Pajak dividen merupakan laba atas hasil usaha yang dipungut dan dipotong dengan tarif pajak yang berbeda. Maka dari itu tarif pajak dividen yang dikenakan, harus sesuai berdasarkan penerimaan dividennya.
Secara definisinya pajak dividen biasanya juga disebut sebagai PPh dividen atau pemotongan PPh Pasal 23. Di mana wajib pajak yang menerima dividen tersebut memiliki penghasilan bruto, kemudian dipotong berdasarkan tarif pajaknya.
Selain itu pajak dividen juga tidak hanya dipungut dalam negeri saja, melainkan juga memungut pajak dividen luar negeri atas laba yang ditanamkan oleh wajib pajak.
Namun di masa sulit sekarang pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan omnibus law cipta kerja supaya pajak dividen dihapus, baik itu dividen dalam negeri ataupun luar negeri.
Pemotongan pajak dividen diperoleh dari wajib pajak badan atau orang pribadi, di mana pph dividen tersebut dapat dijadikan objek pajak atau bukan objek pajak.
Table of Contents
Berdasarkan ketentuan pajak dividen atas UU No.36 tahun 2008, pasal 4 ayat 1 huruf g bahwa dividen adalah laba yang diperoleh dari pemegang saham maupun pemegang polis asuransi, atau dengan cara pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diterima oleh anggota koperasi.
Meskipun ada kebijakan pajak dividen dihapus baik dalam negeri maupun luar negeri, tentu ada dampak yang terjadi baik secara positif dan negatif. Kebijakan tersebut juga berpotensi untuk menghilangkan pajak berganda.
Dengan demikian pajak dividen adalah laba atas hasil usaha yang sudah diberikan kepada pemegang saham. Setelah itu pemberi penghasilan akan memotong dan menghitung pph dividen, baik itu dalam negeri atau pajak penghasilan atas dividen luar negeri atau PPh Pasal 24 yang diterima sesuai dengan tarif pajak.
Sesuai dengan UU No.36 tahun 2008, pasal 4 ayat 1 huruf g, bahwa pengertian dividen merupakan :
1. Pembagian laba yang langsung ataupun tidak langsung, melalui nama dan dalam bentuk apapun.
2. Pembayaran atas likuidasi melebihi jumlah modal yang disetor.
3. Pemberian saham bonus tanpa penyetoran, maupun termasuk saham bonus berasal dari kapitalisasi agio saham.
4. Melalui pembagian laba bentuk saham.
5. Melakukan pencatatan tambahan modal tanpa penyetoran.
6. Jumlah setoran sahamnya melebihi yang diterima maupun diperoleh pemegang saham, karena pembelian kembali atas saham perseroan yang bersangkutan.
7. Melakukan pembayaran kembali atau sebagian modal yang disetorkan, serta memperoleh keuntungan, kecuali ketika pembayaran kembali atas pengecilan modal dasar (statuter).
8. Pembayaran atas laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan laba tersebut.
9. Penerimaan laba sehubungan dengan pemilikan obligasi.
10. Laba yang diterima atas pemegang polis.
11. Pembagian atas sisa hasil usaha anggota koperasi.
12. Pengeluaran perusahaan atas keperluan pribadi pemegang saham, akan dibebankan untuk biaya perusahaan.
Baca Juga : Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh 25) : Penjelasan dan Cara Menghitung
Dalam dasar hukum UU No.36 tahun 2008, bahwa ada tiga tarif pajak dividen yang berbeda yaitu meliputi :
Dalam pengertian dividen adalah penerimaan laba dengan nama dan dalam bentuk apapun, bahkan termasuk dividen perusahaan asuransi pemegang polis, dan pembagian hasil koperasi untuk anggota.
Di mana dividen ini diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri, yang dikenai PPh Pasal 4 ayat 2 bersifat final sebesar 10%.
Untuk penerimaan hasil dividen yang merupakan wajib pajak dalam negeri serta bentuk usaha tetap (BUT), maka penghasilan dividen tersebut akan dipotong dengan PPh 23 dividen sebesar 15%.
Selain itu pengecualiannya akan dibagikan kepada orang pribadi yang dikenakan sebagai final, royalti, ataupun bunga.
Dividen yang diterima sebagai orang pribadi namun tinggal di luar negeri dan mengoperasikan usaha dalam BUT di Indonesia, serta perusahaan luar negeri menerima penghasilan dari Indonesia tanpa BUT.
Maka pajak dividen yang dikenakan pemotongan pajak PPh Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah penghasilan bruto dividen.
Bagi Anda yang masih sulit menghitung pajak penghasilan atas dividen atau terutang pajak lainnya, maka sebaiknya Anda terlebih dahulu menyiapkan laporan keuangan secara akurat dan benar.
Sehingga di masa mendatang Anda tidak mengalami kesulitan dalam mendapatkan laporan keuangan, serta membayar pajak. Dengan cara manfaatkan layanan profesional seperti jasa pembukuan. Membantu Anda mendapatkan laporan keuangan secara realtime, buat invoice, mengurus unsur-unsur perhitungan pajak, serta payroll.
Jika sebelumnya sudah mengetahui bahwa ada kebijakan pajak dividen dihapus, namun pada dasarnya dividen adalah laba yang dihasilkan dan dibagikan kepada pemegang saham. Kemudian objek pajak tersebut akan dipotong dan dipungut oleh PPh 23 dividen.
Sehingga wajib pajak yang menerima dividennya atas laba, maka perlu membayar PPh dividennya. Selain itu tidak semua objek pajak merupakan bagian dividen, hal ini tergantung kondisi tertentu. Adapun pajak dividen yang akan terbagi menjadi dua yaitu :
Sesuai dengan ketentuan PPh dividen bahwa UU No.36 tahun 2008, pasal 4 ayat 1 huruf g. Jika kondisi maupun syarat yang disebutkan dalam pasal tersebut merupakan pph dividen objek pajak baik itu dalam negeri atau pajak dividen luar negeri yang terbagi dua kemungkinan :
a. Penerimaan hasil dividen atas objek pajak yang terkena pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan.
b. Penerimaan hasil dividen yang menjadi objek pajak, namun tidak terkena potongan atau pemungutan pajak penghasilan.
Berdasarkan pasal 4 ayat 3 huruf f, ketika hasil dividen yang diterima oleh wajib pajak. Harus terdiri dari perseroan terbatas (PT), koperasi, BUMN atau BUMD, atas penyertaan modal badan usaha yang berkedudukan di Indonesia, tidak menjadi objek pajak dengan syarat :
a. BUMN, BUMD dan perseroan terbatas dengan penerimaan dividen serta saham paling rendah 25% dari jumlah modal.
b. Dividen yang diperoleh atas cadangan laba yang ditahan.
Baca Juga : Bagaimana Cara Menyusun dan Melapor SPT Bulanan Perusahaan
[elementor-template id="26379"]
PT. Sukses Kemilau yang tidak terdaftar di Bursa Efek Indonesia, namun mengumumkan pembagian dividen pada tanggal 20 Juli 2020 dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Kemudian pada tanggal 22 Oktober 2020, PT Sukses membagikan dividen tunai kepada para pemegang sahamnya, di mana dividen tersebut berasal dari cadangan laba yang ditahan.
Sehingga total jumlah dividen yang dibagikan adalah sebesar Rp1.500.000.000. Maka dari itu susunan pemegang saham beserta presentase kepemilikan sahamnya meliputi :
• Diketahui
• Rumus Perhitungan dan Jawaban
a. Jumlah Dividen Diterima = Total Dividen Diterima x Kepemilikan Saham
b. Perhitungan PPh Pasal 23,26, 4(2) = Ketentuan Tarif Pajak x Jumlah Dividen Diterima
Seperti itulah perhitungan mengenai pajak dividen luar negeri atau dalam negeri. Sehingga bagi wajib pajak yang ingin memiliki kemudahan dalam mengurus pajak penghasilan, sebaiknya Anda juga perlu menyiapkan laporan keuangan yang lengkap dalam menghitung dividen Anda secara real time .
Namun jika Anda mengalami kesulitan dalam menghitung pajak atas dividen serta menyajikan laporan keuangan atas laba yang dihasilkan, Anda bisa menggunakan Harmony software untuk membantu dan memudahkan penghitungan unsur-unsur pajak serta penghitungan laporan keuangan dari usaha Anda.
Software akuntansi seperti Harmony juga dapat dengan mudah melakukan pencatatan dan penyajian laporan keuangan. Juga membantu seperti pemantauan stok, pembuatan invoice otomatis, rekonsiliasi bank transaksi secara otomatis, penghitungan aset, dan keuangan usaha yang mudah dikelola karena terdapat 20 lebih laporan keuangan secara real time. Cobalah gunakan Harmony GRATIS 30 hari di sini.
Dapatkan update informasi dari Harmony dengan mengikuti media sosialnya di Facebook, Instagram, dan LinkedIn.