Harmony Blog

Apa itu Utang Pajak? Simak Selengkapnya

Diupdate Feb 24th, 2021
0

SHARES

PEMBACA

utang pajakPin

Utang pajak bisa meliputi denda maupun bunga atau kewajiban pajak lainnya seperti utang pajak penghasilan badan karena telat lapor SPT tahunan. Kantor pelayanan pajak juga bertugas untuk menagih utang ini dari wajib pajak, utang ini tentu  bisa dihilangkan dengan beberapa cara.

Utang pajak bisa dihapuskan dengan kompensasi, pelunasan utang, putusan banding atau wajib pajak meninggal dunia.

Cara Menghapus Utang pajak

Pelunasan utang pajak juga bisa dilakukan oleh pihak lain yang bukan termasuk dalam wajib pajak. Sementara kompensasi adalah pemindahan kelebihan pajak tertentu untuk membayar kekurangan pajak lainnya. Utang ini bisa terhapus karena pemberian insentif pajak yang telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

Misalnya saja insentif pembebasan PPh 21 untuk karyawan yang memiliki gaji di bawah  Rp. 200.000.000 per tahun  selama pandemi Covid 19. Penghapusan utang pajak bisa terjadi apabila wajib pajak meninggal serta tidak memiliki warisan atau harta untuk melunasi utang pajaknya. Bisa pula karena wajib pajak badan telah menyelesaikan proses pailitnya.

Berakhirnya utang pajak bisa dikarenakan daluwarsa. Daluwarsa adalah lampaunya proses penagihan pajak itu sendiri. Jangka waktu penagihan pajak umumnya kurang dari 5 tahun dari tanggal terutang pajak. Selain itu Adanya putusan banding atau keberatan yang diajukan wajib pajak dikabulkan sehingga menghapuskan utang pajak yang dimilikinya.

Sifat Utang pajak

Utang pajak adalah kewajiban wajib pajak baik berupa sanksi administrasi, denda maupun bunga serta kenaikan yang tercantum pada surat ketetapan pajak berdasarkan UU perpajakan. Utang pajak dalam neraca wajib pajak terlihat dalam kolom pasiva yang juga tampil dalam laporan pajak.  Adapun daftar kode utang pajak pada SPT tahunan untuk pajak penghasilan orang pribadi diantaranya adalah :

• 101 untuk utang bank atau lembaga bukan bank sepertio KPR

• 102 utang kartu kredit

• 103 utang yang disebabkan dari pinjaman karena memiliki hubungan istimewa

• 104 utang lainnya

Sementara sifatnya sendiri digolongkan kedalam 5 golongan yakni :

1. Sifatnya memaksa yang bisa dilakukan melalui surat paksa hingga pemberitahuan melaksanakan penyitaan

2. Dapat pula wajib pajak yang terutang menunjuk orang lain untuk melunasi utang pajak yang dimilikinya

3. Utang pajak dapat ditagih sekaligus tanpa harus menunggu waktu jatuh tempo

4. Dapat dilakukan penyanderaan dan pencegahan untuk keluar dari wilayah Indonesia selama 6 bulan dan dapat diperpanjang lagi

Berlangganan newsletter kami
Dapatkan Berbagai Tips & Update Artikel Menarik Lainnya dari Harmony, langsung di email Anda!

Penyebab Timbulnya Utang pajak

Timbulnya utang pajak menurut praktisi terbagi atas dua teori. Dua teori yang dimaksud adalah sebagai berikut :

1. Ajaran materiil

Utang pajak karena teori ini timbul karena UU misalnya saja wajib pajak mendapatkan hadiah undian. Mendirikan bangunan, melakukan kegiatan ekspor dan impor hingga memiliki tanah atau bumi dan bangunan yang menghasilkan pendapatan.

2. Ajaran Formil

Utang pajak timbul karena wajib pajak menganut sistem pemungutan oleh fiskus. Alhasil timbul surat ketetapan pajak yang memuat jumlah pajak yang belum dibayarkan oleh wajib pajak. Besaran utang pajak ini tentunya sudah menganut kebijakan fiskal yang diterapkan saat itu.

Contoh Utang Pajak

Contoh utang pajak yang paling umum dialami oleh wajib pajak ialah terkait denda. Misalnya saja ada perusahaan atau wajib pajak pribadi yang hendak melakukan perpanjangan sertifikat elektronik ditolak oleh petugas pajak. Penolakan ini terjadi karena wajib pajak masih memiliki denda telat lapor SPT.

Denda telat lapor SPT untuk wajib pajak badan sebesar Rp. 1.000.000 dan Rp. 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi. Setelah dilakukan penyetoran kas ke kantor pos atau bank atas denda keterlambatan tersebut maka wajib pajak bisa melakukan perpanjangan sertifikat elektronik.

Untuk mempermudah kebutuhan perhitungan pajak baik yang mengenakan tarif progresif maupun final bisa mengandalkan Harmony Accounting Software. Dengan motto “Selamat tinggal pembukuan repot” Harmony mampu membantu kebutuhan akuntansi lebih praktis, cepat tentunya dengan data akurat.

Software ini bisa digunakan untuk multi company, bisnis online hingga  UKM. Bisa menggunakan mata uang ganda dan tanpa batasan pengguna. Ditambah lagi didukung oleh  semua bank lokal. Anda juga bisa menggunakannya secara gratis selama 30 hari penuh dengan daftar akun disini.

Harmony juga memiliki layanan jasa akuntansi untuk Anda yang tidak mau repot dalam mengelola pembukuannya dan ingin terima beres, Anda dapat menggunakan Harmony Accounting Service.

Untuk Anda yang ingin mendapatkan tips dan berita terbaru seputar keuangan, bisnis, pajak dan lainnya? Kunjungi dan ikuti updatenya melalui Facebook, Instagram, dan LinkedIn Harmony.

Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
Anda juga mungkin suka:
Harmony
Harmony
Harmony menyajikan artikel seputar bisnis, keuangan, perpajakan dan finansial untuk membantu para pemilik usaha kecil. Dapatkan cara mudah membereskan keuangan usaha Anda menggunakan Harmony dan coba gratis 30 hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Follow Social Media Kami
Dapatkan konten terbaru dari Harmony
Gratis Tips & Trik Terbaru Harmony di Email Anda.
No spam, hanya Info terbaik kami kirimkan dan Anda dapat berhenti berlangganan kapan saja.
Artikel Popular Lainnya
Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
Daftar Isi
    Add a header to begin generating the table of contents
    Daftar Isi
      Add a header to begin generating the table of contents
      Daftar Isi
        Add a header to begin generating the table of contents
        Subscribe Harmony Newsletter
        Subscribe Email Harmony M
        Dapatkan Berbagai Tips & Update Artikel Menarik Lainnya dari Harmony, langsung di email Anda!