Harmony » Blog » 

Kenali E Registrasi Pajak, Cara Mudah Administrasi Pajak Anda

Fina Pratiwi
/
Diupdate 
Agustus 3, 2021

Tahukah Anda bahwa pendaftaran pajak bisa dilakukan melalui e registrasi pajak? Nah, apa sih artinya, e registrasi pajak adalah fasilitas yang diberikan DJP kepada wajib pajak untuk mendaftarkan pajak online.

Selain itu adanya e registrasi pajak ini bertujuan untuk meningkatkan pengguna perpajakan, dan mempermudah pendaftarannya tanpa perlu antri lagi di kantor pajak terdekat.

E registrasi pajak adalah fasilitas DJP yang memudahkan WP sebagai sarana administrasi dan transaksi pajak.Click to Tweet

Sehingga kemudahan e registrasi pajak ini bisa saling menguntungkan, di mana petugas pajak bisa mudah memproses pendaftaran dan klasifikasi jenis wajib pajak dalam pembayaran pajaknya.

Apa Yang Dimaksud E-Registrasi Pajak?

Berdasarkan definisi menurut kementerian keuangan bahwa e registrasi pajak adalah sistem aplikasi yang merupakan bagian dari sistem informasi DJP.

Apa Itu E Registrasi Pajak

Di mana secara keseluruhan e registrasi pajak ternyata berbasis perangkat keras maupun lunak yang biasanya dihubungkan melalui perangkat komunikasi data untuk memproses pendaftaran wajib pajak online.

Selain itu sistem e registrasi pajak ini juga terbagi dua yaitu pertama sistem digunakan oleh wajib pajak sebagai sarana cara daftar npwp online dan kedua sistem yang digunakan oleh petugas pajak untuk memproses pendaftaran wajib pajak online.

Apa Saja Manfaat E-Registrasi Online Pajak?

Pada dasarnya fungsi pajak dalam negara memberikan sebuah kesejahteraan masyarakat. Salah satunya adalah melalui sistem e registrasi pajak ini. Ini dilakukan demi memberikan dampak yang baik kepada masyarakat untuk dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi.

Selain itu cara daftar NPWP online ini memberikan proses registrasi wajib pajak dapat lebih mudah, terutama juga kepada petugas pajak yang bisa melaksanakan proses pendaftaran dari berbagai jenis wajib pajak.

Adapun manfaat e-registrasi online pajak ini yaitu:

  • Mempermudah prose pendaftaran wajib pajak
  • Memudahkan perubahan data wajib pajak
  • Penyimpanan data wajib pajak jadi terpusat
  • Pencatatan data wajib pajak jadi lebih aman
  • Wajib pajak dapat memperbaharui informasi pajak
  • Menghapus informasi pencatatan
  • Dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja

Baca Juga: Manajemen Perpajakan : Pengertian, Fungsi, Dan Penerapannya

Bagaimana Cara Daftar E-Registrasi Pajak?

Apabila Anda belum mempunyai akun e registrasi pajak serta belum mengetahui cara daftar NPWP online, simak langkah berikut:

  • Masuklah ke halaman ereg.pajak.go.id
  • Pilihlah opsi daftar mendapatkan akun baru
  • Masukan alamat email yang aktif dan salin captcha, lalu klik daftar
  • Kemudian buka email dengan subjek “Email Aktivasi E-Reg”, setelah itu klik link verifikasi.
  • Mulailah ikuti petunjuk dan disi data diri Anda.
  • Jika sudah selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP.
  • Setelah mengisi semua formulir secara lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs e registrasi pajak.
  • Di sana Anda harus menekan tombol kirim token, dan harus mengisi captcha, lalu klik submit.
  • Kemudian konfirmasi akan dikirim melalui e-mail. Dan salin token yang sudah didapatkan “Klik menu token” untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan.
  • Terakhir cek email masuk untuk melihat token. Apabila permohonan pendaftaran NPWP disetujui, maka NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos.

Cara Cek NPWP Online Setelah E-Registrasi Pajak

Adanya nomor NPWP sama pentingnya dengan KTP, karena adanya NPWP ini berguna untuk melaporkan SPT tahunan. Nah untuk melihat status nomor pokok wajib pajak Anda, maka bisa lakukan dengan cara cek NPWP online sebagai berikut:

Cara Cek NPWP

  1. Melalui Website Resmi

    Berikut cara cek NPWP online melalui website yaitu:

    • Lakukan akses disitus ereg.pajak.go.id
    • Isilah kolom NPWP secara lengkap dan benar.
    • Jika NPWP Anda masih aktif, maka nomor serta identitas akan muncul secara otomatis. Tetapi jika identitas Anda tidak muncul, maka tandanya NPWP Anda belum aktif.
  2. Melalui Aplikasi DJP

    Selain itu cara cek NPWP online bisa melalui aplikasi yaitu:

Daftar Efin Pajak Untuk Lapor Pajak

Setelah Anda sudah melakukan cara daftar NPWP online, maka selanjutnya lapor SPT pajak dengan cara mengisi formulir pendaftaran efin. Adapun cara dan contoh formulir pendaftaran efin yang dilakukan yaitu:

Contoh Formulir Pendaftaran Efin

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi

    • Lakukan pengajuan permohonan aktivasi efin melalui formulir pendaftaran efin yang sudah ditentukan.
    • Berikan bukti asli serta menyerahkan fotokopi KTP bagi orang Indonesia. Untuk orang asing bisa  paspor dan kitas atau kitap.
    • Kemudian tunjukkan npwp asli dan fotokopi serta surat keterangan terdaftar dan menyampaikan alamat email aktif.
  2. Untuk Wajib Pajak Badan

    • Isilah pengajuan permohonan formulir pendaftaran efin oleh pengurus perusahaan. Kemudian datang ke tempat kpp terdaftar.
    • Tunjukkan surat penunjukan asli dan fotokopi wakil badan.
    • Tunjukkan KTP asli dan fotokopi serta kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus.
    • Jika orang asing, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi Paspor, KITAS atau KITAP, dan NPWP atau SKT.
    • Berikan bukti NPWP asli atau SKT atas nama wajib pajak badan.
    • Sampaikan alamat email aktif badan tersebut.

[elementor-template id="26379"]

Lakukan Administrasi Pajak Melalui E-Billing

Untuk melakukan administrasi pembayaran lapor pajak, namun Anda belum mendaftarkan e-billing maka bisa dilakukan sebagai berikut ini:

  1. Lakukan aktivasi efin di KPP (apabila belum)

  2. Buatlah daftar e-billing melalui DJP online dan aktivasi di email dengan cara:

    • Masuk kunjungi
    • Isilah NPWP, EFIN dan kode keamanan
    • Lakukan klik verifikasi, isi email dan no. telepon
    • Masukan password, dan klik daftar
    • Buka email masuk dan klik link aktivasi
  3. Login & Buat Kode Billing

    • Lakukan login NPWP dan password
    • Pilih e-billing serta ikuti petunjuk pembuatan kode billing

Seperti itulah mengenai pembahasan apa itu e registrasi pajak serta bagaimana cara pendaftaran melalui registrasi pajak yang telah dijelaskan bagaimana langkah-langkahnya hingga pembayaran.

Namun dengan adanya cara pendaftaran ini akan memudahkan pembayaran serta melaporkan SPT, dan SSP pajak. Hal ini tentu Anda juga perlu melakukan perhitungan dan pelaporan pajak.

Sehingga sebelum melakukan perhitungan dan pembayaran, sebaiknya Anda pastikan terlebih dahulu apakah pembukuan bisnis Anda melalui pencatatan laporan keuangan sudah benar atau belum.

Nah untuk memastikannya Anda juga bisa melakukan pembukuan laporan keuangan secara realtime dan akurat. Coba manfaatkan Harmony software pembukuan untuk menyiapkan laporan keuangan di mana saja dan kapan saja tanpa perlu repot.

Fitur lainnya bisa digunakan seperti pemantauan stok, pembuatan invoice otomatis, rekonsiliasi bank transaksi secara otomatis, penghitungan aset, dan keuangan usaha yang mudah dikelola karena terdapat 20 lebih laporan keuangan secara real time. Cobalah gunakan Harmony GRATIS 30 Hari di sini.

Dapatkan update informasi dari Harmony dengan mengikuti media sosialnya di Facebook, Instagram, dan LinkedIn.

trial harmony
Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
COBA GRATIS
Anda juga mungkin suka:
Fina Pratiwi
Fina Pratiwi adalah seorang ahli strategi keuangan dengan lebih dari 5 tahun pengalaman dalam industri keuangan. Dia memegang gelar dalam bidang Keuangan dan dikenal karena kemampuannya untuk menyederhanakan konsep keuangan yang kompleks menjadi sesuatu yang mudah dipahami. Fina percaya bahwa pemahaman yang baik tentang manajemen keuangan adalah kunci sukses bisnis. Dengan pengetahuannya yang luas, dia berdedikasi untuk membantu bisnis memahami dan memanfaatkan software Harmony untuk mencapai tujuan keuangan mereka.
chevron-down
Scan the code
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram