Harmony » Blog » 

Bagaimana Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak (DBH Pajak) di Indonesia?

Fina Pratiwi
/
Diupdate 
Januari 20, 2021

Sebagai wajib pajak, sangat penting untuk mengetahui mekanisme perpajakan dan penerapannya yang berlaku di Indonesia. Salah satunya adalah sistem desentralisasi dengan memberlakukan dana bagi hasil pajak atau DBH Pajak.

Dana bagi hasil adalah dana yang bersumber dari APBN yang kemudian akan dialokasikan untuk APBD berdasarkan persentase tertentu.

Dana bagi hasil pajak merupakan salah satu bentuk dari dana perimbangan yang dialokasikan kepada daerah (otonom) untuk mendanai kebutuhan daerah dengan sistem desentralisasi. Dana bagi hasil pajak dan bentuk dana perimbangan lainnya bersumber dari pendapatan APBN yang regulasinya diatur dalam UU Nomor 25 tahun 1999. Dan UU Nomor 33 Tahun 2004.

Pengertian Dana Bagi Hasil Pajak (DBH Pajak)

Pengertian dana bagi hasil pajak telah diatur sebagaimana Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah. Sebagai perubahan dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.

Sehingga, dapat dimengerti bahwa dana bagi hasil adalah dana yang bersumber dari APBN yang kemudian akan dialokasikan untuk APBD berdasar persentase tertentu. Tujuan dana bagi hasil adalah untuk mendanai kebutuhan daerah.

Jenis-Jenis Dana Bagi Hasil Pajak

Ada 3 jenis dana bagi hasil pajak (DBH Pajak) yang akan dialokasikan kepada pemerintah daerah. Ketiga jenis DBH Pajak tersebut terdiri atas DBH Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB), DBH Pajak Penghasilan (DBH PPh), dan DBH Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Berikut ini, penjelasan singkat mengenai ketiga jenis Dana Bagi Hasil Pajak tersebut.

• DBH PBB adalah dana bagi hasil pajak yang berasal dari penerimaan Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang diterima oleh pemerintah pusat dan dikecualikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perdesaan dan perkotaan yang memang telah dikelola oleh daerah.

• DBH PPh adalah dana bagi hasil pajak yang berasal dari penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) yang meliputi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 yang dikelola oleh Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak DJP.

• DBH CHT merupakan dana bagi hasil pajak atas transfer cukai hasil tembakau dari pemerintah pusat yang dialokasikan kepada provinsi penghasil cukai, yaitu provinsi penghasil tembakau.

Baca Juga : Penjelasan, Penerapan, dan Contoh Koreksi Fiskal

[elementor-template id="26379"]

Pengalokasian Dana Bagi Hasil Pajak

Dana bagi hasil pajak akan dialokasikan berdasarkan persentase sesuai dengan prinsip by origin. Artinya, dana bagi hasil pajak akan dialokasikan secara proporsional kepada daerah penghasil penerimaan DBH Pajak. Dalam praktiknya, pengalokasian dana bagi hasil pajak mengikuti prinsip Based on Actual Revenue yang berarti penyalurannya didasarkan atas realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan.

Sebagai wajib pajak, Anda juga harus tahu tips planning tax supaya bisa lebih hemat membayar pajak.

Data dari laman resmi Ditjen Perimbangan Keuangan, provinsi yang menjadi penerima DBH Pajak terbesar untuk tahun 2020 adalah Provinsi DKI Jakarta senilai 11,78 triliun rupiah, disusul dengan Provinsi Jawa Barat senilai 1,04 triliun rupiah, dan Provinsi Jawa Timur senilai 681,28 miliar rupiah di posisi ketiga.

Pemanfaatan DBH Pajak oleh pemerintah daerah selaku penerima transfer bersifat block grant yang artinya daerah berhak menggunakan dana tersebut sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Namun, terdapat pengecualian atas ketentuan jenis DBH CHT, yaitu daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 50% dari dana tersebut.

Dengan demikian, data tersebut bisa digunakan untuk program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, sosialisasi ketentuan dalam bidang cukai, pembinaan lingkungan sosial, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Pengalokasian dana bagi hasil pajak ditetapkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Sementara untuk penetapan alokasi DBH PBB untuk daerah dilakukan berdasarkan rencana penerimaan PBB tahun anggaran bersangkutan. Paling lambat, pengaloaksiannya adalah selama 2 bulan sebelum tahun anggaran bersangkutan dilaksanakan.

Sementara itu, alokasi DBH PPh bisa dialokasikan dengan sifat semetnara dan definitif. Sifat sementara berarti ditetapkan paling lambat 2 bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan. Sedangkan pengalokasian DBH PPh yang bersifat definitif ditetapkan paling lambat pada bulan pertama triwulan keempat pada tahun anggaran berjalan.

Ada banyak hal yang perlu diketahui dalam sistem perpajakan di Indonesia. Baik pengusaha maupun perorangan yang telah dinyatakan sebagai wajib pajak harus tahu betul dasar dan mekanisme perpajakan di Indonesia.

Salah satunya adalah menggunakan software akuntansi Harmony yang cukup handal untuk pembukuan, pencatatan, pelaporan keuangan, dan mekanisme perpajakan. Dapatkan FREE akun selama 30 hari dengan klik di sini. Info selengkapnya juga bisa diperoleh dari akun Facebook, Instagram dan LinkedIn Harmony.

Ingin terima beres laporan keuangan perusahaan Anda? Jangan khawatir, Anda bisa menggunakan Harmony Accounting Service yaitu jasa pembuatan laporan keuangan dengan harga terjangkau yang dikerjakan oleh profesional berpengalaman dalam bidang akuntansi.

trial harmony
Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
COBA GRATIS
Anda juga mungkin suka:
Fina Pratiwi
Fina Pratiwi adalah seorang ahli strategi keuangan dengan lebih dari 5 tahun pengalaman dalam industri keuangan. Dia memegang gelar dalam bidang Keuangan dan dikenal karena kemampuannya untuk menyederhanakan konsep keuangan yang kompleks menjadi sesuatu yang mudah dipahami. Fina percaya bahwa pemahaman yang baik tentang manajemen keuangan adalah kunci sukses bisnis. Dengan pengetahuannya yang luas, dia berdedikasi untuk membantu bisnis memahami dan memanfaatkan software Harmony untuk mencapai tujuan keuangan mereka.
chevron-down
Scan the code
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram