Tahukah Anda bahwa perpanjangan sertifikat elektronik e-faktur bisa dilakukan secara online? Hal ini dikarenakan bahwa selama pandemi pelayanan perpanjangan sertifikat elektronik e-faktur secara langsung tersebut ditutup untuk sementara waktu.
Pengajuan perpanjangan sertifikat elektronik ini diperuntukkan bagi pengusaha kena pajak dan saat ini Ditjen Pajak memberikan pengarahan melalui website resminya untuk melakukan perpanjangan sertifikat elektronik.
Tentunya kebijakan ini dilakukan agar mendukung berbagai fungsi pajak, salah satunya pendapatan penerimaan pajak untuk pembangunan negara.
Kegiatan perpanjangan sertifikat elektronik ini terjadi agar PKP atau wajib pajak dapat terus melakukan atau mengupload e-faktur secara online.
Nah untuk membantu Anda, sebaiknya memahami terlebih dahulu apa saja syarat perpanjangan sertifikat elektroniknya dan cara perpanjang sertifikat elektronik perusahaan Anda dalam artikel ini.
Table of Contents
Dalam kebijakan SE-69/PJ/2015 mengenai Prosedur Pemberian dan Pencabutan Sertifikat Elektronik merupakan sertifikat yang memiliki sifat secara elektronik.
Di mana sertifikat ini berisi tanda tangan dan identitas yang mengarah ke status subjek hukum serta pihak-pihak yang termasuk dalam transaksi elektronik. Selain itu Pemberi atau penerbit sertifikat elektronik ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dengan menerapkan sertifikat elektronik yang dibutuhkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), ini berguna untuk membantu manajemen perpajakan dan kebutuhan perpajakan lainnya.
Misalnya kegiatan pajak PPN seperti e-faktur, e-nofa serta pembetulan SPT dengan melakukan koreksi fiskal terlebih dahulu.
Nah adapun beberapa kegunaan dalam aplikasi e-Faktur, yang sangat berkaitan dengan sertifikat elektronik yaitu:
Baca Juga: Apa Itu Nomor Objek Pajak (NOP)? Simak Selengkapnya
Sesuai dengan pembahasan sebelumnya jika PKP memiliki sertifikat elektronik yang masa berlakunya habis, maka PKP wajib melakukan perpanjangan sertifikat elektronik karena jika tidak maka PKP tidak dapat melakukan e-faktur.
Nah, apa saja syarat perpanjangan sertifikat elektronik bagi PKP yang melakukan secara langsung perpanjangan, di tempat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau tempat PKP terdaftar.
Sebagian dari proses pengajuan perpanjangan sertifikat elektronik memang dilakukan sendiri, oleh pihak yang berwenang dalam menentukan kebijakan perusahaan.
Sehingga orang yg berwenang inilah yang disebut sebagai pengurus PKP, di mana namanya tertera dalam SPT Tahunan atau PPh badan tahun terakhir. Selain itu untuk perpanjangan sertifikat elektronik, bagi pihak PKP boleh menginput passphrase yang baru ataupun yang berbeda dengan passphrase lama.
Kemudian akan muncul pertanyaan mengenai apakah setelah memperpanjang sertifikat elektronik pengurus PKP, harus melakukan registrasi ulang?
Nah, jangan khawatir setelah dilakukan perpanjangan sertifikat elektronik, Anda tidak perlu lagi melakukan registrasi ulang dalam aplikasi e-Faktur.
Sehingga data apapun yang Anda miliki juga tidak akan hilang apabila Anda memiliki sertifikat elektronik yang diperbaharui.
Maka dari itu sebagai PKP hanya perlu menghubungkan patch sertifikat elektronik baru yang sudah diperpanjang dengan aplikasi e-Faktur, sehingga yang perlu Anda ingat yaitu masa berlaku sertifikat elektronik selama 2 tahun saja.
Namun ketika masa berlaku sudah lewat maka sertifikat elektronik dinyatakan sudah kedaluwarsa, dan di sinilah PKP wajib melakukan perpanjangan atau memperbarui sertifikat elektronik supaya Anda bisa mengakses e-Faktur kembali.
[elementor-template id="26379"]
Pada saat ini untuk kondisi seperti ini apalagi keadaan masih terbilang masa pandemi, bagaimana PKP dapat melakukan mekanisme pembaruan sertifikat elektronik yang kedaluwarsa?
Apalagi fasilitas pelayanan TPT terhenti karena adanya dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19, maka PKP diwajibkan untuk melakukan perpanjangan sertifikat elektronik secara online (daring).
Adapun cara perpanjang sertifikat elektronik secara online adalah:
Seperti itulah mengenai pembahasan bagaimana cara perpanjang sertifikat elektronik pada e-faktur, di mana merupakan sebuah kewajiban wajib pajak yang harus ditanggung oleh setiap pengusaha kena pajak.
Sehingga melalui pengajuan ini, Anda sebagai PKP tidak terkendala dalam melaporkan e-faktur tersebut untuk bertransaksi, di mana e-faktur ini berfungsi untuk melaporkan dan memungut pajak dalam PPN yang juga berguna untuk membiayai anggaran belanja pemerintah.
Namun apapun terkait perpajakan tentunya tidak lepas dari pembukuan bisnis Anda. Agar bisnis lancar kedepannya, sebaiknya Anda pastikan terlebih dahulu apakah pembukuan bisnis Anda sudah benar atau belum.
Nah, untuk memastikannya Anda juga bisa melakukan pembukuan laporan keuangan secara realtime dan akurat. Anda bisa mencoba memanfaatkan Harmony software pembukuan.
Tidak hanya membantu mencatat unsur pajak saja, Anda juga bisa menyiapkan dan memperhitungkan laporan keuangan di mana saja dan kapan saja tanpa perlu repot.
Fitur lainnya yang bisa digunakan seperti pemantauan stok, pembuatan invoice otomatis, rekonsiliasi bank transaksi secara otomatis, penghitungan aset, dan keuangan usaha yang mudah dikelola karena terdapat 20 lebih laporan keuangan secara real time.
Yuk, coba gunakan Harmony GRATIS 30 hari di sini. Dapatkan juga update informasi dari Harmony dengan mengikuti media sosialnya di Facebook, Instagram, dan LinkedIn.