Harmony » Blog » 

Kenali Kawasan Berikat, Syarat dan Fasilitas Perpajakan yang Dikenakan

Fina Pratiwi
/
Diupdate 
Juli 6, 2021

Sebagai seorang pebisnis, pernahkah Anda mendengar tentang sebuah tempat bernama kawasan berikat dan kawasan bebas? Kawasan berikat berbeda dengan kawasan bebas.

Kawasan berikat adalah daerah khusus transit barang impor ekspor dengan aturan kepabeanan.Click to Tweet

Namun, keduanya memiliki fungsi yang mirip. Yaitu, menyimpan barang impor atau bahan mentah yang masuk lewat kawasan pabean. Lalu, seperti apa mekanisme pajak yang dikenakan?

Apa itu Kawasan Berikat Dan Kawasan Bebas?

Kawasan berikat adalah sebuah tempat atau daerah yang memiliki batas-batas tertentu dalam wilayah kepabeanan Indonesia.

Dalam kawasan berikat berlaku beberapa aturan khusus mengenai kepabeanan yang dikenakan atas barang atau bahan dari luar wilayah pabean.

Dapat disimpulkan kawasan berikat adalah daerah khusus transit barang impor ekspor dengan aturan kepabeanan. Barang tersebut selanjutnya diolah menjadi barang jadi ataupun langsung dikirim.

Beberapa kegiatan yang berlangsung dalam kawasan berikat berupa pengolahan atas bahan baku, melakukan penyortiran, pemeriksaan sampai dengan pengemasan.

Apa Itu Kawasan Berikat

Sedangkan kawasan bebas adalah daerah perdagangan bebas di wilayah Indonesia dan tidak dikenakan bea masuk, pajak ppn, dan pajak barang mewah.

Aktivitas di dalam kawasan bebas tidak selalu berkaitan dengan urusan ekspor impor. Landasan hukum penyelenggaraan kawasan bebas tertuang dalam PP Nomor 22 tahun 2012 tentang pembebasan cukai.

Syarat Penetapan Daerah Untuk Kawasan Berikat

Terdapat beberapa syarat khusus yang harus dipenuhi untuk membentuk daftar kawasan berikat di Indonesia.

Tentu saja syarat yang diajukan tidaklah mudah, oleh karena itu penyelenggara harus mempersiapkannya dengan matang.

Syarat penetapan kawasan tersebut yang pertama yaitu mengantongi persetujuan dan izin dari pemerintah melalui keputusan presiden.

Namun tidak semua jenis perusahaan memperoleh izin Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) untuk masuk dalam daftar kawasan berikat. Perusahaan yang diizinkan oleh PKB antara lain:

  • Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dengan seluruh atau sebagian sahamnya
  • Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
  • PMDN atau Non-PMA dengan badan hukum Perseroan Terbatas (PT)
  • Yayasan atau Koperasi dengan badan hukum

Ketentuan terakhir supaya perusahaan memperoleh ijin PKB harus memenuhi kriteria berikut:

  • Berada di dalam kawasan industri
  • Mempunyai kawasan industri sebelum ketentuan kawasan berikat disahkan.
  • Apabila perusahaan tidak memiliki kawasan industri, setidaknya perusahaan bertempat di kawasan yang diperlakukan sebagai kawasan industri dan ditentukan melalui kewenangan Pemda.

[elementor-template id="26379"]

Fasilitas Kawasan Berikat

Pebisnis di bidang ini juga mendapatkan fasilitas pembebasan pajak di kawasan tersebut, termasuk pajak langsung, pajak pph pasal 22, dan ekstensifikasi pajak.

Kawasan ini rupanya berperan besar dalam menyokong roda perekonomian negara, melalui kemudahan proses industri dan berbagai fasilitas, antara lain.

  • Penangguhan Bea Masuk

    Fasilitas ini diperuntukkan atas peralatan perkantoran atau impor barang modal perusahaan. Bea yang ditangguhkan antara lain PPn, PPnBM dan PPh. Fasilitas penangguhan bea ini juga mencakup perlengkapan pabrik untuk proses produksi, dan impor bahan mentah yang akan diolah.

  • Bebas Biaya PPn dan PPnBM

    Seperti sebelumnya pembebasan PPn dan PPnBM diperuntukkan untuk pengeluaran hasil produksi, pemasukan barang kena pajak, pengeluaran bahan dan penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) dari pekerjaan subkontrak.

  • Bebas Biaya Cukai

    Fasilitas ini diberlakukan hanya untuk impor barang dan pasokan barang modal yang akan diolah.

    Berikut contoh daftar kawasan berikat di Indonesia yang familiar

    • Tanjung emas export processing zone di Semarang
    • Cakung di Jakarta
    • Tanjung priok di Jakarta Utara
    • Batam di Kepulauan Riau

Nah, setelah Anda mengetahui seperti apa pengertian dan juga fasilitas yang diberikan, tentunya akan menjadi lebih mudah dalam menjalankan bisnis.

Walaupun ada pembebasan pajak, tetap semua transaksi bisnis Anda perlu dilakukan pembukuan dengan baik dan benar. Mulai dari catat transaksi pembelian, penjualan sampai dengan stok barang Anda.

Untuk membantu Anda membereskan semuanya, sebaiknya gunakanlah Software Harmony Accounting yang praktis dan mudah digunakan.

Harmony merupakan software akuntansi berbasis cloud yang akan membantu Anda mencatat semuanya dengan baik.  Laporan keuangan akan rapi, tersedia instan, dan bisa dilihat di mana pun dan kapanpun sesuai kebutuhan.

Sistem ini memiliki 20 lebih template laporan keuangan real-time yang bisa membantu Anda mengelola keuangan bisnis Anda. Tunggu apalagi? coba FREE TRIAL 30 hari Aplikasi Harmony, daftar melalui tautan ini.

Ingin kenali lebih dekat fitur-fitur Harmony? Follow dulu akun InstagramLinkedIn, dan  Facebook agar tak ketinggalan update info menariknya setiap hari.

trial harmony
Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
COBA GRATIS
Anda juga mungkin suka:
Fina Pratiwi
Fina Pratiwi adalah seorang ahli strategi keuangan dengan lebih dari 5 tahun pengalaman dalam industri keuangan. Dia memegang gelar dalam bidang Keuangan dan dikenal karena kemampuannya untuk menyederhanakan konsep keuangan yang kompleks menjadi sesuatu yang mudah dipahami. Fina percaya bahwa pemahaman yang baik tentang manajemen keuangan adalah kunci sukses bisnis. Dengan pengetahuannya yang luas, dia berdedikasi untuk membantu bisnis memahami dan memanfaatkan software Harmony untuk mencapai tujuan keuangan mereka.
chevron-down
Scan the code
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram