Sebagai wajib pajak yang pemula pastinya Anda bingung dalam mempersiapkan lapor pajak online bukan? Terlebih lagi diketahui bahwa terakhir persiapan laporan pajak di tanggal 31 Maret 2021.
Kemudahan lapor pajak online ini diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak, supaya Anda sebagai pengguna dapat melakukan pelaporan atau pembayaran pajak di mana saja dan kapan saja.
Nah, apa saja fitur yang bisa digunakan melalui DJP online? Yaitu dengan melalui e-filing atau e-billing. Di mana e-filing ini diketahui adalah penyampaian SPT secara elektronik yang dilakukan secara realtime.
Sedangkan e-billing merupakan pembayaran atas lapor pajak online yang bertujuan untuk menghemat waktu wajib pajak, hingga pembayaran ini nantinya menghasilkan surat setoran elektronik (SSE Pajak).
Table of Contents
Kali ini dalam membahas lapor pajak online adalah sebuah kewajiban bagi seluruh warga negara, yang berpenghasilan untuk melaporkan SPT tahunan setiap tahunnya secara online.
Berawal diluncurkan DJP online melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-39/PJ/2011, sesuai dengan tata cara penyampaian surat pemberitahuan tahunan wajib pajak orang pribadi.
Oleh karena itu penyampaian ini bisa dilakukan melalui website www.pajak.go.id, dengan e-filing yang menggunakan formulir 1770 S Atau 1770 SS dimana pengguna aplikasi tersebut juga meningkat.
Nah, peningkatan ini dirasakan langsung oleh masyarakat karena DJP online ini mudah, cepat, murah, dan terjamin kerahasiaan. Bahkan aplikasi ini dibuat dengan user friendly bagi Anda, hanya mengikuti langkah panduan yang disediakan.
Adapun cara laporan pajak online untuk menyusun dan melaporkan SPT tahunan, yaitu melalui fasilitas e-filing atau e-billing (SSE Pajak).
Adapun beberapa jenis formulir dalam lapor pajak online SPT tahunan PPh orang pribadi.
Surat pemberitahuan tahunan PPh wajib pajak orang pribadi ini merupakan formulir 1770, yang memiliki penghasilan lebih dari satu dan juga termasuk dari laporan pajak pensiunan yang terdiri dari:
Dalam formulir 1770 S merupakan suatu bentuk SPT tahunan lapor pajak online, bagi wajib pajak penghasilan orang pribadi sederhana yang memiliki penghasilan dengan ciri:
Untuk lapor pajak online yang melalui formulir SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi sangat sederhana, merupakan bentuk formulir SPT 1770 SS dan mempunyai penghasilan dari satu pemberi kerja saja.
Namun pengenaan PPh didapat dari jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan yang tidak lebih dari Rp60.000.000 setahun, serta tidak memiliki penghasilan kecuali bunga bank atau bunga koperasi.
Apakah Anda sudah siap mengisi SPT tahunan orang pribadi? Nah, adapun langkah lapor pajak online yaitu:
Baca Juga: PPh Pasal 23 (Pajak Penghasilan Pasal 23), Penjelasan & Perhitungannya
[elementor-template id="26379"]
Berbagai cara laporan pajak online merupakan panduan bagi wajib pajak orang pribadi yaitu:
Namun sebelumnya pastikan juga Anda masih menyimpan Efin (Electronic Filling Identification Number) pajak yang diberikan oleh KPP.
Apa yang harus Anda lakukan jika lupa mencatat nomor Efin atau menyimpan surat pemberitahuan? Nah, Anda tidak perlu khawatir karena ada beberapa solusinya yaitu:
Jika Anda sudah mendapatkan nomor Efin, maka selanjutnya cobalah daftarkan akun e-filing Anda melalui www.djponline.pajak.go.id dan masukkan nomor EFIN tersebut.
Jika Anda berhasil, segeralah lakukan login dengan password yang Anda buat sebelumnya pada saat pendaftaran akun.
Seperti itulah mengenai pembahasan bagaimana cara lapor pajak online, apalagi jika semua data sudah lengkap serta koneksi internet Anda bagus. Maka Anda bisa menginput e-filing sampai dengan selesai yang tidak memakan waktu sampai dua menit.
Untuk melaporkan SPT tahunan, Anda sebagai pebisnis juga perlu melakukan pembayaran pajak melalui SSE Pajak. Namun sebelum dilakukan pembayaran, sebaiknya Anda lakukan dahulu perhitungan dan pencatatan laporan keuangan bisnis Anda secara akurat.
Lalu, bagaimana cara mendapatkan laporan keuangan secara realtime dan akurat? Cobalah gunakan Harmony software pembukuan yang dapat membantu Anda untuk mencatat beberapa unsur pajak pada bisnis.
Tidak hanya membantu mencatat unsur pajak saja, melalui software akuntansi seperti Harmony juga dapat dengan mudah melakukan pencatatan dan penyajian laporan keuangan di mana saja dan kapan saja tanpa perlu repot.
Pemantauan stok, pembuatan invoice otomatis, rekonsiliasi bank transaksi secara otomatis, penghitungan aset, dan keuangan usaha yang mudah dikelola karena terdapat 20 lebih laporan keuangan secara real time. Cobalah gunakan Harmony GRATIS 30 hari di sini.
Dapatkan update informasi dari Harmony dengan mengikuti media sosialnya di Facebook, Instagram, dan LinkedIn.