Aspek pajak usaha bengkel termasuk rumit. Sebab, jenis usaha ini memberikan pelayanan jasa kepada pelanggan untuk perbaikan dan perawatan kendaraan sekaligus menjual beberapa perlengkapan kendaraan. Aspek pajak usaha bengkel meliputi penghasilan dari bermacam-macam layanan jasa.
Misalnya, jasa service, jasa ganti oli, jasa pemasangan spare part, dan sebagainya. Selain itu, sebagai pelengkap dari jasa yang dilakukan tersebut, banyak bengkel yang melakukan penjualan seperti oli, spare part, dll, yang pastinya akan menjadi aspek pajak usaha bengkel tersebut.
Kerjasama bengkel dan produsen kendaraan, membuat perhitungan pajak usaha bengkel sedikit lebih rumit dibandingkan usaha lain.
Usaha bengkel masih banyak jenisnya, ada usaha bengkel motor, usaha bengkel mobil, atau gabungan dari kedua jenis usaha bengkel tersebut. Meski biasanya usaha bengkel dilakukan oleh perorangan, tapi banyak juga usaha bengkel yang dilakukan oleh perusahaan.
Mengingat usaha bengkel erat kaitannya dengan kendaraan, maka banyak bengkel yang melakukan kerjasama dengan produsen kendaraan bermotor, khususnya dalam penjualan spare part untuk kelancaran layanan service yang ditawarkan. Jika dilihat dari kondisi ini, maka perhitungan pajak usaha bengkel lebih rumit dibandingkan usaha lain seperti perdagangan atau industri.
Tapi, jika Anda peduli dan mau untuk sejenak mempelajari tentang manajemen perpajakan dan penerapannya, maka Anda akan tahu cara cermat mengelola pajak usaha bengkel Anda.
Table of Contents
Sebelum Anda membangun usaha bengkel, Anda harus membuat perencanaan pajak untuk usaha bengkel Anda terlebih dahulu. Dengan membuat perencanaan pajak terlebih dahulu, akan ada banyak manfaat yang Anda peroleh nantinya. Misalnya, Anda bisa mengetahui Tax Planning untuk menghemat dalam membayar pajak.
Pajak usaha bengkel sebenarnya ada batasannya, yaitu untuk bengkel sebagai bentuk badan usaha atau bengkel sebagai usaha perorangan. Peraturan pajak usaha bengkel secara umum termuat dalam Peraturan DJP Nomor 44/PJ/2008. Pada peraturan tersebut dijelaskan bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas (termasuk wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu dan wajib pajak badan) wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama 1 (satu) tahun pajak sebelum melakukan usaha dan bukan setelah saat usaha mulai dijalankan.
Baca Juga : Penjelasan dan Jenis Koreksi Fiskal Lengkap dengan Contoh Penerapannya
[elementor-template id="26379"]
Selanjutnya, ada hal yang menjadi dasar seorang pengusaha bengkel bisa akan digolongkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), yaitu jika dalam satu tahun pajak penghasilan mencapai 4,8 miliar rupiah atau pemilik bengkel memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP walaupun penghasilannya tidak mencapai 4,8 miliar rupiah dalam satu tahun periode pajak.
Dengan kedua dasar tersebut, maka setiap pengusaha bengkel wajib membuat pembukuan sesuai ketentuan yang berlaku agar bisa mengetahui arus keuangan dan untuk mempermudah perhitungan, penyetoran, dan pelaporan pajak. Selanjutnya, dapat diketahui beberapa jenisnya, yaitu:
• PPh Pasal 21 atas gaji, honor, bonus, THR, atau penghasilan lainnya kepada karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
• PPh Pasal 23 atas dasar pungutan penghasilan jasa dari perusahaan lain sebesar 2% bagi usaha bengkel yang memiliki NPWP atau 4% bagi usaha yang tidak memiliki NPWP.
• PPh Pasal 25 untuk PPh terutang selama 1 tahun pajak sebelumnya.
• PPh Pasal 29 untuk jika peredaran bruto perusahaan kurang dari 4,8 Milyar per tahun.
• PPN atas setiap penyerahan jasa dan penjualan barang yang dilakukan sebesar 10%.
Setelah mengetahui segala informasi mengenai pajak usaha bengkel, maka sudah merupakan suatu keharusan bagi Anda selaku wajib pajak untuk patuh pada peraturan perpajakan di Indonesia. Anda wajib menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak usaha bengkel Anda dengan regulasi pajak terbaru. Untuk melakukannya, Anda bisa menggunakan fitur-fitur yang disediakan DPJ pada portal https://djponline.pajak.go.id.
Dengan adanya berbagai program e-pajak dan e filing dari DJP, maka Anda akan lebih mudah dalam menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak usaha Anda. Selain mengetahui pajak untuk usaha bengkel, Anda juga harus tahu metode pembukuan dan pelaporan keuangan usaha bengkel Anda.
Saat ini, membuat laporan keuangan bisa lebih cepat dan real time dengan bantuan software akuntansi Harmony. Anda berkesempatan untuk mendapatkan free trial selama 30 hari setelah melakukan registrasi disini. Untuk Anda yang tidak mau repot dalam mengelola pembukuan dan ingin terima beres, Anda dapat menggunakan Harmony Accounting Service.
Ikuti update Harmony lebih lanjut untuk mengetahui tips-tips seputar akunting, bisnis, keuangan, pemasaran dan pajak, silahkan kunjungi sosial media kami seperti Facebook, Instagram, dan LinkedIn Harmony.