Harmony » Blog » 

Mengenal BUT Pajak, Ketentuan Lengkap dan Contoh Perhitungannya

Fina Pratiwi
/
Diupdate 
Juli 9, 2021

Bentuk Usaha Tetap atau BUT pajak, berkaitan erat dengan pph pasal 24 dan pph pasal 26. Hal ini berdasarkan pengertian dari Bentuk Usaha Tetap atau BUT pajak adalah pungutan negara kepada orang pribadi atau badan usaha yang dipakai subjek pajak luar negeri dalam menjalankan kegiatan usaha di Nusantara.

Contoh mudah, seperti Google. Sebagai bentuk usaha tetap, Google juga turut dikenakan pajak PPN 10% atas iklan atau promosi yang tayang di Indonesia.

Pemerintah menginformasikan bahwa tarif BUT pajak sebesar 25% dikenakan pada Bentuk Usaha Tetap yang baru mulai berlaku tahun pajak 2010.Click to Tweet

Bila pengusaha merasa mampu dan sudah memenuhi kriteria untuk memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), dapat melakukan ekstensifikasi pajak agar segera memperoleh NPWP.

Bentuk Usaha Tetap yang Menjadi Subjek Pajak (BUT Pajak)

Diatur dalam Undang-undang No 36 thn 2008, pasal 2 ayat 5, pemerintah menjelaskan tentang jenis WP BUT (Bentuk Usaha Tetap), antara lain:

  • Lokasi usaha berkedudukan
  • Anak perusahaan/ cabang
  • Perwakilan perusahaan
  • Bangunan gedung perusahaan
  • Pabrik
  • Bengkel
  • Gudang
  • Proyek konstruksi, perakitan, atau instalasi
  • Perikanan, pertanian, perkebunan, kehutanan, atau peternakan
  • Pertambangan dan sumber alam
  • Pertambangan gas dan minyak bumi
  • Ruang untuk penjualan dan marketing
  • Jasa apapun yang dilakukan lebih dari 2 bulan selama 12 bulan
  • Orang pribadi atau badan usaha yang menjadi agen dengan kedudukannya tidak bebas
  • Pegawai atau agen asuransi yang tidak berkedudukan di Indonesia dan menerima premi atau menanggung risiko di Indonesia
  • Peralatan otomatis, komputer, serta agen elektronik yang dipakai oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk beroperasional melalui internet
  • Jenis WP BUT (Bentuk Usaha Tetap) atau BUT pajak dikenakan sesuai penghasilan atau pemasukan yang diperoleh dari kegiatannya. Sebab, pada intinya BUT Pajak atau Bentuk Usaha Tetap adalah subjek pajak yang pemungutan pajak dikenakan sama seperti subjek pajak badan di Indonesia.

Objek Pajak BUT

Berdasarkan Undang-undang Pph pasal 26, objek pajak BUT antara lain:

  1. Keuntungan yang diperoleh dari pembebasan hutang.
  2. Premi transaksi lindung atau premi swap.
  3. Penghargaan dan hibah.
  4. Upah berkaitan dengan pekerjaan atau layanan jasa.
  5. Bunga royalti, sewa, atau penghasilan lain berkaitan dengan pemakaian harta.
  6. Bunga diskonto, bunga premium, imbalan jaminan pengembalian utang.
  7. Dividen.

Tarif BUT Pajak

Sejak 2010, pemerintah menginformasikan bahwa tarif pajak dikenakan sebesar 25% bagi penghasilan kena pajak Bentuk Usaha Tetap atau BUT pajak.

Selain wajib pajak yang berkedudukan di luar negeri, tarif BUT pajak yang baru juga turut dibebankan kepada wajib pajak yang berada di dalam negeri.

Berdasarkan Undang-undang pajak penghasilan Nomor 36 tahun 2008, persisnya dalam pasal 17 ayat 2a.

Disebutkan bahwa tarif pajak bagi bentuk usaha tetap serta wajib pajak badan usaha dalam negeri adalah pajak progresif.

Besaran penghasilan kena pajak bentuk usaha tetap tersebut, akan disesuaikan dengan tarif bentuk usaha tetap yang berlaku dalam Undang-undang tahun 2000, nomor 17 mengenai pajak penghasilan.

Yaitu, tarif bentuk usaha tetap sebanyak 10-30%. Terhitung penghasilan kena pajak Rp 50 juta sampai lebih dari Rp 100 juta.

Akan tetapi, patut diingat bahwa penghasilan kena pajak bentuk usaha tetap, setelah dikurangi pajak dari bentuk usaha tetap di Indonesia, akan dikenai tarif BUT pajak sebesar 20%. Selain itu, penghasilan akan dimasukkan kas negara Indonesia sesuai peraturan Menkeu.

[elementor-template id="26379"]

Contoh Perhitungan Pajak Bentuk Usaha Tetap

Berdasarkan pembahasan di atas bahwa penghasilan kena pajak sesudah dikurangi pajak dari bentuk usaha tetap di Indonesia akan dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen). Dengan perhitungan yaitu:

Penghasilan Kena Pajak BUT Tahun 2015 = Rp22.500.000.000.

PPh: 25% x Rp22.500.000.000,00 = Rp5.625.000.000 (-)

Penghasilan Kena Pajak setelah pajak = Rp16.875.000.000

PPh 26 yang terutang: 20% x Rp16.875.000.000 = Rp3.375.000.000

Jika penghasilan setelah pajak senilai Rp16.875.000.000 (Enam Belas Milyar Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) dan akan ditanamkan kembali ke Indonesia dengan peraturan yang berlaku, maka atas penghasilan tersebut tidak dapat dipotong pajak.

Bagaimana, tidak punya waktu untuk menghitung atau menangani perpajakan? Jangan khawatir, sumbernya itu ada di pembukuan Anda. Yuk, percayakan pembukuan bisnis Anda pada Software Akuntansi Harmony.

Software Akuntansi Harmony adalah solusi akuntansi yang didukung teknologi berbasis cloud. Anda bisa memantau keuangan, pembukuan, perpajakan, dan tugas administratif lainnya, selama 24 jam penuh dalam genggaman.

Coba GRATIS aplikasi Harmony sekarang dan nikmati berbagai fitur-fitur akunting modern yang canggih selama 30 hari tanpa biaya apapun. Daftar melalui tautan ini. Info fitur atau aktivitas terupdate lainnya, yuk follow Instagram,  LinkedIn, dan  Facebook Harmony.

trial harmony
Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
COBA GRATIS
Anda juga mungkin suka:
Fina Pratiwi
Fina Pratiwi adalah seorang ahli strategi keuangan dengan lebih dari 5 tahun pengalaman dalam industri keuangan. Dia memegang gelar dalam bidang Keuangan dan dikenal karena kemampuannya untuk menyederhanakan konsep keuangan yang kompleks menjadi sesuatu yang mudah dipahami. Fina percaya bahwa pemahaman yang baik tentang manajemen keuangan adalah kunci sukses bisnis. Dengan pengetahuannya yang luas, dia berdedikasi untuk membantu bisnis memahami dan memanfaatkan software Harmony untuk mencapai tujuan keuangan mereka.
chevron-down
Scan the code
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram