Seperti sudah diketahui semua orang, manfaat perpajakan sangat besar bagi negara. Maka itu, terkait adanya hubungan istimewa dalam pajak dalam PMK 22 Tahun 2020. Dirjen Pajak melakukan manajemen perpajakan dengan serius. Bahkan, pemerintah kerap memberikan keringanan seperti pemutihan pajak, pajak angsuran, atau bisa melakukan koreksi fiskal jika terdapat pembetulan pajak.
Bagi wajib pajak badan usaha atau orang pribadi yang memiliki kriteria tertentu, hubungan istimewa dalam pajak sesuai PMK 22, perlu ditangani dengan baik. Hal ini penting agar wajib pajak tidak menghindari pajak dan negara bisa mendapatkan pemasukan yang lebih lancar. Pemerintah ingin menjalankan fungsi pajak dengan baik agar seluruh lapisan masyarakat bisa menikmati pembangunan nasional secara adil.
Table of Contents
Hubungan istimewa dalam pajak menurut PMK 22 sangat erat kaitannya dengan transfer pricing atau harga transfer. Transfer pricing mengacu pada harga barang atau jasa yang diperdagangkan antar perusahaan di bawah naungan bendera yang sama. Misalnya, antara anak perusahaan dengan induk perusahaan atau cabang perusahaan. Nah, harga inilah yang disebut transfer pricing.
Hubungan istimewa dalam pajak PMK 22 inilah yang akan mengatur mengenai berapa besaran transfer pricing tersebut. Terkait pelaksanaannya akan disepakati dalam Advance Pricing Agreement atau APA.
Sesuai PMK 22 Tahun 2020, pasal 3 ayat 1, dijelaskan bahwa pengajuan APA oleh wajib pajak di Indonesia akan ditentukan oleh Dirjen Pajak sepakat dengan wajib pajak serta pejabat berwenang.
Menurut pengertiannya, hubungan istimewa pada pajak dalam PMK 22 adalah suatu cara pemungutan uang negara berdasarkan undang-undang PMK 22 Tahun 2020 untuk wajib pajak dengan persyaratan tertentu.
Suatu wajib pajak badan usaha atau orang pribadi, dapat memiliki hubungan istimewa pada pajak, jika memiliki persyaratan antara lain:
Menurut pasal 18 ayat 4 UU PPH (undang-undang pajak penghasilan), hubungan istimewa pada pajak berlaku jika:
Menurut pasal 2 ayat 2 UU PPN dan PPnBM, hubungan istimewa pada pajak berlaku jika:
[elementor-template id="26379"]
Secara singkat, hubungan istimewa dalam pajak PMK 22 adalah suatu kondisi keterikatan yang terjadi antara pihak tertentu karena penyertaan modal, kepemilikan, atau hubungan keluarga.
Jadi, hubungan istimewa dalam pajak PMK 22 akan berlangsung kalau si wajib pajak badan usaha atau orang pribadi memiliki kepemilikan modal minimal 25% pada wajib pajak lainnya.
Selain itu, hubungan istimewa dalam pajak PMK 22 juga akan berlaku kalau hubungan di antara wajib pajak dengan penyertaan modal minimal 25% ada satu atau lebih wajib pajak, atau hubungan keluarga tadi.
Mari kita simak poin-poin penting mengenai hubungan istimewa dalam pajak PMK 22, di bawah ini:
Dengan pembahasan ringkas mengenai hubungan istimewa dalam pajak PMK 22 di atas, semoga bisa menambah wawasan Anda dalam mengelola perpajakan dan pembukuan usaha.
Jalankan bisnis Anda tanpa perlu ribet mengurus pembukuan sendiri, percayakan pada Software Akuntansi Harmony yang lebih praktis dan modern. Software Akuntansi Harmony dilengkapi fitur lengkap dan canggih untuk menangani berbagai urusan akuntansi.
Termasuk laporan keuangan, rekonsiliasi bank, invoice otomatis dan laporan stok barang. Bagi Anda yang tertarik memastikan apakah Software Akuntansi Harmony solusi ideal pembukuan bisnis Anda, klik tautan ini untuk coba GRATIS selama 30 hari.
Silakan cek dan follow akun Instagram, LinkedIn, dan Facebook Harmony untuk info selengkapnya.