Membayar pajak bukan merupakan pilihan tetapi, kewajiban. Apabila Anda telat bayar pajak, maka ada sanksi pajak yang menunggu Anda. Apa sajakah sanksi pajak tersebut? Mari kita bahas satu persatu.
Sanksi pidana pajak adalah hukuman pidana yang harus diterima oleh setiap wajib pajak yang melanggar ketentuan pembayaran pajak.
Table of Contents
Tidak membayar pajak bukanlah cara yang pas untuk Anda menghemat beban pajak. Akan ada sanksi yang harus Anda tanggung jika Anda melakukan cara ini. Sanksi tersebut adalah sanksi pidana pajak.
Sanksi pidana pajak adalah hukuman pidana yang harus diterima oleh setiap wajib pajak yang melanggar ketentuan pembayaran pajak. Ketentuan tersebut seperti, telat bayar pajak, tidak membayar pajak, tidak melaporkan SPT tahunan atau bahkan, menggelapkan pajak.
Wajib pajak yang melanggar ketentuan tersebut akan mendapatkan salah satu dari beberapa jenis sanksi pajak berikut ini:
Sanksi pidana pajak yang pertama adalah denda. Sanksi denda akan dikenakan kepada wajib pajak yang melanggar norma seperti, tidak menjaga kerahasiaan data wajib pajaknya sendiri atau tidak melaporkan SPT tepat pada waktunya.
Baca Juga: Jenis dan Cara Mendapatkan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak
Sanksi kenaikan merupakan sanksi yang dibebankan kepada wajib pajak dengan meningkatkan jumlah beban pajak yang harus dibayarkan. Kenaikan tersebut bisa 2%, 50% atau bahkan, 100% tergantung dari tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh wajib pajak terkait. Termasuk dari pelanggaran yang akan mendapatkan sanksi pajak ini adalah telat bayar pajak.
Sanksi pidana pajak berupa kurungan penjara dapat diperoleh siapa pun entah itu wajib pajak yang terkait, pejabat atau pihak ketiga. Penyebabnya bisa bermacam macam mulai dari tidak melaporkan SPT tahunan hingga merugikan negara, melakukan penggelapan pajak atau menghalangi penyelidikan petugas pajak atas investigasi yang mereka lakukan.
Lama hukuman penjara ini bermacam macam mulai dari 10 bulan hingga 2 tahun tergantung dari pelanggaran yang dilakukan. Seringkali hukuman penjara juga digabung dengan sanksi pidana denda untuk memberikan efek jera terhadap wajib pajak, pejabat atau pihak ketiga yang terkait. Besaran jumlah pajak ini bisa mencapai satu (1) miliar rupiah tergantung dari pelanggaran yang dilakukan.
Dalam beberapa kasus pajak, besaran denda yang harus dibayarkan oleh terdakwa bisa lebih dari 1 miliar rupiah. Kasus PT. Jambi Raya Makmur misalnya. Terdakwa dituntut untuk membayar ganti rugi sebesar 6 miliar rupiah oleh majelis hakim. Tidak hanya itu, terdakwa juga mendapatkan sanksi pidana pajak berupa kurungan selama 3 tahun.
Baca Juga: Koreksi Fiskal : Penjelasan, Jenis dan Contoh Penerapannya
Sanksi pidana pajak dibuat dan diterapkan agar wajib pajak tertib membayar pajak dan memberikan efek jera untuk pelanggar kewajiban pembayaran pajak. Sanksi ini menjadi sangat penting jika mengingat bahwasanya pajak adalah salah satu sumber penerimaan utama negara. Oleh karena itu, jika Anda tidak ingin negara ini berhutang terus menerus, maka Anda harus tertib membayar pajak.
Sanksi pidana pajak dapat Anda peroleh jika:
1. Tidak melaporkan SPT karena lupa.
2. Melaporkan SPT tetapi, dengan data dan dokumen palsu.
3. Sengaja tidak menyampaikan SPT.
[elementor-template id="26379"]
4. Menolak untuk diperiksa petugas pajak.
5. Menyalahgunakan NPWP.
6. Tidak mencatat pendapatan dan pengeluaran perusahaan dengan benar.
Itulah penjelasan terkait sanksi yang diberikan ketika wajib pajak tidak menjalankan kewajiban perpajakan dengan sebagaimana mestinya. Namun untuk menghindari adanya sanksi yang akan membebani Anda sebagai wajib pajak, Anda perlu melihat ulang bagaimana pembukuan keuangan bisnis selama ini. Apakah setiap transaksi sudah dilakukan dengan benar? Dan setelah itu laporkanlah sesuai peraturan pajak yang berlaku.
Untuk membantu Anda membereskan pembukuan, Harmony software akuntansi memberikan 400+ fitur akuntansi yang lengkap dan 20 lebih laporan keuangan akan disajikan secara cepat dan realtime. Yuk, gunakan Harmony sebagai alat bantu Anda. Aplikasi ini juga dapat membantu Anda mencatat pengeluaran dan pendapatan bisnis Anda kapanpun dan di manapun yang Anda inginkan. Daftarkan akun Anda sekarang di sini dan dapatkan 30 hari free. Untuk mengenal lebih dalam tentang aplikasi Harmony, ikuti terus akun Facebook, Instagram dan LinkedIn Harmony agar bisa update info finansial dan bisnis menarik setiap hari.
Ingin terima beres laporan keuangan perusahaan Anda? Jangan khawatir, Anda bisa menggunakan Harmony Accounting Service yaitu jasa pembuatan laporan keuangan dengan harga terjangkau yang dikerjakan oleh profesional berpengalaman dalam bidang akuntansi.