Anda sebagai pelaku UKM dan sekaligus sebagai warga negara Indonesia yang baik, pastinya memiliki kewajiban membayar pajak kepada negara guna untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara. Salah satu pajak daerah adalah pajak bumi bangunan (PBB), pajak restoran dan pajak reklame.
Biasanya dibebankan kepada wajib pajak yang memiliki media visual untuk mempromosikan produk Anda seperti poster, baliho, spanduk dan lain sebagainya.
Masalah yang sering dihadapi oleh pelaku UKM adanya penyegelan terhadap media visual tersebut dikarenakan adanya penunggakan pajak reklame yang belum dibayarkan.
Seperti dilansir dari media online kompas.com tanggal 20 Febuari 2020 menjelaskan adanya penyegelan reklame SPBU Coco Sunter Tanjung Priok dikarenakan adanya penunggakan hingga Rp. 1,8 Milyar merupakan angka yang tidak kecil bukan.
Kali ini akan dibahas mengenai bagaimana cara menghitungnya. Simak terus artikel ini.
Pajak Reklame dibebankan atas besarnya biaya pemasangan reklame, besarnya biaya pemeliharaan, lama pemasangan, serta nilai strategis pemasangan reklame.
Baca juga : Tax Amnesty : Pengertian, Tujuan, dan Cara Kerjanya
Table of Contents
Sebelum kita mengetahui bagaimana cara menghitungnya, alangkah lebih baik mengetahui terlebih dahulu pengertiannya dari bberapa sumber seperti berikut:
Menurut Undang-undang no 28 tahun 2009, merupakan bagian dari pajak daerah atau retribusi daerah diartikan sebagai benda, alat, pembuatan atau media yang bentuk dan corak-ragamnya dirancang untuk tujuan komersil yang digunakan untukmemperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan atau untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa, orang atau badan yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan dan/atau dinikmati oleh umum.
Menurut Qanun Kota Banda Aceh Tahun 2011 dikatakan bahwa pajak atas penyelenggaraan reklame. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial, memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.
Menurut Setyawan dalam Buku Perpajakan tahun 2006, pajak atas penyelenggaraan reklame. Penyelenggaraan reklame adalah orang atau badan yang menyelenggarakan reklame, baik untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.
Dari ketiga pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa pajak reklame adalah pajak sebagai alat kebijakan fiskal yang mana dikenakan terhadap objek pajak berupa reklame atau nilai sewa dari reklame tersebut.
Pengertian diatas juga menjelaskan bahwa pajak reklame merupakan bagian pajak daerah tepatnya pajak daerah tingkat II bersamaan dengan pajak hotel atau restoran, pajak hiburan, pajak penerangan jalan, pajak pengambilan dan pengolahan bahan galian golongan C dan pajak pemanfaatan air bawah tanah.
Adapun yang menjadi subjeknya adalah orang pribadi yang menyelenggarakan pemasangan reklame atau badan yang memanfaatkan reklame untuk kepentingan pribadi. Sedangkan jika penyelengaraan reklame dilakukan oleh pihak ketiga (perusahaan jasa pemasangan reklame), maka pihak ketiga tersebut dikatakan sebagai wajib pajak.
Objek erdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung no 08 tahun 2003 yaitu: reklame papan atau billboard, reklame berupa megatron/videotron atau bersifat LED, reklame kain, reklame stiker, reklame selembaran, reklame berjalan pada kendaraan, reklame menggunakan gas, reklame suara, reklame peragaan tanpa suara dan banyak lain sebagainya.
Sedangkan yang bukan tergolong pada pajak reklame diantaranya seperti penyelenggaran reklame melalui media internet tv, nama pengenal yang melekat pada bangunan tempat usaha, reklame yang diselenggarain oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah, penyelenggaran reklame khusus untuk kegiatan sosial, pendidikan dan politik tanpa sponsor.
Seperti yang diketahui di Indonesia mengenal ada 3 macam sistem pemungutan pajak diantaranya:
1. Self Assesment System, sistem ini biasanya diterapkan pada jenis pajak pusat seperti pajak penambahan nilai (PPN) masukan atau keluaran dan PPh.
2. Official Assesment System, sistem diterapkan pada jenis pajak pribadi bersifat pasif seperti pajak bumi bangunan (PBB).
3. Withholding System, sistem biasanya dihitung melalui pihak ketiga seperti adanya pemotongan dari penghasilan karyawan oleh perusahaan.
Sedangkan dalam sistem pemungutannya menggunakan sistem Self-Assessment-System dimana wajib pajak tersebut menghitung dan membayar sendiri jumlah pajak yang akan dibayarkan.
[elementor-template id="26379"]
Sebagaimana yang Anda ketahui penentuan nilai tarif pajak reklame ditentukan oleh pemerintah daerah, sebesar 25 % dari nilai sewa reklame (NSR). Sedangkan besaran NSR ditentukan oleh beberapa faktor seperti jenis reklame, lokasi pemasangan reklame, kategori jalan yang dipasang reklame, jangka waktu pemasangan dan waktu ditayangkan reklame tersebut.
Contoh:
Perusahaan PT ABC bergerak dibidang perdagangan minuman, perusahaan tersebut menyelenggarakan adanya pemasangan reklame media visual berupa neon box yang berukuran 3m x 5m, biaya pembuatan reklame menghabiskan Rp. 200.000/m2, biaya pemeliharaan 10%, nilai strategis reklame (jalan protokol A) sebesar Rp. 125.000 dan dipromosikan selama 7 hari. Berapa pajak reklame yang harus dibayarkan oleh perusahaan ABC?
Jawab:
Luas Reklame 3m x 5m = 15m
Biaya pembuatan = 200.000 x 15m = Rp. 3.000.000
Biaya pemeliharaan = 10% x 3.000.000 = Rp. 300.000
Nilai strategi = Rp. 125.000
Total Nilai Sewa Reklame = Rp. 3.000.000 + Rp. 300.000 + Rp. 125.000
= Rp. 3.425.000
Pajak Reklame = 25 % x Rp. 3.425.000
= Rp. 856.250
Dapat disimpulkan pajak reklame yang harus dibayarkan oleh perusahan PT ABC sebesar Rp. 856.250 / tahun. Pelaku UKM bisa memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan asli daerah dengan melakukan pembayaran tepat waktu sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Seperti itulah penjelasan mengenai bagaimana menghitung pajak reklame. Dengan begitu Anda mengetahui besaran pajak reklame yang harus dibayarkan dan bisa terhindar dari penyegelan oleh pihak pemerintahan daerah yang dapat mempengaruhi profit keuntungan perusahaan.
Untuk menghitung omset dan profit Anda membutuhkan alat bantu seperti software akuntansi. Dengan adanya software akuntansi Anda dapat bisa fokus pada pengembangan bisnis biar urusan pengelolaan keuangan dikerjakan oleh software akuntansi.
Software akuntansi ini dapat membantu segala keperluan keuangan bisnis Anda dalam satu sistem aplikasi keuangan bisnis bernama “Harmony Smart Accounting Solution” yang mana menyediakan 20 lebih jenis laporan keuangan secara real-time yang bisa membantu dalam menganalisa, memeriksa dan mengembangkan bisnis.
Harmony merupakan software akuntansi praktis dan mudah, yang merupakan pilihan utama bagi ribuan pemilik bisnis yang ingin memiliki laporan keuangan lengkap walau tanpa memiliki background sebagai keuangan atau akuntan. Coba GRATIS selama 30 hari Software Harmony disini.