Masih bingung cara mengecek masa berlaku sertifikat elektronik? Tidak perlu repot datang ke kantor pajak dan mengantri panjang, sebab kini memeriksa masa berlaku sertifikat elektronik bisa dilakukan secara mudah dan cepat, melalui online. Hal ini sangat disambut antusias oleh masyarakat luas.
Dengan mengetahui masa berlaku sertifikat elektronik, nantinya wajib pajak badan usaha maupun orang pribadi akan mudah melakukan manajemen perpajakan lewat aplikasi seperti e-nofa, e-faktur, dan layanan pajak lainnya. Termasuk ketika akan melakukan pembetulan SPT atau koreksi fiskal dan melihat nomor objek pajak, dengan sertifikat elektronik akan semakin praktis.
Sebelum membahas tentang cara mengecek masa berlaku sertifikat elektronik dan cara perpanjangan sertifikat elektronik, mari kita ketahui dulu pengertian sertifikat elektronik di bawah ini.
Table of Contents
Pengertian dari sertifikat elektronik pajak adalah sertifikat yang berwujud elektronik berisi identitas, status, serta tanda tangan digital pihak yang melakukan transaksi elektronik lewat aplikasi dan dirilis oleh Dirjen Pajak.
Hal ini diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No SE-20/PJ Tahun 2014 dan Tahun 2015 mengenai permohonan aktivasi dan password, permintaan aktivasi akun PKP dan sertifikat elektronik, hingga permintaan, pengembalian, dan pengawasan mengenai NSFP.
Dokumen elektronik ini difungsikan agar wajib pajak atau PKP (pengusaha kena pajak) lebih mudah dalam bertransaksi atau mengakses layanan pajak setiap saat secara online.
Layanan yang tersedia, meliputi:
Secara sederhana, masa berlaku sertifikat elektronik adalah sekitar 2 tahun sejak sertifikat elektronik diterbitkan oleh Dirjen Pajak. Selanjutnya, wajib pajak atau pengusaha kena pajak dapat mengajukan perpanjangan sertifikat elektronik jika masa berlaku sertifikat sudah habis atau akan segera berakhir.
Bahkan, bagi pengusaha kena pajak yang sudah dikukuhkan PKP, harus segera mengurus perpanjangan sertifikat elektronik e-faktur serta e-nofa selambat-lambatnya dalam waktu 3 bulan.
[elementor-template id="26379"]
Kalau sampai masa berlaku sertifikat elektronik sudah berakhir, tentunya bagi pengusaha akan sulit mengakses layanan pajak seperti e-faktur maupun e-nofa. Jangan bingung, berikut adalah beberapa trik mudah untuk mengetahui masa berlaku sertifikat elektronik yang sudah dimiliki apakah sudah kadaluwarsa atau belum. Cara memeriksa masa berlaku sertifikat elektronik e-faktur:
Untuk mengecek masa berlaku sertifikat elektronik e-faktur sudah habis atau masih berlaku adalah:
Cara memeriksa masa berlaku sertifikat elektronik selanjutnya adalah memakai browser Mozilla Firefox. Langkahnya sebagai berikut:
Cara memeriksa masa berlaku sertifikat terakhir adalah memakai browser Microsoft edge. Langkahnya sebagai berikut:
Masih ribet mengelola perpajakan dan laporan keuangan usaha yang berbasis kertas? Saatnya, Anda beralih menggunakan Software Akuntansi Harmony. Aplikasi Harmony dirancang untuk mendukung sistem pembukuan bisnis yang lebih modern, rapi, dan sistematis.
Didukung teknologi berbasis cloud, Anda bisa menggunakan aplikasi Harmony kapan saja dan di mana saja. Pembuatan laporan dan pencatatan transaksi keuangan lebih cepat, praktis, dan mudah dilakukan, tanpa harus menguasai akuntansi sekalipun.
Mari jangan tunda lagi, manfaatkan trial GRATIS memakai Aplikasi Harmony selama 30 hari. Daftar sekarang di sini. Ikuti terus update penawaran spesial dan berita bisnis yang informatif lainnya di saluran media sosial kami, akun Facebook, Instagram dan LinkedIn Harmony. Jangan lupa follow dan like, ya.