Harmony Blog

Memahami Pajak CV dan Ketentuan Lengkapnya

Diposting Mei 31st, 2021
0

SHARES

PEMBACA

Pajak CVPin

Anda pemilik CV dan ingin tahu bagaimana perhitungan pajak cv? Sama seperti badan usaha lainnya, perhitungan pajak cv juga diatur undang-undang.

CV adalah singkatan dari Commanditaire Vennootschap atau yang dikenal sebagai persekutuan komanditer.Click to Tweet

Persisnya, Undang-undang Pajak Penghasilan No 36 Thn. 2008. Para pengusaha kena pajak cv wajib mematuhi sistem pemungutan pajak di Indonesia, sesuai tarif pajak dan ketentuan yang berlaku.

Jika merasa terbebani atau membutuhkan keringanan, pengusaha kena pajak untuk cv berhak membuat permohonan PPh pasal 25 agar bisa mengangsur pajak cv terutang.

Setelah dilakukan ekstensifikasi pajak oleh Ditjen Pajak dan memenuhi persyaratan, Anda bisa memperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) secara resmi sesuai ketetapan hukum.

Apa Itu Pajak CV?

Pengertian dari pajak cv adalah pungutan wajib dari pemerintah yang diberikan oleh persekutuan komanditer atau CV. Sedangkan, CV adalah singkatan dari Commanditaire Vennootschap atau yang dikenal sebagai persekutuan komanditer.

CV berarti badan usaha yang dibentuk atas kerja sama dua pihak untuk meraih tujuan berniaga.

Pajak CV tergolong subjek pajak kepada negara yang berbentuk badan usaha. Selain pajak dalam cv, pajak badan usaha juga dikenakan kepada PT, BUMN/ BUMD, yayasan, organisasi, dan perseroan lainnya.

Macam Macam Pajak CV

Perhitungan pajak cv tidak bisa dilepaskan dari jenis pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai. Pajak perusahaan yang dikenakan khusus bagi CV antara lain:

Macam macam pajak cvPin

  1. PPh Pasal 25

    Jenis pajak pada CV PPh pasal 25 adalah jenis pungutan wajib berupa uang yang diberikan pada negara dari total pajak penghasilan terutang. Jumlah besaran pajak didasarkan dari SPT Tahunan PPh dikurangi PPh dipotong dan PPh dibayar.

    Secara singkat, PPh pasal 25 diajukan oleh CV untuk meringankan pajak perusahaan agar bisa diangsur atau dicicil selama periode tertentu dalam satu tahun. Pembayaran pajak bagi cv atau pajak perusahaan pph pasal 25 tidak bisa diwakilkan dan diurus sendiri oleh manajemen perusahaan.

  2. PPh Pasal 21

    Selanjutnya, pajak CV pph pasal 21. Perhitungan pajak untuk cv pph pasal 21 adalah pungutan uang secara langsung yang dibayarkan oleh cv kepada negara atas penghasilan karyawan.

    Bisa berupa upah, honor, tunjangan, gaji, komisi, dan lainnya. Pembayaran pajak perusahaan berdasarkan besaran upah jasa atau pekerjaan tertentu sesuai nama karyawan dan diterima oleh si karyawan/ wajib pajak.

  3. PPh 28/29

    Pengusaha kena pajak yang memiliki CV juga bisa dikenakan pph pasal 28/ 29. Terutama, apabila pengusaha kena pajak bagi cv memiliki pendapatan dari luar negeri.

    Serta, sudah dipotong pajak perusahaan di negara tersebut. Pajak perusahaan berupa penghasilan dikenakan pph 28/29 bisa menjadi utang pajak sesuai pasal 24 Undang-undang pajak penghasilan.

  4. PPN

    Pemilik cv yang sudah dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak selanjutnya diwajibkan membuat faktur pajak. Agar bisa dilakukan pemungutan pajak perusahaan dan perhitungan pajak cv berupa PPN 10% dari harga jual nilai barang/ jasa, jika CV membuat penyerahan PPN terutang.

    Berlangganan newsletter kami
    Dapatkan Berbagai Tips & Update Artikel Menarik Lainnya dari Harmony, langsung di email Anda!

Bagaimana Cara Melakukan Pengukuhan PKP?

Anda memiliki CV dan dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak? Ini yang perlu dilakukan:

  1. Membuat laporan ke kantor pajak di tempat bisnis berkedudukan untuk mengurus pajak cv dan mendapat NPWP.
  2. Pemilik CV mengajukan permohonan agar bisa dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak jika omset lebih dari Rp 4,8 Miliar atau ingin menjadi pengusaha kena pajak atas permintaan pribadi (karena sebagai rekanan pemerintah).
  3. Membuat pembukuan yang rapi dan patuh sesuai undang-undang pasal 28 (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan).
  4. Melakukan perhitungan pajak cv untuk mengetahui jumlah pajak terutang sesuai konsep self assessment.
  5. Membuat perhitungan pajak cv yang sudah dipotong sesuai pasal 28 undang-undang PPh.
  6. Melakukan setoran perhitungan pajak cv terutang atau kurang bayar via pos dengan surat setoran pajak.
  7. Melengkapi SPT pajak cv secara detail dan benar, kemudian lapor SPT pajak cv ke kantor pajak tempat cv berkedudukan.
  8. Jangan khawatir, dengan diterbitkannya Anda sebagai PKP maka kewajiban pembukuan juga tidak bisa dilupakan begitu saja. Kini untuk mempermudah dan mempercepat proses pembukuan, Anda bisa gunakan aplikasi berbasis Cloud dari Software Akuntansi Harmony.

Dengan aplikasi Harmony, Anda bisa lebih mudah mencatat transaksi penjualan dan pembelian, pencatatan aset dan lainnya. Sehingga nantinya ketika memberikan laporan pajak pada akhir periode semua angka valid dan sesuai.

Harmony merupakan solusi praktis bagi Anda, terutama bisnis CV yang baru didirikan. Yuk, rasakan kemudahan fitur dan modul pembukuan modern, rapi, dan otomatis dari Aplikasi Harmony secara GRATIS selama 30 hari. Klik tautan ini sekarang.

Info detail harga paket dan fitur selengkapnya, mari follow akun Facebook, Instagram dan LinkedIn Harmony.

Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
Anda juga mungkin suka:
Harmony
Harmony
Harmony menyajikan artikel seputar bisnis, keuangan, perpajakan dan finansial untuk membantu para pemilik usaha kecil. Dapatkan cara mudah membereskan keuangan usaha Anda menggunakan Harmony dan coba gratis 30 hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Follow Social Media Kami
Dapatkan konten terbaru dari Harmony
Gratis Tips & Trik Terbaru Harmony di Email Anda.
No spam, hanya Info terbaik kami kirimkan dan Anda dapat berhenti berlangganan kapan saja.
Artikel Popular Lainnya
Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
Daftar Isi
    Add a header to begin generating the table of contents
    Daftar Isi
      Add a header to begin generating the table of contents
      Daftar Isi
        Add a header to begin generating the table of contents
        Subscribe Harmony Newsletter
        Subscribe Email Harmony M
        Dapatkan Berbagai Tips & Update Artikel Menarik Lainnya dari Harmony, langsung di email Anda!