Harmony Â» Blog Â» 

Cara Menonaktifkan NPWP yang Mudah

Fina Pratiwi
/
Diupdate 
April 1, 2021

Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan hal yang harus dimiliki seluruh warga Negara Indonesia jika telah memenuhi ketentuan membayar pajak. Adakalanya NPWP yang Anda miliki harus dinonaktifkan. Menonaktifkan NPWP sebenarnya mudah saja dilakukan.

Ajukan permohonan penghapusan NPWP secara tertulis ke Kantor Pajak untuk menonaktifkan NPWP.Click to Tweet

Asalkan sesuai ketentuan, melakukan penonaktifkan tersebut mudah saja. Syarat menonaktifkan NPWP sebenarnya juga ringan saja asalkan memenuhi ketentuan. Bagi yang ingin menonaktifkan NPWP, berikut ini beberapa cara yang bisa Anda coba.

Cara Menonaktifkan NPWP

  • Menonaktifkan NPWP Secara Manual

    Anda bisa menonaktifkan NPWP secara manual. Cara paling mudah adalah wajib pajak secara langsung datang ke Kantor Pajak serta mengajukan permohonan penghapusan NPWP secara tertulis. Hal tersebut merupakan salah satu syarat menonaktifkan NPWP secara utama. Beda dengan NOP (Nomor Objek Pajak) yang melekat pada Objek Pajak, NPWP masih bisa diubah atau dihapus sesuai permintaan subjek pajak.

    Form tersebut biasanya sudah disediakan di Kantor Pelayanan Pajak. Anda juga bisa mengurusnya melalui Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan.

    Pihak kantor tersebut nantinya akan meneruskan permohonan penghapusan ke KPP. Setelah itu, pihak KPP akan memberi bukti penerimaan surat apabila permohonan sudah diterima lengkap.

  • Menonaktifkan NPWP Badan Online

    Selain secara manual, Anda juga bisa menonaktifkan NPWP Badan Online. Caranya juga cukup mudah. Langkah pertama adalah dengan mengisi formulir penghapusan NPWP yang berbentuk elektronik.

    Anda bisa mengunduhnya melalui aplikasi e-Registration yang ada di situs Dirjen Pajak. Untuk menonaktifkan NPWP Badan online, ada beberapa syarat menonaktifkan NPWP badan online, yaitu:

    • Memiliki permohonan penghapusan NPWP yang disampaikan di aplikasi e-registration.
    • Wajib pajak menyampaikan permohonan tersebut.
    • Pengiriman dokumen bisa secara unggahan online.
    • Jika dokumen belum diterima KPP dalam jangka waktu tertentu, berarti dianggap tidak diajukan.
    • Jika semua lengkap, KPP akan menerbitkan bukti melalui e-mail.
    • Untuk wajib pajak yang meninggal dunia, permohonan bisa dilakukan dengan ahli waris.

Syarat menonaktifkan NPWP baik secara online maupun manual sebenarnya hampir sama. Mekanisme kinerjanya yang berbeda, serta prosesnya yang bisa dilakukan secara mobile membuat penonaktifkan secara daring lebih praktis.

Fungsi NPWP

Manfaat pajak untuk negara sangatlah besar. Tidak heran jika adanya NPWP memiliki peranan penting untuk berbagai urusan. Fungsi NPWP yang paling utama adalah sebagai dokumen untuk segala macam administrasi yang berhubungan dengan perpajakan.

NPWP juga bisa berguna sebagai bahan untuk melakukan koreksi fiskal serta tanda pengenal diri selain Kartu Tanda Penduduk. Fungsi lainnya adalah sebagai dokumen yang sah untuk melaksanakan dan menerima kewajiban serta hak terkait perpajakan.

Fungsi NPWP

Keuntungan Memiliki NPWP

Salah satu keuntungan paling utama jika memiliki NPWP adalah lebih mudah dalam proses administrasi apapun. NPWP umumnya dibutuhkan dalam berbagai macam proses pengurusan dokumen. Bahkan pengajuan Pinjaman serta Kredit juga memerlukan dokumen satu ini.

Selain itu, manajemen perpajakan yang tertata juga diharapkan bisa diperoleh jika memiliki dokumen pajak ini. Jika ingin membuat rekening koran, Anda juga memerlukan NPWP sebagai dokumen pendukung. Cek NPWP yang Anda miliki.

Jika memang belum memilikinya, segera membuat kartu NPWP ke kantor pajak. Cek NPWP dengan menyinkronkan data terkini juga harus dilakukan. Hal ini bertujuan agar data lebih update. Jika memang harus dinonaktifkan, Anda bisa melakukannya sesegera mungkin.

[elementor-template id="26379"]

Kerugian Tidak Memiliki NPWP

Banyaknya keuntungan memiliki NPWP memang sangat menarik. Lantas bagaimana jika tidak memilikinya? Menurut aturan perpajakan, jika seseorang memiliki penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak dalam waktu satu tahun, maka wajib memiliki NPWP.

Jika tidak memilikinya, tentu untuk mengurus surat-surat akan lebih susah. Apalagi jika sebelumnya Anda abai sama sekali untuk melakukan cek NPWP sehingga tidak mementingkannya sama sekali.

Untuk pengurusan badan usaha juga memerlukan NPWP. Memang ada kondisi dimana tidak bisa melanjutkan mengaktifkan NPWP. Tetapi jika memang masih sinkron datanya, sebaiknya jangan menonaktifkannya terlebih dahulu.

Itu dia beberapa cara menonaktifkan NPWP yang dapat Anda lakukan. Cek syarat-syarat menonaktifkan NPWP terlebih dahulu. Penuhi semuanya baru urus ke kantor pajak terdekat. Agar mengelola perpajakan semakin mudah dan sistematis, dukung kinerja tim keuangan dengan Software Akuntansi Harmony.

Apa itu Software Akuntansi Harmony? Aplikasi Harmony adalah solusi ideal untuk mengelola pembukuan bisnis yang lebih rapi, modern, dan cepat. Fiturnya dirancang agar bisa melakukan pencatatan pengeluaran dan pemasukan, penagihan/ invoicing, mengelola hutang-piutang, serta rekonsiliasi bank otomatis. Yuk, langsung coba Software Akuntansi Harmony sekarang GRATIS selama 30 Hari, cukup daftarkan akun di sini.

Mau info terupdate lainnya seputar bisnis dan finansial? Like dan follow Facebook, Instagram dan LinkedIn Harmony, ya.

trial harmony
Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
COBA GRATIS
Anda juga mungkin suka:
Fina Pratiwi
Fina Pratiwi adalah seorang ahli strategi keuangan dengan lebih dari 5 tahun pengalaman dalam industri keuangan. Dia memegang gelar dalam bidang Keuangan dan dikenal karena kemampuannya untuk menyederhanakan konsep keuangan yang kompleks menjadi sesuatu yang mudah dipahami. Fina percaya bahwa pemahaman yang baik tentang manajemen keuangan adalah kunci sukses bisnis. Dengan pengetahuannya yang luas, dia berdedikasi untuk membantu bisnis memahami dan memanfaatkan software Harmony untuk mencapai tujuan keuangan mereka.
chevron-down
Scan the code
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram