Adanya PPh pasal 29 tidak kalah populer dibandingkan dengan PPh lainnya. Pernah melakukan kurang bayar dalam pajak? Kejadian ini perlu dilaporkan dengan peraturan PPh pasal 29 tentang kurang bayar. Biasanya setiap wajib pajak melakukan persiapan laporan pajak sebagai salah satu upaya menghindari adanya kelebihan atau kekurangan pembayaran pajak.
Munculnya PPh pasal 29 ini merupakan bagian yang penting dan wajib dilaporkan jika ternyata pajak yang disetor mengalami kurang bayar. Pelaporan itu perlu dilampirkan bersamaan dengan laporan SPT tahunan. Hal ini akan berbeda jika tidak adanya kurang bayar dari pajak penghasilan maka tidak perlu adanya pelaporan tersebut.
Dengan melalui artikel ini, Anda dapat mengetahui tentang ketentuan tarif pph pasal 29 serta perhitungannya. Dengan demikian hal ini akan menjadi sangat bermanfaat bagi Anda serta perusahaan untuk kedepannya
PPh pasal 29 harus dilunasi sebelum Anda menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan ke kantor pajak, yaitu 30 April setelah tahun pajak berakhir.
Table of Contents
Pajak Penghasilan Pasal 29 yaitu apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih besar dari pada kredit pajak, maka kekurangan pembayaran pajak yang terutang harus dilunasi sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan pajak penghasilan disampaikan.
Dengan demikian, sisa dari PPh yang terutang atau kurang bayar pada tahun pajak akan dikurangi dengan kredit PPh itu sendiri seperti PPh Pasal 21, 22, 23, dan 24 dan PPh Pasal 25.
Untuk itu, sebagai wajib pajak harus dapat melunasi kekurangan pembayaran pajak yang terutang sebelum adanya sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Namun ketika kekurangan pajak tersebut tahun buku sama dengan tahun kalender, maka kekurangan pajak wajib dilunasi paling lambat tanggal 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan setelah tahun pajak.
Berikut ini terdapat perlakuan PPh pasal 29 terhadap wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan. Jenis pajak yang juga berkaitan erat dengan PPh pasal 29 ini adalah PPh pasal 25 tentang angsuran pajak.
Besarnya tarif PPh pasal 29 ini juga ditentukan oleh besaran pajak penghasilan pasal 25 yang sudah dilunasi sebelumnya. Berikut rumusnya:
Menghitung besarnya tarif pajak penghasilan badan dapat dibedakan beberapa jenis, namun tarif tersebut juga harus berdasarkan dengan jumlah pendapatan yang diperoleh badan usaha pada satu tahun pajak. Sehingga rumusnya adalah :
Untuk membedakan jenis tarif pajak penghasilan bisa Anda ketahui yaitu sebagai berikut :
a. Jika badan usaha yang memiliki pendapatan bruto sebesar 4,8 miliar per tahun, maka akan dikenakan tarif PPh final Pasal 4 ayat 2. Dengan perhitungan pajaknya sebesar 1% x seluruh pendapatan bruto, sehingga wajib pajak badan harus menyetorkan pajak PPh tiap bulan paling lambat tanggal 15.
b. Bagi setiap badan usaha yang memiliki pendapatan bruto lebih dari 50 miliar per tahun, maka tarif pajak penghasilan badan akan dikenakan tarif pajak tunggal sebesar 25% x laba bersih sebelum pajak.
c. Namun ketika badan usaha memiliki pendapatan bruto lebih besar dari 4,8 miliar namun kurang dari 50 miliar per tahun, maka badan usaha dapat dikenakan dua tarif pajak yaitu :
• Tarif PPh sebesar 12,5% untuk pajak penghasilan yang memiliki fasilitas atau pendapatan bruto 4,8 miliar.
• Tarif PPh 25% untuk pajak penghasilan yang tidak memiliki fasilitas atau pendapatan bruto sebesar 4,8-50 miliar.
a. Sebagai PPh pasal 29 yang akan dikenakan wajib pajak, adalah pelunasan pajak terhadap PPh pasal 29 yang juga merupakan kurang pajak yang terutang pada akhir tahun pajak.
b. Berbeda dengan PPh pasal 25 yang merupakan angsuran pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak setiap bulannya. Sehingga ketika pada tahun berikutnya wajib pajak dapat menggunakan pengurang pajak sebelum mendapat angka tarif PPh pasal 29.
Baca Juga : Apa Itu Kebijakan Fiskal? Simak Penjelasan Lengkapnya
[elementor-template id="26379"]
Supaya dapat memudahkan Anda untuk menghitung pajak penghasilan 29, berikut ini contoh bagaimana cara menghitung pajak tersebut bagi wajib pajak pribadi serta badan :
Ibu Cahaya merupakan pengusaha yang memiliki sebuah tempat makan seperti restoran yang berada di Malang, serta menjadi wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu. Maka perhitungan dalam pencatatan pada besarnya tarif PPh adalah :
• Ibu Cahaya memiliki jumlah peredaran usaha (omzet) per tahun sebesar Rp300.000.000.
• PPh Pasal 25 (WPOPPT) yang telah dilunasi, yaitu (0,75% x Rp300.000.000) = Rp2.250.000.
Namun pada saat penghitungan kembali, pajak yang harus dibayar oleh Ibu Cahaya yang memiliki terutang pajak setahun yaitu sebesar Rp2.500.000.
• Maka, PPh Pasal 29 yang harus wajib dilunasi Ibu Cahaya yaitu sebesar Rp2.500.000 – Rp2.250.000 = Rp250.000.
Sebuah badan usaha Furniture Sukses Jaya telah menghitung PPh terutang dengan tahun pajak 2018, yaitu sebesar dalam setahun Rp15.000.000.
Namun pada tahun 2019 Furniture Sukses Jaya memiliki laba yang lebih, dan ternyata dihitung kembali pajak terutang 2019 sebesar Rp20.000.000.
• Perhitungan angsuran PPh Pasal 25 selama tahun 2018 (12 bulan) adalah Rp1.250.000 x 12 = Rp15.000.000 dengan asumsi pembayaran tahun berjalan.
• Perhitungan PPh Pasal 29 tahun 2019 yang wajib dilunasi Oleh Furniture Sukses Jaya sebesar:
Rumus : PPh yang terutang – Angsuran PPh Pasal 25
= Rp20.000.000 – Rp15.000.000 = Rp5.000.000
Secara kesimpulan, PPh pasal 29 berlaku bagi wajib pajak yang memiliki kurang bayar pajak atau yang biasa disebut utang pajak. Untuk itu, wajib pajak harus mengikuti ketentuan atas PPh pasal 29 yang harus dilunasi dalam satu tahun pajak.
Dilihat dari perhitungan PPh pasal 29 atas kedua wajib pajak tersebut memiliki perbedaan satu dengan yang lainnya. Sehingga dengan memenuhi kewajiban tersebut Anda harus memahami lebih dulu, dari mana kategori wajib pajak yang Anda pakai serta penghitungan tarifnya.
Setelah mengetahui pajak penghasilan pasal 29 dan perhitungannya, diharapkan wajib pajak badan maupun pribadi dapat menjalankan tanggung jawab dan kewajiban membayar pajak.
Selain perhitungan dan penjelasan di atas, wajib pajak juga telah dimudahkan dengan hadirnya teknologi yang ditujukan agar pemenuhan kewajiban semakin mudah, dan meningkatkan partisipasi wajib pajak.
Tidak hanya mengelola dan mencatat pajak saja, tetapi software akuntansi seperti Harmony juga dapat dengan mudah melakukan pencatatan dan penyajian laporan keuangan.
Seperti pemantauan stok, pembuatan invoice otomatis, rekonsiliasi bank transaksi secara otomatis, penghitungan aset, dan keuangan usaha yang mudah dikelola karena terdapat 20 lebih laporan keuangan secara real time. Cobalah gunakan Harmony GRATIS 30 hari.
Bagi Anda yang sibuk dan membutuhkan jasa pembuatan laporan keuangan beserta analisanya bisa menggunakan Harmony Accounting Service.
Dapatkan update informasi dari Harmony dengan mengikuti media sosialnya di Facebook, Instagram dan LinkedIn.