Setiap wajib pajak harus melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh DJP. Namun, dalam pelaporan SPT bisa saja terjadi kesalahan, baik yang disebabkan karena lebih bayar maupun kurang bayar. Untuk mengatasi hal tersebut, wajib pajak diberi hak untuk melakukan pembetulan SPT Tahunan.
Tujuan dari pembetulan SPT Tahunan adalah agar wajib pajak bisa merevisi atau memperbaiki laporan SPT Tahunan untuk tahun pajak yang sama.
Pembetulan SPT adalah revisi laporan perhitungan pajak sesuai ketentuan peraturan perpajakan.
Pembetulan SPT Tahunan dan SPT Masa bisa dilakukan beberapa kali atas kemauan sendiri dengan syarat pembetulan SPT belum dilakukan pemeriksaan di tahun SPT yang sama.
Table of Contents
Pengertian pembetulan SPT dapat diketahui dalam UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan UU Nomor 28 Tahun 2007 sebagai perubahan ketiga atas dasar peraturan perubahan SPT Tahunan. Dari UU tersebut, diketahui bahwa pembetulan SPT adalah permohonan oleh wajib untuk merevisi laporan atas penghitungan dan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan.
Pembetulan SPT bisa saja terjadi ketika SPT tahunan yang dilaporkan ada yang ingin direvisi untuk tahun pajak yang sama. Pembetulan SPT Tahunan ini berlaku untuk setiap pajak yang ingin direvisi seperti Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23 dan lain sebagainya. Namun, sifat dari Pembetulan SPT tahunan ini tidak berlaku untuk laporan SPT bulanan perusahaan.
Baca Juga: Penjelasan dan Cara Menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pembetulan SPT sangat bermanfaat bagi setiap wajib pajak agar terhindar dari pemeriksaan pajak dan sanksi. Pembetulan SPT tahunan merupakan upaya dalam menjalankan penegakan hukum yang sesuai UU Pengampunan Pajak usai Tax Amnesty (Pengampunan Pajak) Pasal 18.
Jangka waktu pembetulan SPT bagi Wajib Pajak paling lambat 2 tahun sebelum kedaluarsa penetapan. Tata cara Pembetulan SPT bisa langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Secara lebih mudah, berikut ini penjelasan mengenai tata cara pembetulan SPT Tahunan dan pembetulan SPT Masa.
Saat ini, untuk melakukan pembetulan SPT Tahunan dan SPT masa bisa dilakukan dengan mudah melalui program e-SPT yang telah disediakan oleh DJP. Cara untuk melakukan pembetulan bisa diikuti seperti langkah-langkah berikut ini.
• Unduh program e-SPT yang disediakan oleh DJP pada portal DJP-Online
• Klik program e-SPT yang sudah diunduh kemudian lakukan login dengan memasukkan password dan username.
• Klik Pilih SPT, klik Buka SPT, kemudian klik Pembetulan dan akan muncul Pembetulan 1.
• Klik Buka SPT, kemudian klik Isi SPT
• Pilih Daftar Pemotongan Pajak
• Pilih Satu Masa Pajak, maka maka akan muncul data-data hasil impor sebelumnya / pembetulan (00).
• Checklist Pilih Semua, lalu klik tombol Hapus, dan pastikan semua data karyawan terhapus.
• Klik CSV, Bukti Potong, kemudian pilih Pemotongan Pajak Bulanan.
• Klik Buka File, pilih file pembetulan (01)
• Kemudian klik Impor.
• Lanjutkan proses pembuatan file CSV Pembetulan (01) sesuai proses pembuatan file CSV (00) yang sudah pernah dibuat dan klik impor maka file CSV akan tersimpan dan siap untuk dilaporkan.
File pembetulan akan terdapat 2 macam, yaitu format CSV dan PDF, pastikan nama kedua file sama supaya proses pelaporan pembetulan SPT Tahunan berjalan lancar.
[elementor-template id="26379"]
Setelah selesai membuat pembetulan SPT Tahunan, maka pada tahap selanjutnya sudah bisa melaporkan pembetulan SPT. Untuk melaporkan SPT Tahunan, bisa dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
• Login di DJP Online dengan memasukkan email dan password yang sudah terdaftarkan.
• Klik Lapor e-Filing.
• Pilih masa pajak yang sudah dilakukan pembetulan SPT dan ingin dilaporkan pembetulannya.
• Klik Unggah File, kemudian pilih Klik di Sini untuk Upload Banyak File.
• Pilih file CSV dan PDF yang harus yang dibuat sebelumnya, pastikan mengingat drive tempat menyimpan file.
• Tunggu sebentar hingga proses mengunggah selesai
• Klik selesai jika file telah selesai diunggah.
DJP akan terus mengembangkan program-program yang memudahkan untuk proses perpajakan setiap wajib pajak. Begitu pula dengan program pembetulan SPT Tahunan dan SPT masa yang bisa dilakukan secara online. Namun, yang terpenting adalah ketelitian saat membuat dan melaporkan SPT Tahunan supaya Anda tidak perlu lagi melakukan pembetulan SPT.
Kunci dari laporan SPT Tahunan yang benar dalam pembukuan dan pencatatan yang terperinci dan benar. Maka itu, gunakan Software Akuntansi Harmony untuk memudahkan pembukuan dan pelaporan keuangan usaha Anda.
SPT Tahunan akan dibuat dan dilaporkan dengan benar, sehingga Anda tidak perlu lagi melakukan pembetulan SPT. Coba GRATIS 30 Hari semua fitur software akuntansi Harmony klik di sini di sini. Atau follow akun Facebook, Instagram dan LinkedIn Harmony untuk info terupdate lainnya.
Jika Anda adalah pebisnis yang sibuk sehingga tidak sempat membuat laporan keuangan? Jangan khawatir, Anda bisa menggunakan Harmony Accounting Service yaitu jasa pembuatan laporan keuangan dengan harga terjangkau yang dikerjakan oleh profesional berpengalaman dalam bidang akuntansi