Apakah Anda mempunyai usaha jasa konstruksi? Atau Anda memiliki rencana untuk menjalankan usaha tersebut? Jika ya, maka Anda harus mengetahui tentang PPh jasa konstruksi yaitu pajak yang dikenakan untuk penghasilan dalam usaha jasa konstruksi.
Sebagai pengusaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi, Anda harus mengetahui tentang penerapan tarif PPh jasa konstruksi yang berlaku.
Peraturan tentang tarif jasa konstruksi PPh 23 merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam rangka pemungutan pajak untuk negara. Selain PPh tentu saja masih ada pajak-pajak lain yang harus Anda ketahui misalnya ppn jasa konstruksi, pajak bumi dan bangunan dan lain sebagainya. Lalu bagaimana penerapan perhitungan PPh jasa konstruksi tersebut? Simak penjelasannya berikut ini.
Baca juga : Apa Itu Kebijakan Fiskal? Simak Penjelasan Lengkapnya
Table of Contents
Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Definisi ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi. Jasa konstruksi tersebut dimulai dari tahap awal, yakni konsultasi sampai dengan tahap akhir sebuah bangunan selesai dikerjakan.
Dalam pengerjaan konstruksi terdapat surat kontrak antara vendor sebagai penyedia jasa dengan konsumen yang merupakan pengguna jasa vendor tersebut. Nilai nominal dalam surat kontrak itulah yang akan dikenakan pemungutan PPh Jasa Konstruksi.
Berdasarkan pada PPh Final Pasal 4 Ayat 2 maka usaha jasa konstruksi terbagi atas 3 jenis, yaitu :
Jasa perencanaan konstruksi merupakan pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang mampu menyusun perencanaan bangunan dalam bentuk dokumen.
Jasa pelaksana konstruksi adalah pemberian jasa oleh individu atau badan yang merealisasikan perencanaan menjadi sebuah bangunan atau bentuk fisik lain. Termasuk juga didalamnya gabungan antara perencanaan, pengadaan, serta pembangunan suatu konstruksi.
Pengertian jasa pengawasan konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan di bidang pengawasan jasa konstruksi yang mampu melaksanakan aktivitas pengawasan sejak awal hingga selesai dari pelaksanakan konstruksi. Kelompok jasa penilai juga merupakan yang termasuk dalam kategori ini.
Tarif PPh 23 jasa konstruksi dapat diterapkan apabila perusahaan pemberi atau pengusaha telah mendapatkan izin usaha atau Sertifikat Badan Usaha (SBU) dari lembaga berwenang yaitu Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2008 maka tarif yang dikenakan untuk jasa konstruksi adalah :
a. Sebesar 2% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil.
b. Sebesar 4% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.
c. Sebesar 3% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa selain penyedia jasa sebagaimana dimaksud dalam poin a dan b.
d. Sebesar 4% untuk perencanaan konstruksi atau pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha.
e. Sebesar 6% untuk perencanaan konstruksi atau pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.
Dan apabila pengusaha tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), maka pengenaan PPh jasa konstruksi bukan menggunakan tarif PPh Final. Tarif PPh yang dikenakan adalah:
- PPh Pasal 23 apabila pengusaha jasa konstruksi berbentuk perusahaan atau badan.
- PPh Pasal 21 apabila pengusaha jasa konstruksi merupakan orang pribadi.
Baca juga : Perhitungan Pajak Penghasilan Badan Serta Jenis dan Contohnya
Ibu Ani akan membangun sebuah rumah di daerah, Grogol, Jakarta Barat. Dia menggunakan perusahaan jasa konstruksi yang masuk dalam kualifikasi sebagai perusahaan kecil. Ibu Ani melakukan konsultasi perencanaan, tata letak bangunan, memilih bahan bangunan, hingga proses pengerjaaan.
Kemudian perusahaan jasa konstruksi tersebut memberi Ibu Ani sebuah dokumen yang berisikan rincian biaya yang dikenal sebagai nilai kontrak. Besarnya nilai kontrak yang disepakai adalah Rp 5.000.000.000 (lima milyar rupiah) dan disetujui kedua belah pihak dengan tanda tangan diatas materai dan akan dibayar setelah pengerjaan selesai. Maka perhitungannya sebagai berikut:
Nilai Kontrak X Tarif (Perusahaan Kecil)
Rp 5.000.000.000 X 3% = Rp 150.000.000
Maka, penyedia jasa harus menyetor sebesar Rp 150.000.000 ke kantor pajak. Setelah itu, Ibu Ani akan mendapat bukti potong pajak penghasilan final jasa konstruksi dari penyedia jasa yang di dapat dari kantor pajak. Bukti potong inilah yang akan dilaporkan sebagai SPT Pajak Ibu Ani.
[elementor-template id="26379"]
Pembayaran dan pelaporan PPh jasa konstruksi diatur dalam PPh Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang PPh. Pembayaran PPh Final Usaha Jasa Konstruksi dilakukan melalui pemotongan atau pemungutan oleh pengguna jasa (konsumen) atau penyetoran sendiri oleh penyedia jasa (kontraktor).
Apabila pelunasan PPh dilakukan oleh pengguna jasa sekaligus pemotong PPh maka pelunasannya bisa dilakukan melalui pemotongan PPh tersebut. Namun apabila pengguna jasa bukan pemotong PPh, maka kontraktor sebagai pemberi jasa dan penerima penghasilan, wajib menyetorkan sendiri pajak penghasilan terutang yang di dapat atas proyek.
Pembayaran dan pelunasan PPh Final usaha jasa konstruksi dilakukan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah bulan terutangnya PPh oleh pengguna jasa. Atau tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran oleh pemberi jasa (kontraktor).
Pelaporan SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat 2 bagi pengguna jasa dan pemberi jasa konstruksi dilakukan paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya setelah bulan terutangnya PPh atau bulan diterimanya pembayaran pajak.
Demikian penjelasan tentang penerapan pajak penghasilan jasa konstruksi yang mungkin akan berguna untuk bisnis konstruksi Anda. Pengusaha yang tertib adalah yang taat dalam membayar pajak. Agar perhitungan pajak mudah dikerjakan, pembukuan usaha Anda harus rapi. Untuk memiliki pembukuan usaha yang rapi sebaiknya Anda menggunakan software akuntansi dalam mengerjakannya.
Harmony adalah software akuntansi online yang sangat praktis digunakan oleh siapapun termasuk bagi Anda yang tidak memiliki background akuntansi. Harmony memiliki 20 lebih laporan keuangan real time yang bisa membantu Anda mengelola keuangan bisnis dengan mudah. Coba gunakan GRATIS Harmony 30 hari dengan mendaftar disini.
Yuk, ikuti informasi dari Harmony tentang akuntansi, keuangan, pajak, bisnis dan marketing di media sosial Harmony. Berikut link Facebook, Instagram dan LinkedIn Harmony.
Bagaimana jika Anda adalah pebisnis yang sibuk sehingga tidak sempat membuat laporan keuangan? Jangan khawatir, Harmony juga menyediakan Harmony Accounting Service yaitu jasa pembuatan laporan keuangan dengan harga terjangkau yang dikerjakan oleh profesional berpengalaman dalam bidang akuntansi.