Mendengar kabar dividen bebas pajak memang sangat menyenangkan bukan? Apalagi ketika Anda yang menjadi pemburu dividen mengetahui bahwa pajak dividen akan dibebaskan.
Tentunya hal ini akan menjadi perhatian bagi para wajib pajak yang memiliki sekuritas dari beberapa perusahaan, dengan ketentuan dividen bebas pajak peraturan menteri keuangan No.18/PMK.03/2021.
Di mana dalam manajemen perpajakan bahwa kebijakan dividen bebas pajak ini, memiliki beberapa kriteria yang perlu dipahami dan harus dipenuhi oleh wajib pajak. Lalu apa itu dan syaratnya? Simak berikut ini.
Table of Contents
Berdasarkan No.18/PMK.03/2021 Pasal 14, bahwa pajak dividen yang dikecualikan melalui objek PPh adalah dividen yang didapat atau diperoleh dari wajib pajak dalam negeri maupun luar negeri.
Adapun beberapa syaratnya yang bisa Anda pahami, simak penjelasannya.
Dalam syarat pasal 15 bahwa dividen wajib pajak orang pribadi maupun badan, yang terdapat dari dalam negeri dapat dikecualikan dividen tidak kena pajak dari objek PPh dengan syarat investasi harus di wilayah negara NKRI.
Syarat pasal 16 bahwa dividen dalam negeri yang di investasikan di NKRI kurang dari jumlah dividen, maka dividen yang diinvestasikan akan dikecualikan dari pengenaan PPh.
Syarat lainnya pada pasal 17 bahwa dividen yang didapat dari luar negeri dan diperoleh oleh wajib pajak akan dikecualikan dividen tidak kena pajak dari objek PPh.
Dengan syarat investasi yang dilakukan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di sekitar NKRI. Di mana pembagian dividen yang berasal dari badan usaha sesuai dengan proporsi kepemilikan saham.
Pada syarat pasal 18 dividen yang akan dibagikan dari badan usaha luar negeri dan sahamnya diperdagangkan akan dikecualikan dividen tidak kena pajak dari objek PPh sebesar dividen.
Baca Juga: Praktis, Inilah Syarat Perpanjangan Sertifikat Elektronik E-Faktur
Berdasarkan pajak dividen bahwa kriteria yang termasuk ke dalam bentuk investasi yaitu:
Adapun beberapa jenis tarif pajak atas dividen yang menjadi hal pembebasan dividen pajak yang berlaku yaitu:
Sementara untuk mendapatkan insentif bebas pajak tersebut harus berdasarkan dividen 30% setelah pajak, di mana investasi ini di dalam negeri. Sehingga 70% nya dividen tidak kena pajak.
Baca Juga: Apa Saja Fungsi Pajak Bagi Pembangunan Negara?
[elementor-template id="26379"]
Adapun instrumen investasi yang berlaku di pasar keuangan ataupun di luar pasar keuangan menurut No.18/PMK.03/2021 Pasal 35 yaitu:
Untuk investasi tersebut dilakukan dengan jangka waktu paling lambat yaitu:
Seperti itulah mengenai pembahasan apa itu dividen bebas pajak hingga syarat lengkapnya. Dengan adanya kriteria investasi, akan memudahkan pebisnis untuk menginvestasikan sahamnya ke bursa efek hingga menghasilkan pendapatan.
Namun sebelum melakukan pembagian pajak dividen serta perhitungan, sebaiknya Anda pastikan terlebih dahulu apakah pembukuan bisnis Anda melalui pencatatan laporan keuangan sudah tercatat rapi.
Nah untuk memastikannya Anda juga bisa melakukan pembukuan laporan keuangan secara realtime dan akurat. Dengan mencoba memanfaatkan Harmony software pembukuan, yang juga dapat membantu Anda untuk mencatat berbagai transaksi bisnis. Anda juga dapat menyiapkan dan memperhitungkan laporan keuangan di mana saja dan kapan saja tanpa perlu repot.
Fitur lainnya bisa digunakan seperti pemantauan stok, pembuatan invoice otomatis, rekonsiliasi bank transaksi secara otomatis, penghitungan aset, dan keuangan usaha yang mudah dikelola karena terdapat 20 lebih laporan keuangan secara real time. Cobalah gunakan Harmony GRATIS 30 Hari di sini.
Dapatkan update informasi dari Harmony dengan mengikuti media sosialnya di Facebook, Instagram, dan LinkedIn.