Apa sih bea masuk itu? Jika Anda sebagai importir tentunya sudah familiar dengan istilah tersebut. Bea masuk tidak kalah populer dengan pajak impor.
Dalam bisnis impor, Anda perlu mengetahui semuanya mulai dari tarif pengiriman, syarat pengiriman barang, pajak impor serta cara menghitung bea masuk Anda bukan?
Setiap barang belanjaan yang dibeli dari luar negeri sudah termasuk dalam kategori barang impor. Yang artinya, barang tersebut perlu dilakukan cara menghitung bea masuk serta pengenaan pajak dari sejumlah ketentuan pemerintah dalam proses impor.
Dalam hal ini, pemerintah akan menerapkan sejumlah aturan dan pengenaan sejumlah pajak atas barang yang diimpor. Selanjutnya pihak bea cukai akan bertugas untuk memeriksa dan menentukan biaya pajak yang wajib dibayarkan.
Sebagai pebisnis yang melakukan perdagangan ekspor maupun impor akan dikenakan pajak penghasilan pasal 22 (PPh 22). Di mana biaya tersebut akan dibebankan kepada pemilik usaha, baik itu milik pemerintah (BUMN) maupun swasta.
Ingin mengetahui lebih jelas tentang bea masuk? Yuk, simak terus artikel ini agar memahami bagaimana cara menghitung bea masuk dan pajak impor.
Table of Contents
Adapun ketentuan impor terbaru terkait dengan barang kiriman yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 199/PMK.010/2019, yang mana sudah berlaku per 30 Januari 2020.
Inilah ketentuan yang sudah ditetapkan sesuai dengan PMK 199/2019 tersebut:
Dalam hal tarif pajak, pemerintah menaruh perhatian khusus terhadap saran dari pengrajin dan produsen barang impor yang tentunya banyak disukai dan sering berdatangan dari luar negeri.
Mungkin dapat diberikan contoh seperti beberapa produk tas, garmen dan juga sepatu di Indonesia yang tidak laku, bahkan ada juga sebagian pengrajin gulung tikar karena sudah banyaknya produk serupa dari luar negeri.
Dilihat dari peristiwa tersebut, maka pemerintah telah menetapkan tarif bea masuk normal untuk komoditi tas khusus dikenakan tarif pajak 15%-20% , sepatu khusus sebesar 15%-25% dan juga garmen dikenakan PPN 10%. Selain itu PPh Pasal 22 impor sebesar 7,5 hingga 10%.
Baca Juga: Mengenal Pajak Langsung Dan Tidak Langsung Beserta Contohnya
Aturan mengenai bea masuk barang impor terdapat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 mengenai perusahaan atas UU No. 10/1995 tentang kepabeanan.
Berikut di bawah ini jenis-jenis bea masuk berdasarkan BAB IV Undang-Undang Kepabeanan:
Jenis bea masuk ini merupakan BMAD yang dikenakan kepada barang impor di mana harga ekspor barang tersebut lebih rendah dari harga normal di pasar domestik. Hal ini dilakukan untuk melindungi industri dalam negeri agar tidak kalah saing.
Jenis bea masuk imbalan merupakan bea masuk yang dikenakan terhadap barang impor, di mana ditemukan adanya subsidi yang diberikan oleh negara pengekspor atas barang tersebut.
Bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) ini dapat juga disebut sebagai safeguard, yaitu bea masuk yang dikenakan pada barang impor, di mana jenis barang tersebut sudah banyak diimpor.
Jenis bea masuk BMTP ini juga dilakukan untuk melindungi kerugian terhadap industri yang sejenis di dalam negeri, serta menghambat pengembangan industri yang sejenis.
Jenis bea masuk terakhir ialah bea masuk pembalasan (BMP), bea masuk ini merupakan jenis bea masuk yang dikenakan pada barang impor yang berasal dari negeri yang memperlakukan barang ekspor Indonesia secara diskriminatif.
Baca Juga: Mengenali 3 Macam Sistem Pemungutan Pajak Di Indonesia
Setelah memahami penjelasan mengenai pajak impor, maka selanjutnya Anda juga harus mengetahui bagaimana cara menghitung bea masuk pajak dan impor.
Di bawah ini terdapat contoh dan cara menghitung bea masuknya yaitu:
Ibu Cahaya impor baju olahraga dari Amerika senilai USD 1500, dengan biaya asuransi USD 15, biaya pengiriman USD 25.
Karena baju bukan merupakan barang yang tergolong mewah, maka baju yang diimpor Ibu Cahaya tidak termasuk barang kena PPnBM.
Maka dari itu Ibu Cahaya hanya perlu membayar sejumlah tarif PPN impor dan PPh 22 impor. Di mana baju olahraga yang diimpor oleh Ibu Cahaya memiliki tarif Bea Masuk sebesar 20%.
[elementor-template id="26379"]
Maka cara menghitung bea masuknya adalah seperti di bawah ini:
Hal yang pertama perlu Anda lakukan adalah menghitung total nilai beli/impor sepatu dengan konsep CIF (Cost, Insurance, Freight).
Total Nilai Impor = Harga Beli (Cost) + Biaya Asuransi (Insurance) + Ongkos Kirim (Freight)
Total Nilai Impor = USD 1500 + USD 15 + USD 25
Total Nilai Impor = USD 1540
Jika dikonversikan kepada rupiah, maka menjadi Rp 23.100.000 (USD 1540 x Rp 15.000 - nilai kurs per dollar saat itu)
Kemudian Anda bisa menghitung bea masuk yang harus di bayar, seperti rumus di bawah ini.
Bea Masuk (BM) = Total Nilai Impor x Tarif Bea Masuk
Bea Masuk (BM) = Rp 23.100.000 x 20%
Bea Masuk (BM) = Rp 4.620.000
Maka, total nilai impor baju olahraga kena bea masuk adalah Rp 23.100.000 + Rp 4.620.000 = Rp 27.720.000
Anda juga perlu menghitung menggunakan perhitungan PDRI, bagaimana caranya? Simak lebih lengkap di bawah ini.
PPN Impor = Total Nilai Impor x Tarif PPN Impor
PPN Impor = Rp 27.720.000 x 10%
PPN Impor = Rp 2.772.000
Bagaimana dengan PPh Impor yang harus dibayarkan?
PPh Impor = Total Nilai Impor x Tarif PPh Impor
PPh Impor = Rp 27.720.000 x 10%
PPh Impor = Rp 2.772.000
Nah total PDRI adalah nilai PPN impor ditambahkan dengan PPh impor barang tersebut. Sehingga hasilnya sebesar Rp 5.544.000
Kesimpulannya,
Total Nilai Impor Baju Olahraga = Bea Masuk + PPN Impor + PPh 22
Total Nilai Impor Baju Olahraga = Rp 4.620.000 + Rp 2.772.000 + Rp 2.772.000
Total Nilai Impor Baju Olahraga = Rp 10.164.000
Dari perhitungan ini, maka Ibu Cahaya harus mengeluarkan uang untuk membeli baju olahraga impor dari Amerika sebesar Rp 33.264.000 , berikut rinciannya:
Total Biaya = Harga Beli + Bea Masuk (BM) + Nilai PDRI
Total Biaya = Rp 23.100.000 + Rp 4.620.000 + Rp 5.544.000
Total Biaya = Rp 33.264.000
Itulah penjelasan mengenai cara menghitung bea masuk pajak dan impor. Sebagai pebisnis yang melakukan ekspor dan impor tentu harus tahu bagaimana cara menghitung bea masuk pajak dan impor tersebut.
Apabila Anda sudah mengetahui cara menghitung bea masuk tersebut, maka akan lebih mudah untuk menghitung berapa pajak yang harus dikeluarkan perusahaan Anda.
Selain itu, Anda juga harus memiliki laporan keuangan perusahaan secara cepat dan akurat. Maka untuk dapat menghasilkan laporan keuangan tersebut, Anda dapat menggunakan software akuntansi seperti Harmony.
Harmony merupakan software akuntansi online yang dapat memudahkan Anda dalam menyediakan laporan keuangan secara akurat dan realtime.
Bukan hanya itu, Harmony juga dilengkapi oleh laporan keuangan lengkap, dari laporan arus kas, neraca, laba, rugi, laporan aset, stok barang, dan masih banyak lagi.
Yuk, coba gunakan Harmony GRATIS 30 hari di sini. Dapatkan juga update informasi dari Harmony dengan mengikuti media sosialnya di Facebook, Instagram, dan LinkedIn.