, pemerintah menjelaskan tentang jenis WP BUT (Bentuk Usaha Tetap), antara lain:
Berdasarkan Undang-undang Pph pasal 26, objek pajak BUT antara lain:
Sejak 2010, pemerintah menginformasikan bahwa tarif pajak dikenakan sebesar 25% bagi penghasilan kena pajak Bentuk Usaha Tetap atau BUT pajak.
Selain wajib pajak yang berkedudukan di luar negeri, tarif BUT pajak yang baru juga turut dibebankan kepada wajib pajak yang berada di dalam negeri.
Berdasarkan Undang-undang pajak penghasilan Nomor 36 tahun 2008, persisnya dalam pasal 17 ayat 2a.
Disebutkan bahwa tarif pajak bagi bentuk usaha tetap serta wajib pajak badan usaha dalam negeri adalah pajak progresif.
Besaran penghasilan kena pajak bentuk usaha tetap tersebut, akan disesuaikan dengan tarif bentuk usaha tetap yang berlaku dalam Undang-undang tahun 2000, nomor 17 mengenai pajak penghasilan.
Yaitu, tarif bentuk usaha tetap sebanyak 10-30%. Terhitung penghasilan kena pajak Rp 50 juta sampai lebih dari Rp 100 juta.
Akan tetapi, patut diingat bahwa penghasilan kena pajak bentuk usaha tetap, setelah dikurangi pajak dari bentuk usaha tetap di Indonesia, akan dikenai tarif BUT pajak sebesar 20%. Selain itu, penghasilan akan dimasukkan kas negara Indonesia sesuai peraturan Menkeu.
[elementor-template id="26379"]
Berdasarkan pembahasan di atas bahwa penghasilan kena pajak sesudah dikurangi pajak dari bentuk usaha tetap di Indonesia akan dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen). Dengan perhitungan yaitu:
Penghasilan Kena Pajak BUT Tahun 2015 = Rp22.500.000.000.
PPh: 25% x Rp22.500.000.000,00 = Rp5.625.000.000 (-)
Penghasilan Kena Pajak setelah pajak = Rp16.875.000.000
PPh 26 yang terutang: 20% x Rp16.875.000.000 = Rp3.375.000.000
Jika penghasilan setelah pajak senilai Rp16.875.000.000 (Enam Belas Milyar Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) dan akan ditanamkan kembali ke Indonesia dengan peraturan yang berlaku, maka atas penghasilan tersebut tidak dapat dipotong pajak.
Bagaimana, tidak punya waktu untuk menghitung atau menangani perpajakan? Jangan khawatir, sumbernya itu ada di pembukuan Anda. Yuk, percayakan pembukuan bisnis Anda pada Software Akuntansi Harmony.
Software Akuntansi Harmony adalah solusi akuntansi yang didukung teknologi berbasis cloud. Anda bisa memantau keuangan, pembukuan, perpajakan, dan tugas administratif lainnya, selama 24 jam penuh dalam genggaman.
Coba GRATIS aplikasi Harmony sekarang dan nikmati berbagai fitur-fitur akunting modern yang canggih selama 30 hari tanpa biaya apapun. Daftar melalui tautan ini. Info fitur atau aktivitas terupdate lainnya, yuk follow Instagram, LinkedIn, dan Facebook Harmony.