Harmony » Blog » 

Cara Pembetulan SPT Masa PPN Dalam e-Faktur 3.0

Fina Pratiwi
/
Diupdate 
Maret 26, 2021

Bolehkah dilakukan pembetulan spt masa ppn? Tentunya, sangat diperbolehkan. Ada beberapa metode pembetulan spt masa ppn saat ini. Salah satunya dengan e-Faktur. Jika ada ppn kurang bayar atau ppn lebih bayar, sudah seharusnya dilakukan pembetulan spt masa ppn ini agar laporan pajak lebih akurat dan tidak merugikan pihak tertentu.

Seperti diketahui manfaat perpajakan sangat beragam. Terutama bagi perekonomian dan pembangunan negara. Maka itu, setiap orang pribadi maupun wajib pajak melakukan manajemen perpajakan dengan baik serta mampu memenuhi kewajiban membayar pajak penghasilan sesuai nomor objek pajak.

Melakukan pembetulan spt masa ppn dengan aplikasi e-Faktur 3.0, menciptakan kemudahan dan kepraktisan bagi wajib pajak di seluruh Indonesia.Click to Tweet

Akan tetapi, kadang kala bisa saja terjadi kesalahan dalam input data pajak. Dalam kasus ini, Anda bisa melakukan koreksi fiskal atau pembetulan spt masa ppn. Bahkan, pembetulan spt masa ppn ini tidak diberikan batasan berapa kali SPT harus dikoreksi ulang.

Penyebab Pembetulan SPT Masa PPN

Terdapat beberapa hal yang menyebabkan adanya pembetulan spt masa ppn, di antaranya:

  • Adanya kesalahan typo atau kesalahan penulisan di dalam faktur pajak. Sehingga, harus dibenahi dan dibetulkan agar wajib pajak dapat segera lapor SPT.
  • Adanya keterlambatan penerimaan faktur pajak. sehingga, wajib pajak belum sempat melaporkan faktur pajak tersebut.
  • Adanya kesalahan input data dan perhitungan angka keuangan. Sebagai contoh, SPT Masa PPN kurang bayar Rp 500.000.000. Namun, baru dibayar saat SPT normal sebesar Rp 250.000.000 dan tidak melaporkan lagi separuh Faktur Pajak yang sudah dirilis. Seiring waktu, perusahaan memperoleh profit dan penghasilan untuk menambah kekurangan sebesar Rp 50.000.000, sehingga dilakukan pembetulan spt masa ppn. Karena ppn kurang bayar maupun ppn lebih bayar harus selalu dilaporkan di dalam faktur pajak.

[elementor-template id="26379"]

Metode Pembetulan SPT Masa PPN Dengan e-Faktur Berbasis Website

Per tanggal 1 Oktober 2020, laporan SPT Masa PPN untuk masa pajak bulan September dan berikutnya bisa secara online melalui aplikasi e-Faktur.

e-faktur ppn

Berikut adalah cara pembetulan spt masa ppn dengan e-faktur:

  1. Kunjungi website url : https://web-efaktur.pajak.go.id/, kemudian login sesuai username dan password.
  2. Selanjutnya, instal Sertifikat Elektronik ke browser. Jika sudah terinstal, wajib pajak dapat melihat beberapa Sertifikat Elektronik yang tersedia.
  3. Pilih Sertifikat Elektronik yang ingin dikirim. Contohnya, “SPT Masa PPN kurang bayar”, lalu tekan OK.
  4. Wajib pajak akan kembali ke halaman utama. Lakukan login ulang sesuai Sertifikat Elektronik yang akan dikirim.
  5. Ketik password e-Nofa atau password PKP (Pengusaha Kena Pajak). Jika login sukses, akan muncul halaman utama.
  6. Klik Administrasi SPT, lalu pilih Monitoring SPT, dan pilih Tampilkan. Apabila, ingin dilakukan pembetulan spt masa ppn bulan Oktober 2020, maka pilih +Posting di sisi kanan.
  7. Lalu masukkan tahun pajak 2020 dan masa pajak bulan Oktober. Sedangkan, di kolom pembetulan isi 1, pilih Submit.
  8. Pembetulan spt masa ppn yang sukses akan tampil dengan status “Sukses Posting.”
  9. Pada aplikasi e-Faktur 3.0 jika ada yang belum dimasukkan, tekan Edit Faktur Pajak.
  10. Kemudian, pilih “Buka SPT Masa PPN” yang akan dibetulkan, klik “Lengkapi Data” dan terakhir pilih Submit. Proses pembetulan spt masa ppn melalui e-Faktur selesai.

Jangan lupa, sebelum melakukan pembetulan spt masa ppn dengan aplikasi e-Faktur 3.0, pastikan untuk menginstal dan mengupdate e-Faktur 3.0 pada perangkat komputer Anda.

Tentu sebelum melakukan pembetulan spt, pastikan juga Anda telah membereskan pembukuan rapi. Agar nantinya ketika melakukan pembetulan spt sudah tidak ada lagi yang keliru dalam pencatatan. Manfaatkan Software Akuntansi Harmony untuk mengelola laporan keuangan dan pembukuan. Software Akuntansi Harmony mendukung sistem pembukuan modern yang ideal di era digital dan mampu mengurangi kesalahan input secara manual.

Tersedia 400+ fitur akuntansi lengkap yang bisa membantu Anda, seperti rekonsiliasi bank otomatis, smart invoicing dengan share link, pelacakan pengeluaran, auto update stok dan masih banyak lagi. Jadi, tunggu apalagi? Ayo, coba keunggulan Software Akuntansi Harmony sekarang untuk menghemat waktu dan memaksimalkan kinerja staf finance Anda daftar di sini. Melalui Software Akuntansi Harmony pelaporan keuangan untuk kepentingan pajak pun bisa lebih cepat, modern, dan rapi. Buktikan sendiri pakai Software Akuntansi Harmony GRATIS trial 30 Hari. Info lebih lanjut, ikuti dan like juga akun media sosial Harmony di Facebook, Instagram dan LinkedIn.

trial harmony
Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
COBA GRATIS
Anda juga mungkin suka:
Fina Pratiwi
Fina Pratiwi adalah seorang ahli strategi keuangan dengan lebih dari 5 tahun pengalaman dalam industri keuangan. Dia memegang gelar dalam bidang Keuangan dan dikenal karena kemampuannya untuk menyederhanakan konsep keuangan yang kompleks menjadi sesuatu yang mudah dipahami. Fina percaya bahwa pemahaman yang baik tentang manajemen keuangan adalah kunci sukses bisnis. Dengan pengetahuannya yang luas, dia berdedikasi untuk membantu bisnis memahami dan memanfaatkan software Harmony untuk mencapai tujuan keuangan mereka.
chevron-down
Scan the code
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram