Harmony » Blog » 

Hubungan Istimewa Dalam Pajak Menurut PMK 22/2020, Pelajari Selengkapnya

Fina Pratiwi
/
Diupdate 
Juli 22, 2021

Seperti sudah diketahui semua orang, manfaat perpajakan sangat besar bagi negara. Maka itu, terkait adanya hubungan istimewa dalam pajak dalam PMK 22 Tahun 2020. Dirjen Pajak melakukan manajemen perpajakan dengan serius. Bahkan, pemerintah kerap memberikan keringanan seperti pemutihan pajak, pajak angsuran, atau bisa melakukan koreksi fiskal jika terdapat pembetulan pajak.

Hubungan istimewa dalam pajak dianggap ada apabila terdapat salah satu dari ketiga kondisi yang dimaksud dalam Pasal 18 ayat 4 UU PPh yang berakibat pada kondisi ketergantungan.Click to Tweet

Bagi wajib pajak badan usaha atau orang pribadi yang memiliki kriteria tertentu, hubungan istimewa dalam pajak sesuai PMK 22, perlu ditangani dengan baik. Hal ini penting agar wajib pajak tidak menghindari pajak dan negara bisa mendapatkan pemasukan yang lebih lancar. Pemerintah ingin menjalankan fungsi pajak dengan baik agar seluruh lapisan masyarakat bisa menikmati pembangunan nasional secara adil.

Definisi Hubungan Istimewa Dalam Pajak Pada PMK 22

Hubungan istimewa dalam pajak menurut PMK 22 sangat erat kaitannya dengan transfer pricing atau harga transfer. Transfer pricing mengacu pada harga barang atau jasa yang diperdagangkan antar perusahaan di bawah naungan bendera yang sama. Misalnya, antara anak perusahaan dengan induk perusahaan atau cabang perusahaan. Nah, harga inilah yang disebut transfer pricing.

Definisi Hubungan Istimewa Dalam Pajak

Hubungan istimewa dalam pajak PMK 22 inilah yang akan mengatur mengenai berapa besaran transfer pricing tersebut. Terkait pelaksanaannya akan disepakati dalam Advance Pricing Agreement atau APA.

Sesuai PMK 22 Tahun 2020, pasal 3 ayat 1, dijelaskan bahwa pengajuan APA oleh wajib pajak di Indonesia akan ditentukan oleh Dirjen Pajak sepakat dengan wajib pajak serta pejabat berwenang.

Menurut pengertiannya, hubungan istimewa pada pajak dalam PMK 22 adalah suatu cara pemungutan uang negara berdasarkan undang-undang PMK 22 Tahun 2020 untuk wajib pajak dengan persyaratan tertentu.

Apa Saja Persyaratan Hubungan Istimewa Dalam Pajak?

Suatu wajib pajak badan usaha atau orang pribadi, dapat memiliki hubungan istimewa pada pajak, jika memiliki persyaratan antara lain:

  1. Sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan

    Menurut pasal 18 ayat 4 UU PPH (undang-undang pajak penghasilan), hubungan istimewa pada pajak berlaku jika:

  2. Sesuai Undang-Undang PPN Dan PPnBM

    Menurut pasal 2 ayat 2 UU PPN dan PPnBM, hubungan istimewa pada pajak berlaku jika:

    • Terdapat dua atau lebih pengusaha yang berada di bawah penguasaan pengusaha yang sama.
    • Pengusaha menyertakan modal 25% dari jumlah modal pada pengusaha lain. Atau, terdapat hubungan antar pengusaha yang menyertakan modal 25%, termasuk hubungan antara dua pihak atau lebih yang menyertakan modal sebesar 25%.

[elementor-template id="26379"]

Hubungan Istimewa Dalam Pajak PMK 22 Tahun 2020

Secara singkat, hubungan istimewa dalam pajak PMK 22 adalah suatu kondisi keterikatan yang terjadi antara pihak tertentu karena penyertaan modal, kepemilikan, atau hubungan keluarga.

Jadi, hubungan istimewa dalam pajak PMK 22 akan berlangsung kalau si wajib pajak badan usaha atau orang pribadi memiliki kepemilikan modal minimal 25% pada wajib pajak lainnya.

Selain itu, hubungan istimewa dalam pajak PMK 22 juga akan berlaku kalau hubungan di antara wajib pajak dengan penyertaan modal minimal 25% ada satu atau lebih wajib pajak, atau hubungan keluarga tadi.

Mari kita simak poin-poin penting mengenai hubungan istimewa dalam pajak PMK 22, di bawah ini:

  1. Satu pihak menguasai pihak lain, maupun sebaliknya, satu pihak dikuasai pihak lainnya.
  2. Pihak satu atau lebih ada di bawah penguasaan pihak yang sama.
  3. Penguasaan yang sama terlibat dalam pengambilan keputusan operasional pada pihak lainnya.
  4. Pihak satu atau lebih berada di bawah penguasaan grup usaha yang sama.
  5. Pihak tertentu memiliki hubungan sedarah atau hubungan keluarga ke samping satu derajat.

Dengan pembahasan ringkas mengenai hubungan istimewa dalam pajak PMK 22 di atas, semoga bisa menambah wawasan Anda dalam mengelola perpajakan dan pembukuan usaha.

Jalankan bisnis Anda tanpa perlu ribet mengurus pembukuan sendiri, percayakan pada Software Akuntansi Harmony yang lebih praktis dan modern. Software Akuntansi Harmony dilengkapi fitur lengkap dan canggih untuk menangani berbagai urusan akuntansi.

Termasuk laporan keuangan, rekonsiliasi bank, invoice otomatis dan laporan stok barang. Bagi Anda yang tertarik memastikan apakah Software Akuntansi Harmony solusi ideal pembukuan bisnis Anda, klik tautan ini untuk coba GRATIS selama 30 hari.

Silakan cek dan follow akun Instagram,  LinkedIn, dan  Facebook Harmony untuk info selengkapnya.

trial harmony
Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
COBA GRATIS
Anda juga mungkin suka:
Fina Pratiwi
Fina Pratiwi adalah seorang ahli strategi keuangan dengan lebih dari 5 tahun pengalaman dalam industri keuangan. Dia memegang gelar dalam bidang Keuangan dan dikenal karena kemampuannya untuk menyederhanakan konsep keuangan yang kompleks menjadi sesuatu yang mudah dipahami. Fina percaya bahwa pemahaman yang baik tentang manajemen keuangan adalah kunci sukses bisnis. Dengan pengetahuannya yang luas, dia berdedikasi untuk membantu bisnis memahami dan memanfaatkan software Harmony untuk mencapai tujuan keuangan mereka.
chevron-down
Scan the code
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram