Harmony » Blog » 

e-Bupot, Simak Ketentuan Resminya dan Cara Mengaktifkannya di DJP Online

Fina Pratiwi
/
Diupdate 
Juni 16, 2021

Menangani urusan akuntansi pajak butuh ketelitian dan keahlian khusus. Namun, berkat digitalisasi, kini sistem pemungutan pajak juga bisa secara online. Salah satunya seperti e-bupot. Ditjen Pajak mempermudah pelaporan pajak secara elektronik melalui e-bupot sesuai SPT masa PPh pasal 23/ 26 sejak tahun 2019.

Aplikasi e bupot DJP ini berupa software atau perangkat lunak untuk bukti potongan pajak yang bisa diakses secara online dari smartphone maupun komputer.Click to Tweet

Tak hanya itu, Ditjen Pajak juga menyelenggarakan ekstensifikasi pajak untuk mengawasi warga negara yang belum memiliki NPWP agar segera mendaftar sesuai ketentuan hukum.

Namun, e-bupot diberlakukan secara resmi untuk seluruh Indonesia pada tahun 2020, tepatnya sesuai keputusan No 269.

Apa Itu E-Bupot?

Khusus untuk pelaporan pajak penghasilan pasal 23/26, Ditjen Pajak merilis elektronik bukti potong sebagai sarana yang membantu kemudahan masyarakat. Aplikasi e bupot DJP ini berupa software atau perangkat lunak berupa bukti potongan pajak yang bisa diakses secara online dari smartphone maupun komputer.

Aplikasi e bupot pph 23 diberlakukan secara nasional pada 2020 untuk mendukung protokol kesehatan agar masyarakat tidak perlu mengantri lama atau datang langsung ke kantor pajak selama pandemi COVID19.

Apa Itu E-Bupot

Dengan aplikasi e bupot pph 23, nantinya wajib pajak akan mendapatkan bukti resmi pemungutan pajak pph 23/26 dan melaporkan SPT masa PPh pasal 23/26 berupa berkas elektronik.

Bukti pemotongan pph 23/26 yang diperoleh dari aplikasi e bupot pph 23 bisa dipakai secara resmi untuk kebutuhan perpajakan.

Baca Juga: Akuntansi Pajak: Pengertian, Fungsi, Dan Penerapannya

Ketentuan Baru E-Bupot PPh 23/ 26

Pandemi COVID19, turut mempengaruhi kebijakan baru melaporkan pajak pph 23/26 bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha.

Ketentuan baru ini dirilis pada 1 Agustus 2020 yang mewajibkan agar SPT masa tahun PPh 23/ 26 disampaikan Pengusaha Kena Pajak melalui aplikasi e-bupot.

Selanjutnya, pada 1 Oktober 2020, Ditjen Pajak menerbitkan ketentuan baru bagi seluruh wajib pajak, baik Pengusaha Kena Pajak dan Non-Pengusaha Kena Pajak untuk menyampaikan laporan SPT PPh pasal 23/26 melalui elektronik bukti potong untuk membuat dokumen pemotongan pajak secara sah.

Dengan kata lain, wajib pajak yang terdaftar di seluruh Indonesia, harus menyampaikan SPT periode masa pajak selanjutnya secara elektronik melalui elektronik bukti potong.

Pentingnya E-Bupot PPh 23

Dengan adanya e bupot pph 23, masyarakat kini tak perlu repot datang ke kantor pajak untuk membuat bukti potong pajak. Sebab, aplikasi e-bupot bisa diakses secara online, kapan saja dan di mana saja secara nasional.

Aplikasi e-bupot DJP memiliki fungsi penting dari segi kenyamanan dan kepraktisan pelaporan pajak PPh 23/ 26. Terlebih lagi, ketika masa pandemi COVID19, setiap orang dihimbau menghindari kerumunan dan jaga jarak.

Jadi, dengan melaporkan SPT Masa PPh pasal 23/ 26 melalui aplikasi e-bupot, urusan pajak pph 23/ 26 dapat ditangani secara mudah dan cepat. Bukti potong pajak dari aplikasi e-bupot juga menjadi bukti otentik dan sah dari Ditjen Pajak.

[elementor-template id="26379"]

Cara Membuat E-Bupot

Pengen tau bagaimana cara membuat e bupot? Tak perlu bingung, cara membuat e bupot cukup praktis dan mudah. Berikut langkah-langkahnya:

  • Pertama, akses website https://djponline.pajak.go.id/account/login untuk mengakses portal utama DJP online.
  • Lengkapi formulir untuk login dengan mengisikan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), kata sandi (password), kode keamanan (captcha).
  • Buka menu Profil.
  • Tekan tombol “Aktivasi Fitur Layanan”
  • Kemudian, klik centang e bupot pph 23/26.
  • Selanjutnya, tekan “Ubah Fitur Layanan”
  • Selesai. Bila proses ini berhasil, terdapat pemberitahuan Sukses.
  • Buka kembali area login DJP Online. Lakukan login seperti sebelumnya.
  • Pada halaman menu Dashboard, klik “Lapor”
  • Di menu navigasi sebelum kanan, tekan menu “e-bupot”.

Nah, begitulah cara membuat e bupot secara online melalui laman portal DJP Online. Cukup mudah, kan! Jika mengalami kendala atau butuh bantuan, Anda bisa menghubungi pihak DJP online melalui telepon Kring Pajak 021-1500200 atau email informasi@pajak.go.id.

Harapannya, kehadiran e-bupot dari DJP bisa semakin mempermudah para pelaku UMKM dalam pelaporan pajak serta mengelola keuangan bisnisnya. Sama halnya, Software Akuntansi Online dari Harmony yang berkomitmen untuk membantu pengelolaan keuangan dan pembukuan bisnis Anda dengan fitur-fiturnya.

Software Akuntansi Online dari Harmony berbasis teknologi Cloud, sehingga memungkinkan pelaku UMKM memantau transaksi keuangan dan urusan akunting kapan saja dan di mana saja secara fleksibel.

Fiturnya lengkap, mulai dari laporan keuangan, unsur pajak, pengelolaan invoicing otomatis, rekonsiliasi bank otomatis, hingga laporan stok barang. Dapatkan Aplikasi Harmony secara GRATIS (30 hari trial), klik tautan ini untuk daftar sekarang.

Cari tau kecanggihan fitur-fitur Aplikasi Harmony dengan follow akun Facebook, Instagram dan LinkedIn Harmony.

trial harmony
Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
COBA GRATIS
Anda juga mungkin suka:
Fina Pratiwi
Fina Pratiwi adalah seorang ahli strategi keuangan dengan lebih dari 5 tahun pengalaman dalam industri keuangan. Dia memegang gelar dalam bidang Keuangan dan dikenal karena kemampuannya untuk menyederhanakan konsep keuangan yang kompleks menjadi sesuatu yang mudah dipahami. Fina percaya bahwa pemahaman yang baik tentang manajemen keuangan adalah kunci sukses bisnis. Dengan pengetahuannya yang luas, dia berdedikasi untuk membantu bisnis memahami dan memanfaatkan software Harmony untuk mencapai tujuan keuangan mereka.
chevron-down
Scan the code
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram