Sebagai seorang pebisnis, pernahkah Anda mendengar tentang sebuah tempat bernama kawasan berikat dan kawasan bebas? Kawasan berikat berbeda dengan kawasan bebas.
Namun, keduanya memiliki fungsi yang mirip. Yaitu, menyimpan barang impor atau bahan mentah yang masuk lewat kawasan pabean. Lalu, seperti apa mekanisme pajak yang dikenakan?
Table of Contents
Kawasan berikat adalah sebuah tempat atau daerah yang memiliki batas-batas tertentu dalam wilayah kepabeanan Indonesia.
Dalam kawasan berikat berlaku beberapa aturan khusus mengenai kepabeanan yang dikenakan atas barang atau bahan dari luar wilayah pabean.
Dapat disimpulkan kawasan berikat adalah daerah khusus transit barang impor ekspor dengan aturan kepabeanan. Barang tersebut selanjutnya diolah menjadi barang jadi ataupun langsung dikirim.
Beberapa kegiatan yang berlangsung dalam kawasan berikat berupa pengolahan atas bahan baku, melakukan penyortiran, pemeriksaan sampai dengan pengemasan.
Sedangkan kawasan bebas adalah daerah perdagangan bebas di wilayah Indonesia dan tidak dikenakan bea masuk, pajak ppn, dan pajak barang mewah.
Aktivitas di dalam kawasan bebas tidak selalu berkaitan dengan urusan ekspor impor. Landasan hukum penyelenggaraan kawasan bebas tertuang dalam PP Nomor 22 tahun 2012 tentang pembebasan cukai.
Terdapat beberapa syarat khusus yang harus dipenuhi untuk membentuk daftar kawasan berikat di Indonesia.
Tentu saja syarat yang diajukan tidaklah mudah, oleh karena itu penyelenggara harus mempersiapkannya dengan matang.
Syarat penetapan kawasan tersebut yang pertama yaitu mengantongi persetujuan dan izin dari pemerintah melalui keputusan presiden.
Namun tidak semua jenis perusahaan memperoleh izin Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) untuk masuk dalam daftar kawasan berikat. Perusahaan yang diizinkan oleh PKB antara lain:
Ketentuan terakhir supaya perusahaan memperoleh ijin PKB harus memenuhi kriteria berikut:
[elementor-template id="26379"]
Pebisnis di bidang ini juga mendapatkan fasilitas pembebasan pajak di kawasan tersebut, termasuk pajak langsung, pajak pph pasal 22, dan ekstensifikasi pajak.
Kawasan ini rupanya berperan besar dalam menyokong roda perekonomian negara, melalui kemudahan proses industri dan berbagai fasilitas, antara lain.
Fasilitas ini diperuntukkan atas peralatan perkantoran atau impor barang modal perusahaan. Bea yang ditangguhkan antara lain PPn, PPnBM dan PPh. Fasilitas penangguhan bea ini juga mencakup perlengkapan pabrik untuk proses produksi, dan impor bahan mentah yang akan diolah.
Seperti sebelumnya pembebasan PPn dan PPnBM diperuntukkan untuk pengeluaran hasil produksi, pemasukan barang kena pajak, pengeluaran bahan dan penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) dari pekerjaan subkontrak.
Fasilitas ini diberlakukan hanya untuk impor barang dan pasokan barang modal yang akan diolah.
Berikut contoh daftar kawasan berikat di Indonesia yang familiar
Nah, setelah Anda mengetahui seperti apa pengertian dan juga fasilitas yang diberikan, tentunya akan menjadi lebih mudah dalam menjalankan bisnis.
Walaupun ada pembebasan pajak, tetap semua transaksi bisnis Anda perlu dilakukan pembukuan dengan baik dan benar. Mulai dari catat transaksi pembelian, penjualan sampai dengan stok barang Anda.
Untuk membantu Anda membereskan semuanya, sebaiknya gunakanlah Software Harmony Accounting yang praktis dan mudah digunakan.
Harmony merupakan software akuntansi berbasis cloud yang akan membantu Anda mencatat semuanya dengan baik. Laporan keuangan akan rapi, tersedia instan, dan bisa dilihat di mana pun dan kapanpun sesuai kebutuhan.
Sistem ini memiliki 20 lebih template laporan keuangan real-time yang bisa membantu Anda mengelola keuangan bisnis Anda. Tunggu apalagi? coba FREE TRIAL 30 hari Aplikasi Harmony, daftar melalui tautan ini.
Ingin kenali lebih dekat fitur-fitur Harmony? Follow dulu akun Instagram, LinkedIn, dan Facebook agar tak ketinggalan update info menariknya setiap hari.