Harmony » Blog » 

Maksimalkan Insentif Pajak Saat Masa Virus Corona

Fina Pratiwi
/
Diupdate 
Mei 11, 2020

Mengenal istilah insentif pasti Anda tertuju pada bonus atas kinerja karena sudah mencapai target. Berbeda dengan itu, pemerintah mengeluarkan kebijakan memberikan insentif pajak saat corona guna untuk memudahkan dan mendorong wajib pajak tersebut untuk taat dan patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Maksimalkan kesempatan insentif pajak saat masa corona ini, agar tetap mempertahankan dan mengembangkan bisnis Anda.

Referensi dari laman Situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pemerintah menetapkan Insentif Pajak, simak selengkapnya berikut ini.

4 Insentif Pajak Saat Corona

1. Insentif PPh Pasal 21

Diberikan kepada wajib pajak orang pribadi subjek pajak dalam negeri sebagai insentif pajak saat corona dari pemerintah, rumah sakit dan pihak yang di tunjuk pemerintah untuk penanganan wabah covid-19. Selain itu juga biasanya insentif pajak diberikan kepada pemberi kerja badan atau orang pribadi, bendahara pemerintah baik pusat maupun daerah, dana pension seperti jamsostek dan orang pribadi subjek pajak luar negeri. Insentif ini diberikan sejak masa pajak 2020 hingga September 2020.

2. Insentif PPh Pasal 22

atas pembelian barang impor yang dilakukan oleh badan atau instansi pemerintah, rumah sakit guna untuk membantu penanganan wabah covid-19. Selain atas pembelian barang impor kebijakan PPh pasal 22 diberikan atas penjualan barang hasil produksi, pembelian bahan industri dan atas impor kedelai gandum dan tepung terigu guna untuk membantu penanganan wabah covid-19. Jangka waktu insentif pajak saat corona PPh 22 impor berlaku sejak tanggal surat keterangan bebas diterbitkan sampai dengan tanggal 30 September 2020. Wajib pajak mesti mendatangi KPP untuk konfirmasi pembuatan surat keterangan bebas pemungutan PPh 22 Impor, jika wajib pajak tidak memenuhi kriteria klasifikasi lapangan usaha maka akan diberikan surat penolakan.

3. Insentif PPh Pasal 25

Pemberian Insentif PPh Pasal 25 sebesar 30% dari angsuran, wajib pajak harus memenuhi kriteria klasifikasi lapangan usaha. Sama halnya dengan PPh 22 impor, wajib pajak yang memenuhi kriteria di wajibkan untuk datang ke KPP konfirmasi surat keterangan bebas pemungutan angsuran PPh 25, jika tidak memenuhi syarat kriteria lapangan usaha wajib pajak akan diberikan surat penolakan. Jangka waktu penghapusan insentif pajak saat corona PPh pasal 25 berlaku sejak diterbitkan sampai 30 September 2020. Dan laporan realisasi pengurangan pemungutan PPh 25 paling lambat tanggal 20 Juli 2020 (untuk masa pajak April 2020 sampai Juni 2020) dan tanggal 20 Oktober 2020 (untuk masa pajak Juli 2020 sampai September 2020).

4. Insentif PPN

Pemberian PPN dengan mempercepat proses restitusi selama 6 bulan membuat para wajib pajak badan maupun orang pribadi yang memiliki kriteria lapangan usaha, telah ditetapkan sebagai perusahan KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor) dan menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar restitusinya paling banyak Rp. 5 Miliar. Perusahaan harus melampirkan keputusan dari kementrian keuangan mengenai penetapan perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE, harus disampaikan paling lambat tanggal 31 Oktober 2020 untuk masa pajak September 2020.

Setelah mengetahui insentif pajak saat corona, Anda harus memaksimalkan adanya insentif ini untuk pemenuhan tanggung jawab dan kewajiban membayar pajak. Untuk memudahkan dalam perhitungan pajak, Anda bisa menggunakan alat bantu seperti software akuntansi harmony, yang mana dapat menyediakan 20 lebih jenis laporan keuangan secara real-time yang bisa membantu dalam menganalisa, memeriksa dan mengembangkan bisnis Anda.

Harmony merupakan software akuntansi praktis dan mudah, yang merupakan pilihan utama bagi ribuan pemilik bisnis yang ingin memiliki laporan keuangan lengkap walau tanpa memiliki background sebagai keuangan atau akuntan.

Harmony membantu wajib pajak melakukan penghitungan pajak, pembayaran serta pelaporan secara otomatis. Dengan fitur One Gate di Harmony, hitung bayar/setor dan lapor pajak, kini menjadi salah satu layanan lengkap, tanpa perlu repot antre ke KPP. Segera daftar dan gunakan Harmony untuk membantu menyelesaikan kewajiban pajak Anda Coba GRATIS selama 30 hari Software Harmony disini.

trial harmony
Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
COBA GRATIS
Anda juga mungkin suka:
Fina Pratiwi
Fina Pratiwi adalah seorang ahli strategi keuangan dengan lebih dari 5 tahun pengalaman dalam industri keuangan. Dia memegang gelar dalam bidang Keuangan dan dikenal karena kemampuannya untuk menyederhanakan konsep keuangan yang kompleks menjadi sesuatu yang mudah dipahami. Fina percaya bahwa pemahaman yang baik tentang manajemen keuangan adalah kunci sukses bisnis. Dengan pengetahuannya yang luas, dia berdedikasi untuk membantu bisnis memahami dan memanfaatkan software Harmony untuk mencapai tujuan keuangan mereka.
chevron-down
Scan the code
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram