Jika sebelumnya kita sudah membahas mengenai faktur pajak digunggung, maka kali ini topik bahasan yang menarik adalah faktur pajak gabungan. Ini merupakan salah satu faktur standar yang dikenal dalam sistem pemungutan PPN di Indonesia.
Sebagai salah satu bukti pemungutan pajak yang sah, faktur ini juga membantu meringankan beban administrasi yang harus ditanggung PKP.
Melalui faktur ini, PKP (Pengusaha Kena Pajak) dimungkinkan untuk membuat faktur berisi seluruh penyerahan kepada penerima BKP atau jasa kena pajak dalam satu masa pajak (satu bulan).
Faktur pajak gabungan menjadi salah satu bentuk kemudahan bagi PKP. Faktur pajak ini juga bisa dijadikan salah satu metode untuk menyederhanakan transaksi bervolume tinggi yang terjadi dalam satu bulan dengan pihak yang sama. Dengan faktur pajak gabungan, PKP jadi tidak perlu berkali-kali membuat faktur per transaksi.
Table of Contents
Faktur pajak gabungan bisa dikategorikan sebagai salah satu pajak masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang membuat faktur tersebut. Untuk membuatnya, setidaknya ada dua syarat yang harus dipenuhi yaitu:
1. PKP wajib menyertakan invoice atau faktur penjualan saat membuat faktur pajak gabungan. Invoice di sini merupakan satu faktur dengan sejumlah transaksi serta surat jalan. Perlu diingat, tanggal pada surat jalan haruslah sama dengan tanggal di invoice dan faktur pajak ya.
2. Anda yang membuat faktur pajak gabungan melalui aplikasi e-faktur perlu menuliskan kuantitas barang dan nominal transaksi. Setiap satu NSFP hanya bisa digunakan untuk satu faktur pajak ini.
Baca juga: 5 Perbedaan SPT Bulanan dan SPT Tahunan
Lalu bagaimana cara pembuatan dan pelaporan faktur pajak gabungan ini?
Pada dasarnya dalam akuntansi pajak, pembuatan faktur pajak ini tidak jauh berbeda dengan faktur standar. Hanya saja, dalam faktur pajak gabungan akan terdapat sejumlah transaksi pada satu pihak yang sama.
Anda bisa memasukkan elemen-elemen berikut ke dalam faktur pajak gabungan yang dibuat:
- Informasi wajib pajak (nama, alamat dan nomor NPWP) yang menyerahkan barang atau jasa kena pajak (BKP/JKP).
- Informasi penerima BKP/JKP (nama, alamat dan NPWP).
- Rincian barang atau jasa (harga jual dan potongan harga jika ada).
- Nominal Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Detail nomor seri (NSFP), kode dan tanggal faktur pajak gabungan dibuat.
- Nominal pungutan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
- Keterangan nama dan juga tanda tangan asli pihak yang berwenang terhadap faktur pajak tersebut.
Contoh:
PT. ABK adalah pengusaha kena pajak yang melakukan penjualan produknya kepada CV. Abadi pada tanggal 3, 6, 9, 10, 15, 17, 19, 23, 25, 28, dan 30 Agustus 2020. Hingga akhir Agustus 2020, CV. Abadi belum sekalipun melakukan pembayaran. Karena itulah, PT. ABK boleh membuat satu faktur pajak gabungan meliputi keseluruhan transaksi dengan CV. Abadi tadi dengan jangka waktu paling lama tanggal; 31 Agustus 2020.
Dalam pembuatan faktur pajak ini, akan ada tanggal penyerahan. Anda bisa mengisinya dengan tanggal awal penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak hingga akhir tanggal masa pajak dibuat.
[elementor-template id="26379"]
Jika faktur gabungan ada sebagai salah satu cara terbaik untuk menyederhanakan pencatatan transaksi, maka software akuntansi juga hadir untuk membantu Anda. Dengan software ini, Anda bisa membuat faktur lebih mudah, cepat dan akurat pastinya.
Tak hanya faktur pajak sederhana, Anda juga bisa membuat faktur pembelian atau penjualan secara umum. Anda butuh invoice? Tenang saja karena software akuntansi ini juga handal dalam membuat dan mengirimkan invoice kepada pihak yang Anda inginkan.
Pembuatan, pencatatan bukti transaksi, perhitungan pajak hingga penyajian laporan keuangan termasuk laporan pajak bisa dilakukan dengan mudah. Salah satu software akuntansi yang direkomendasikan adalah Harmony Accounting Software.
Software akuntansi yang satu ini memiliki fitur dan modul yang lengkap. Sistem cloudnya akan membuat pekerjaan selesai lebih cepat, terperinci dan terintegrasi. Tunggu apalagi, konsultasikan kebutuhan Anda melalui live chat Harmony. Segera daftarkan akun Anda dan Dapatkan Software Harmony GRATIS 30 Hari disini.
Tidak mau repot urus pembukuan sendiri? Harmony memiliki layanan jasa private akuntansi untuk Anda yang tidak mau repot dalam mengelola pembukuan dan ingin terima beres, Anda dapat menggunakan Harmony Accounting Service.
Untuk mengetahui Harmony lebih lanjut dan mengetahui update mengenai seputar akunting, bisnis, keuangan, pemasaran dan pajak, silahkan kunjungi sosial media kami seperti Facebook, Instagram, dan LinkedIn Harmony.