Anda pemilik CV dan ingin tahu bagaimana perhitungan pajak cv? Sama seperti badan usaha lainnya, perhitungan pajak cv juga diatur undang-undang.
Persisnya, Undang-undang Pajak Penghasilan No 36 Thn. 2008. Para pengusaha kena pajak cv wajib mematuhi sistem pemungutan pajak di Indonesia, sesuai tarif pajak dan ketentuan yang berlaku.
Jika merasa terbebani atau membutuhkan keringanan, pengusaha kena pajak untuk cv berhak membuat permohonan PPh pasal 25 agar bisa mengangsur pajak cv terutang.
Setelah dilakukan ekstensifikasi pajak oleh Ditjen Pajak dan memenuhi persyaratan, Anda bisa memperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) secara resmi sesuai ketetapan hukum.
Table of Contents
Pengertian dari pajak cv adalah pungutan wajib dari pemerintah yang diberikan oleh persekutuan komanditer atau CV. Sedangkan, CV adalah singkatan dari Commanditaire Vennootschap atau yang dikenal sebagai persekutuan komanditer.
CV berarti badan usaha yang dibentuk atas kerja sama dua pihak untuk meraih tujuan berniaga.
Pajak CV tergolong subjek pajak kepada negara yang berbentuk badan usaha. Selain pajak dalam cv, pajak badan usaha juga dikenakan kepada PT, BUMN/ BUMD, yayasan, organisasi, dan perseroan lainnya.
Perhitungan pajak cv tidak bisa dilepaskan dari jenis pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai. Pajak perusahaan yang dikenakan khusus bagi CV antara lain:
Jenis pajak pada CV PPh pasal 25 adalah jenis pungutan wajib berupa uang yang diberikan pada negara dari total pajak penghasilan terutang. Jumlah besaran pajak didasarkan dari SPT Tahunan PPh dikurangi PPh dipotong dan PPh dibayar.
Secara singkat, PPh pasal 25 diajukan oleh CV untuk meringankan pajak perusahaan agar bisa diangsur atau dicicil selama periode tertentu dalam satu tahun. Pembayaran pajak bagi cv atau pajak perusahaan pph pasal 25 tidak bisa diwakilkan dan diurus sendiri oleh manajemen perusahaan.
Selanjutnya, pajak CV pph pasal 21. Perhitungan pajak untuk cv pph pasal 21 adalah pungutan uang secara langsung yang dibayarkan oleh cv kepada negara atas penghasilan karyawan.
Bisa berupa upah, honor, tunjangan, gaji, komisi, dan lainnya. Pembayaran pajak perusahaan berdasarkan besaran upah jasa atau pekerjaan tertentu sesuai nama karyawan dan diterima oleh si karyawan/ wajib pajak.
Pengusaha kena pajak yang memiliki CV juga bisa dikenakan pph pasal 28/ 29. Terutama, apabila pengusaha kena pajak bagi cv memiliki pendapatan dari luar negeri.
Serta, sudah dipotong pajak perusahaan di negara tersebut. Pajak perusahaan berupa penghasilan dikenakan pph 28/29 bisa menjadi utang pajak sesuai pasal 24 Undang-undang pajak penghasilan.
Pemilik cv yang sudah dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak selanjutnya diwajibkan membuat faktur pajak. Agar bisa dilakukan pemungutan pajak perusahaan dan perhitungan pajak cv berupa PPN 10% dari harga jual nilai barang/ jasa, jika CV membuat penyerahan PPN terutang.
[elementor-template id="26379"]
Anda memiliki CV dan dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak? Ini yang perlu dilakukan:
Dengan aplikasi Harmony, Anda bisa lebih mudah mencatat transaksi penjualan dan pembelian, pencatatan aset dan lainnya. Sehingga nantinya ketika memberikan laporan pajak pada akhir periode semua angka valid dan sesuai.
Harmony merupakan solusi praktis bagi Anda, terutama bisnis CV yang baru didirikan. Yuk, rasakan kemudahan fitur dan modul pembukuan modern, rapi, dan otomatis dari Aplikasi Harmony secara GRATIS selama 30 hari. Klik tautan ini sekarang.
Info detail harga paket dan fitur selengkapnya, mari follow akun Facebook, Instagram dan LinkedIn Harmony.