Dalam perpajakan, kita mengenal ada cukup banyak dokumen yang harus dibuat dan beberapa hal yang harus diperhatikan. Sebut saja faktur pajak yang memiliki masa berlaku, formulir SPT hingga bukti potong pajak. Faktur pajak sendiri adalah bukti pungutan pajak oleh PKP (Pengusaha Kena Pajak) saat PKP melakukan penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) dan atau penyerahan JKP (Jasa Kena Pajak).
Saat Anda sebagai PKP menjual BKP atau JKP, maka Anda wajib menerbitkan faktur pajak.
Faktur pajak yang dibuat oleh penjual yang berstatus PKP ini biasa disebut dengan istilah faktur pajak keluaran. Dokumen ini dibuat sebagai bukti bahwa penjual telah memotong pajak dari pembeli. Nah, ketika membicarakan tentang faktur pajak, maka Anda harus sadar ada masa berlaku faktur pajak yang harus diperhatikan. Lalu kapan masa berlaku pajak ini? Apa saja yang menjadi dasar hukum dari masa berlaku pajak? Kita akan membahas semuanya dengan singkat dan jelas.
Baca juga: Apa Itu Kebijakan Fiskal? Simak Penjelasan Lengkapnya!
Table of Contents
Apakah Anda sadar, banyak PKP yang mengeluarkan faktur pajak melewati batas waktu maksimal pembuatannya. Atau dengan kata lain faktur pajak tersebut sudah kadaluarsa. Saat pembuatan faktur pajak telah melewati batas waktu maksimal maka ini akan dikaitkan dengan masa pengkreditan faktur pajak.
Saat pembeli menerima faktur pajak yang sudah kadaluarsa, maka mereka bisa dengan mudah menyatakan bahwa faktur pajak tersebut tidak berlaku lagi masa pengkreditannya. Karena itu, penting sekali bagi Anda sebagai PKP untuk tahu kapan dan berapa lama masa berlaku faktur pajak.
Masa berlaku faktur pajak pada dasarnya diatur dalam dua Undang-Undang yaitu sebagai berikut:
Dalam UU ini, diatur tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Kemudian, untuk UU ini diberlakukan ketentuan tentang aturan masa berlaku faktur pajak seperti saat penerimaan pembayaran termin, saat penerimaan pembayaran, faktur pajak haruslah diberikan saat terjadi pembayaran (sebelum penyerahan) dan juga faktur pajak haruslah dibuat saat terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.
Perlu diketahui bahwa pajak masukan yang belum dikreditkan dengan pajak keluaran di masa yang sama bisa dikreditkan di masa berikutnya. Tentunya batas waktu penerbitan faktur pajak adalah 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak. Kondisi yang tercantum adalah pajak belum dibebankan sebagai biaya dan juga belum dilakukan pemeriksaan.
[elementor-template id="26379"]
Seperti yang diulas di paragraf awal bahwa saat ini banyak PKP yang membuat faktur pajak dengan masa berlaku yang sudah lewat. Sesuai dengan masa berlaku faktur pajak yang hanya 3 bulan sejak dibuat (pasal 13 ayat 1 UU PPN), maka PKP yang membuat faktur pajak melebihi 3 bulan bisa dikenai sanksi.
Sanksi yang akan dibebankan kepada PKP adalah denda sebesar 2% dari total DPP (Dasar Pengenaan Pajak).
Perlu diingat kembali bahwa faktur pajak yang dibuat oleh PKP akan dicatat sebagai pajak keluaran. Sebaliknya, PKP yang menerima faktur pajak ini akan mencatatnya sebagai pajak masukan. Dimanapun posisi Anda sebagai PKP harus tetap mematuhi aturan yang berlaku di mana Anda harus memperhatikan masa pelaporan pajak masukan dan keluaran.
Agar lebih mudah dalam pencatatan transaksi keuangan, khususnya pajak, Anda bisa menggunakan software akuntansi. Software ini merupakan produk hasil kecanggihan teknologi di era digital yang membantu Anda lebih mudah dalam mengelola keuangan.
Butuh rekomendasi software akuntansi? Tenang saja, Harmony Accounting Software hadir untuk mengatasi msalah Anda. Software akuntansi yang satu ini punya fitur dan modul yang lengkap sehingga cocok digunakan oleh siapapun. Anda bisa memilih modul mana yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Dengan software ini, semua proses dalam siklus akuntansi perusahaan bisa berjalan dengan lebih cepat, akurat, terperinci dan terintegrasi.
Masih bingung dengan penggunaan software akuntansi online untuk bisnis Anda? Mari konsultasikan kebutuhan Anda dengan kami. Konsultasi bisa dilakukan melalui live chat Harmony lho. Mudah dan simpel bukan? Jangan sampai kelewatan, segera daftarkan akun Anda dan Dapatkan Software Harmony GRATIS 30 Hari disini.
Anda sibuk atau tidak punya waktu? Tidak ingin repot dalam mengelola pembukuan dan ingin terima beres saja? Harmony juga memiliki layanan jasa akuntansi, Anda dapat menggunakan Harmony Accounting Service. Untuk mengikuti update Harmony lebih lanjut, silahkan kunjungi sosial media kami seperti Facebook, Instagram, dan LinkedIn Harmony.