Ketika seseorang berinvestasi, maka diharapkan keuntungan yang sebesar-besarnya dari modal yang diinvestasikannya. Keuntungan tersebut merupakan keuntungan modal (capital gain) yang diperoleh dari penjualan aset untuk investasi tertentu. Misalnya saham, properti, reksa dana, bisnis, dan sebagainya.
Setiap capital gain mempunyai jenis yang berbedan dan berpotensi dikenakan pajak capital gain dengan tarif yang berbeda juga.
Dengan demikian, seseorang berpotensi mendapatkan status kewajiban pajak capital gain dari keuntungannya tersebut. Setiap jenis capital gain berpotensi dikenakan pajak dengan tarif yang berbeda-beda sesuai dengan golongan pajak penghasilan (PPh) yang dimiliki, berapa lama memiliki aset, serta jenis aset modal yang dihadapi. Pajak capital gain tersebut bisa berupa kolektibilitas untuk pajak capital gain jangka pendek, jangka panjang, properti, dan obligasi.
Table of Contents
Capital gain adalah istilah khusus untuk menyebut keuntungan diperoleh pelaku usaha atau investor dalam penjualan aset modal (investasi) dan harga jual dari aset tersebut lebih tinggi daripada harga belinya. Capital gain memiliki dua jenis berdasarkan jangka waktu pendapatan keuntungannya, yaitu long term capital gain dan short term capital gain. Long term capital gain (capital gain jangka panjang) didapatkan jika jangka waktu investasi lebih dari satu tahun, sedangkan short term capital gain (capital gain jangka pendek) didapatkan jika investasi kurang dari satu tahun.
Namun, keuntungan hanya dapat dikatakan sebagai keuntungan modal (capital gain) jika sudah terealisasikan dalam penjualan. Aset dengan harga pasar yang terus naik dibandingkan modal awal yang diinvestasikan belum dapat disebut sebagai capital gain sebelum aset tersebut terjual.
Capital gain jangka pendek dikenakan pajak sebagai keuntungan modal jangka pendek dengan tarif pajak penghasilan biasa. Sedangkan, capital gain jangka panjang dalam barang koleksi dikenai pajak pada flat sebesar 28%. Selain itu, capital gain jangka panjang dikenakan pajak yang bermacam-macam, mulai dari 0%, 10%, 15%, 25%, 35%, hingga 39,6% pajak penghasilan (PPh). Pengenaan Pajak Capital Gain diatur dalam UU No. 17 Tahun 2000, yang mengatur 2 hal sebagai berikut :
Kategori Objek Pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis dalam segala bentuk yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dan dapat digunakan untuk dikonsumsi atau untuk menambah kekayaan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan, termasuk keuntungan atas penjualan atau karena pengalihan harta( Pasal 4 ayat 1 huruf d).
Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta merupakan jumlah sebenarnya yang dikeluarkan atau diterima oleh setiap wajib pajak, sedangkan jika ada hubungan istimewa antara penjual dan pembeli, maka harga perolehan dan harga penjualan yang dilaporkan merupakan jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima oleh wajib pajak tersebut (Pasal 10 ayat 1).
Baca Juga : Penjelasan Lengkap Kebijakan Fiskal
[elementor-template id="26379"]
Seseorang membeli properti pada tahun 2009 dengan harga perolehan Rp 500.000.000,00 dan mempertahankan aset tersebut sampai tahun 2019. Ketika dijual, harga properti tersebut sudah mencapai Rp 800.000.000,00 dalam jangka waktu 10 tahun. Terkait dengan penjualan properti tersebut, pemilik properti harus mengeluarkan biaya agen, biaya notaris, dan lain-lain sebesar Rp 50.000.000,00. Selain itu, dalam biaya perawatan properti selama 10 tahun, pemilik properti telah mengeluarkan biaya sebesar Rp 100.000.000,00.
Dari masalah di atas, bisa dihitung capital gain (keuntungan modal) pada tahun 2019, yaitu:
Keuntungan Modal = Harga Jual – Harga Beli – Biaya Penjualan - Biaya Perawatan
= Rp 800.000.000,00 – Rp 500.000.000,00 – Rp 50.000.000,00 - Rp 150.000.000,000
= Rp 150.000.000,00
Capital gain atas penjualan properti sebesar Rp 150.000.000,00 seperti contoh di atas harus disertakan dalam laporan SPT Tahunan pribadi masa pajak 2019 sebagai tambahan penghasilan. Adapun besarnya pajak capital gain properti tersebut yaitu:
Besar Pajak = Rp 150.000.000,00 x 15% = Rp 22.500.000,00
Pajak atas capital gain adalah pajak tambahan penghasilan yang harus dibayarkan untuk pajak terutang pada periode pajak tahun selanjutnya.
Baca Juga : Cara Melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22
Dalam sebuah usaha, perusahaan tidak bisa lepas dari sistem pemungutan pajak di Indonesia. Banyak unsur-unsur yang terlibat dalam perpajakan, baik untuk pajak penghasilan, pajak tambahan penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan lain sebagainya. Selain itu, perlu juga tindakan-tindakan dalam pencatatan, pembukuan, pelaporan, dan pembayaran pajak. Keuntungan merupakan unsur utama dibebankannya pajak bagi perusahaan.
Maka dari itu, diperlukan sistem pelaporan dan pencatatan keuangan yang bisa mendukung aktivitas akuntan dengan baik. Misalnya dengan menggunakan software akuntansi Harmony. Dengan melakukan pendaftaran disini, maka Anda akan merasakan kemudahan dalam membuat laporan keuangan secara gratis selama 30 hari.
Tidak ingin repot dalam mengelola pembukuan dan ingin terima beres saja? Harmony juga memiliki layanan jasa akuntansi, Anda dapat menggunakan Harmony Accounting Service. Untuk mengikuti update Harmony lebih lanjut, silahkan kunjungi sosial media kami seperti Facebook, Instagram, dan LinkedIn Harmony.