Harmony Â» Blog Â» 

Ingin Dividen Bebas Pajak? Cek Syarat Lengkapnya Segera

Fina Pratiwi
/
Diupdate 
Agustus 6, 2021

Mendengar kabar dividen bebas pajak memang sangat menyenangkan bukan? Apalagi ketika Anda yang menjadi pemburu dividen mengetahui bahwa pajak dividen akan dibebaskan.

Dividen bebas pajak memiliki kriteria, tata cara dan jangka waktu investasi sebagai pengecualian pengenaan pajak penghasilan.Click to Tweet

Tentunya hal ini akan menjadi perhatian bagi para wajib pajak yang memiliki sekuritas dari beberapa perusahaan, dengan ketentuan dividen bebas pajak peraturan menteri keuangan No.18/PMK.03/2021.

Di mana dalam manajemen perpajakan bahwa kebijakan dividen bebas pajak ini, memiliki beberapa kriteria yang perlu dipahami dan harus dipenuhi oleh wajib pajak. Lalu apa itu dan syaratnya? Simak berikut ini.

Apa Itu Syarat Dividen Bebas Pajak?

Berdasarkan No.18/PMK.03/2021 Pasal 14, bahwa pajak dividen yang dikecualikan melalui objek PPh adalah dividen yang didapat atau diperoleh dari wajib pajak dalam negeri maupun luar negeri.

Adapun beberapa syaratnya yang bisa Anda pahami, simak penjelasannya.

Kriteria Dividen Bebas Pajak

Dalam syarat pasal 15 bahwa dividen wajib pajak orang pribadi maupun badan, yang terdapat dari dalam negeri dapat dikecualikan dividen tidak kena pajak dari objek PPh dengan syarat investasi harus di wilayah negara NKRI.

Syarat pasal 16 bahwa dividen dalam negeri yang di investasikan di NKRI kurang dari jumlah dividen, maka dividen yang diinvestasikan akan dikecualikan dari pengenaan PPh.

Syarat lainnya pada pasal 17 bahwa dividen yang didapat dari luar negeri dan diperoleh oleh wajib pajak akan dikecualikan dividen tidak kena pajak dari objek PPh.

Dengan syarat investasi yang dilakukan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di sekitar NKRI. Di mana pembagian dividen yang berasal dari badan usaha sesuai dengan proporsi kepemilikan saham.

Pada syarat pasal 18 dividen yang akan dibagikan dari badan usaha luar negeri dan sahamnya diperdagangkan akan dikecualikan dividen tidak kena pajak dari objek PPh sebesar dividen.

Baca Juga: Praktis, Inilah Syarat Perpanjangan Sertifikat Elektronik E-Faktur

Ketahui Kriteria Dividen Bebas Pajak

Berdasarkan pajak dividen bahwa kriteria yang termasuk ke dalam bentuk investasi yaitu:

  • Memiliki surat berharga negara Republik Indonesia dan surat berharga syariah negara Republik Indonesia.
  • Perdagangan obligasi BUMN atau obligasi syariah yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  • Transaksi obligasi atau obligasi syariah lembaga keuangan milik pemerintah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  • Investasi keuangan dalam konsep perbankan, termasuk bank syariah.
  • Perdagangan obligasi sukuk korporasi swasta atau obligasi syariah yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  • Investasi infrastruktur melalui kemitraan pemerintah-perusahaan.
  • Investasi sektor riil berdasarkan prioritas pemerintah.
  • Sebagai pemegang saham, ikut serta dalam perusahaan yang baru didirikan yang terdaftar di Indonesia, dan ikut serta dalam perusahaan yang didirikan dan terdaftar di Indonesia sebagai pemegang saham.
  • Bekerja sama dengan lembaga pengelola investasi.
  • Sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang usaha kecil, menengah dan mikro, dalam bentuk pinjaman kepada usaha kecil dan mikro di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk menunjang kegiatan usaha lainnya.
  • Serta bentuk investasi legal lainnya yang diwajibkan oleh hukum.

Ketentuan Tarif Pajak Atas Dividen Bebas Pajak

Adapun beberapa jenis tarif pajak atas dividen yang menjadi hal pembebasan dividen pajak yang berlaku yaitu:

  1. PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 10%.
  2. PPh Pasal 23 sebesar 15%.
  3. PPh Pasal 26 sebesar 20%.

Sementara untuk mendapatkan insentif bebas pajak tersebut harus berdasarkan dividen 30% setelah pajak, di mana investasi ini di dalam negeri. Sehingga 70% nya dividen tidak kena pajak.

Baca Juga: Apa Saja Fungsi Pajak Bagi Pembangunan Negara?

[elementor-template id="26379"]

Apa Saja Instrumen Investasi Dalam Dividen Bebas Pajak?

Adapun instrumen investasi yang berlaku di pasar keuangan ataupun di luar pasar keuangan menurut No.18/PMK.03/2021 Pasal 35 yaitu:

Apa Itu Dividen Bebas Pajak

  1. Instrumen Investasi Di Pasar Keuangan

    • Saham.
    • Unit reksa dana.
    • Surat utang, termasuk surat utang jangka menengah.
    • Deposito
    • Tabungan.
    • Obligasi syariah.
    • Efek beragun aset.
    • Unit dana investasi real estate.
    • Giro.
    • Kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka indonesia.
    • Alat investasi pasar keuangan lainnya, termasuk produk asuransi yang terkait dengan investasi, perusahaan keuangan, dana pensiun, atau modal ventura yang disetujui oleh otoritas jasa keuangan.
  2. Instrumen Investasi Di Luar Pasar Keuangan

    • Investasi infrastruktur berdasarkan kerjasama melalui pemerintah dan entitas komersial.
    • Investasi sektor riil melalui prioritas pemerintah
    • Investasi properti berupa tanah dan/atau bangunan yang dibangun di atasnya.
    • Penyertaan investasi langsung pada perusahaan-perusahaan di Republik Indonesia.
    • Berinvestasi dalam logam mulia dalam bentuk emas batangan atau batangan.
    • Bekerja sama dengan lembaga pengelola investasi.
    • Digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya. Memberikan pinjaman kepada usaha kecil dan mikro di Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang usaha kecil, menengah dan mikro.
    • Bentuk investasi lain di luar pasar keuangan legal yang ditentukan oleh undang-undang dan peraturan.

Bagaimana Jangka Waktu Tertentu Investasi Untuk Dividen Bebas Pajak?

Untuk investasi tersebut dilakukan dengan jangka waktu paling lambat yaitu:

  • Untuk wajib orang pajak pribadi, pada akhir bulan ketiga.
  • Bagi wajib pajak badan pada akhir bulan ke empat, setelah tahun pajak berakhir, atau diperoleh dividen dan penghasilan lain pada tahun pajak diterima.
  • Investasi bisa dilakukan paling singkat selama 3 (tiga) tahun pajak terhitung sejak tahun pajak dividen.
  • Investasi yang tidak dapat dialihkan, tetapi kecuali dalam bentuk investasi yang dimaksud ketentuan.

Seperti itulah mengenai pembahasan apa itu dividen bebas pajak hingga syarat lengkapnya. Dengan adanya kriteria investasi, akan memudahkan pebisnis untuk menginvestasikan sahamnya ke bursa efek hingga menghasilkan pendapatan.

Namun sebelum melakukan pembagian pajak dividen serta perhitungan, sebaiknya Anda pastikan terlebih dahulu apakah pembukuan bisnis Anda melalui pencatatan laporan keuangan sudah tercatat rapi.

Nah untuk memastikannya Anda juga bisa melakukan pembukuan laporan keuangan secara realtime dan akurat. Dengan mencoba memanfaatkan Harmony software pembukuan, yang juga dapat membantu Anda untuk mencatat berbagai transaksi bisnis. Anda juga dapat menyiapkan dan memperhitungkan laporan keuangan di mana saja dan kapan saja tanpa perlu repot.

Fitur lainnya bisa digunakan seperti pemantauan stok, pembuatan invoice otomatis, rekonsiliasi bank transaksi secara otomatis, penghitungan aset, dan keuangan usaha yang mudah dikelola karena terdapat 20 lebih laporan keuangan secara real time. Cobalah gunakan Harmony GRATIS 30 Hari di sini.

Dapatkan update informasi dari Harmony dengan mengikuti media sosialnya di Facebook, Instagram, dan LinkedIn.

trial harmony
Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
COBA GRATIS
Anda juga mungkin suka:
Fina Pratiwi
Fina Pratiwi adalah seorang ahli strategi keuangan dengan lebih dari 5 tahun pengalaman dalam industri keuangan. Dia memegang gelar dalam bidang Keuangan dan dikenal karena kemampuannya untuk menyederhanakan konsep keuangan yang kompleks menjadi sesuatu yang mudah dipahami. Fina percaya bahwa pemahaman yang baik tentang manajemen keuangan adalah kunci sukses bisnis. Dengan pengetahuannya yang luas, dia berdedikasi untuk membantu bisnis memahami dan memanfaatkan software Harmony untuk mencapai tujuan keuangan mereka.
chevron-down
Scan the code
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram