Tahukah Anda bahwa pendaftaran pajak bisa dilakukan melalui e registrasi pajak? Nah, apa sih artinya, e registrasi pajak adalah fasilitas yang diberikan DJP kepada wajib pajak untuk mendaftarkan pajak online.
Selain itu adanya e registrasi pajak ini bertujuan untuk meningkatkan pengguna perpajakan, dan mempermudah pendaftarannya tanpa perlu antri lagi di kantor pajak terdekat.
Sehingga kemudahan e registrasi pajak ini bisa saling menguntungkan, di mana petugas pajak bisa mudah memproses pendaftaran dan klasifikasi jenis wajib pajak dalam pembayaran pajaknya.
Table of Contents
Berdasarkan definisi menurut kementerian keuangan bahwa e registrasi pajak adalah sistem aplikasi yang merupakan bagian dari sistem informasi DJP.
Di mana secara keseluruhan e registrasi pajak ternyata berbasis perangkat keras maupun lunak yang biasanya dihubungkan melalui perangkat komunikasi data untuk memproses pendaftaran wajib pajak online.
Selain itu sistem e registrasi pajak ini juga terbagi dua yaitu pertama sistem digunakan oleh wajib pajak sebagai sarana cara daftar npwp online dan kedua sistem yang digunakan oleh petugas pajak untuk memproses pendaftaran wajib pajak online.
Pada dasarnya fungsi pajak dalam negara memberikan sebuah kesejahteraan masyarakat. Salah satunya adalah melalui sistem e registrasi pajak ini. Ini dilakukan demi memberikan dampak yang baik kepada masyarakat untuk dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi.
Selain itu cara daftar NPWP online ini memberikan proses registrasi wajib pajak dapat lebih mudah, terutama juga kepada petugas pajak yang bisa melaksanakan proses pendaftaran dari berbagai jenis wajib pajak.
Adapun manfaat e-registrasi online pajak ini yaitu:
Baca Juga: Manajemen Perpajakan : Pengertian, Fungsi, Dan Penerapannya
Apabila Anda belum mempunyai akun e registrasi pajak serta belum mengetahui cara daftar NPWP online, simak langkah berikut:
Adanya nomor NPWP sama pentingnya dengan KTP, karena adanya NPWP ini berguna untuk melaporkan SPT tahunan. Nah untuk melihat status nomor pokok wajib pajak Anda, maka bisa lakukan dengan cara cek NPWP online sebagai berikut:
Berikut cara cek NPWP online melalui website yaitu:
Selain itu cara cek NPWP online bisa melalui aplikasi yaitu:
Setelah Anda sudah melakukan cara daftar NPWP online, maka selanjutnya lapor SPT pajak dengan cara mengisi formulir pendaftaran efin. Adapun cara dan contoh formulir pendaftaran efin yang dilakukan yaitu:
[elementor-template id="26379"]
Untuk melakukan administrasi pembayaran lapor pajak, namun Anda belum mendaftarkan e-billing maka bisa dilakukan sebagai berikut ini:
Seperti itulah mengenai pembahasan apa itu e registrasi pajak serta bagaimana cara pendaftaran melalui registrasi pajak yang telah dijelaskan bagaimana langkah-langkahnya hingga pembayaran.
Namun dengan adanya cara pendaftaran ini akan memudahkan pembayaran serta melaporkan SPT, dan SSP pajak. Hal ini tentu Anda juga perlu melakukan perhitungan dan pelaporan pajak.
Sehingga sebelum melakukan perhitungan dan pembayaran, sebaiknya Anda pastikan terlebih dahulu apakah pembukuan bisnis Anda melalui pencatatan laporan keuangan sudah benar atau belum.
Nah untuk memastikannya Anda juga bisa melakukan pembukuan laporan keuangan secara realtime dan akurat. Coba manfaatkan Harmony software pembukuan untuk menyiapkan laporan keuangan di mana saja dan kapan saja tanpa perlu repot.
Fitur lainnya bisa digunakan seperti pemantauan stok, pembuatan invoice otomatis, rekonsiliasi bank transaksi secara otomatis, penghitungan aset, dan keuangan usaha yang mudah dikelola karena terdapat 20 lebih laporan keuangan secara real time. Cobalah gunakan Harmony GRATIS 30 Hari di sini.
Dapatkan update informasi dari Harmony dengan mengikuti media sosialnya di Facebook, Instagram, dan LinkedIn.