Setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan Pribadi mereka. Bukan hanya itu, wajib pajak juga perlu membuat ssp pajak terkait status laporan pajak tersebut baik nihil, kurang bayar atau lebih bayar.
SSP pajak menjadi formulir yang penting, terutama bagi Anda yang telah membayar pajak dan ingin melaporkan pembayaran pajak untuk memenuhi kewajiban terhadap negara.
Yang menjadi suatu kewajiban dari wajib pajak adalah melakukan penyetoran pajak terutangnya. Dokumen atau formulir yang digunakan untuk melakukan penyetoran pajak terutang yaitu SSP pajak.
Contoh SSP pajak ini berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak bagi masyarakat, dan SSP pajak tersebut telah disahkan oleh pejabat kantor penerima pembayaran yang berwenang, atau mendapatkan validasi dari pihak lain yang berwenang.
Maka sebagai warga negara yang baik, tentunya kita harus mendukung pemerintah untuk melakukan pembangunan negara ke arah yang lebih maju. Salah satunya dengan tertib membayar pajak setiap tahunnya.
Karena semua hal tentang pemungutan pajak ini sudah diatur dalam Undang-Undang dan uang pajak yang diperoleh akan dikelola demi kepentingan seluruh masyarakat. Sehingga pemerintah memberikan juga kebijakan fiskal untuk para wajib pajak agar pertumbuhan ekonomi Indonesia semakin meningkat.
Table of Contents
Pada saat wajib pajak ingin membayar atau menyetor pajak, maka Anda harus melampirkan SSP pajak sebagai bukti administrasi bahwa Anda telah melakukan pembayaran pajak.
SSP pajak ini juga merupakan bukti kuat pembayaran pajak, karena di SSP pajak sudah tertera pengesahan oleh pejabat kantor yang menerima pembayaran.
Jadi saat kita akan menyetor pajak, kita akan melengkapi formulir surat setoran pajak kemudian menyerahkan ke kas negara di tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Bentuk formulir surat setoran pajak ini disediakan oleh Ditjen Pajak dan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-24/PJ/2013 tentang bentuk formulir SSP pajak.
Baca Juga : Cara Melakukan Kompensasi Lebih Bayar Laporan Pajak Penghasilan (PPh) 21
Berikut di bawah ini terdapat jenis-jenis surat setoran pajak (SSP) yaitu :
Jenis dari SSP pajak standar ini merupakan jenis SSP pajak yang digunakan oleh wajib pajak dalam melakukan pembayaran maupun penyetoran pajak ke Kantor Penerima Pembayaran.
Pada jenis surat ini harus dibuat berdasarkan isi, ukuran, maupun bentuk yang sudah ada ketentuannya. Adapun 5 rangkap SSP standar yang akan dibuat, berikut urutannya:
Jenis surat setoran pajak khusus merupakan bukti penyetoran atau pembayaran pajak ke Kantor Penerima Pembayaran (KPP) yang nantinya akan dicetak oleh KPP dengan memanfaatkan mesin transaksi maupun menggunakan alat lain yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Namun perlu Anda tahu, bahwa jenis SSP khusus ini hanya akan dicetak sebanyak 2 lembar. Kemudian di serahkan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Untuk jenis SSP pajak ini memiliki surat setoran cukai, pabean serta pajak dalam impor dan memiliki lampiran yang lebih banyak, yakni berjumlah 6 lampiran.
Adapun urutan dari keenam lampiran pada surat setoran pajak cukai, pabean serta pajak dalam impor adalah sebagai berikut:
Jenis surat ini juga dinamakan sebagai surat setoran pajak cukai dan PPN yang dipakai oleh para pengusaha dalam hal-hal yang berkaitan dengan cukai, terhadap barang kena cukai, dan juga PPN hasil tembakau buatan dalam negeri. Jenis surat setoran pajak cukai dan PPN ini juga dibuat dengan rangkap 6 yang urutannya sebagai berikut:
Mengikuti perkembangan teknologi yang ada, kini membuat surat setoran pajak dapat dilakukan secara online. Surat setoran pajak ini sudah diganti dengan SSE (Surat Setoran Elektronik) sejak 1 Juli 2016.
Namun jika diperhatikan dari cara pengisian formulirnya tidak ada yang berbeda, hanya saja cara pengisian yang sebelumnya mengisi formulir surat setoran pajak dengan formulir kertas, kini sekarang sudah bisa dilakukan secara online.
[elementor-template id="26379"]
Surat Setoran Elektronik (SSE) pajak ini dirasakan sangat memudahkan warga negara Indonesia tentunya. Karena dapat membantu dari segi waktu dan tenaga tanpa harus repot untuk keluar rumah menuju KPP terdekat.
Jika sebelumnya Anda harus membawa berkas formulir surat setoran pajak secara langsung mulai dari mendatangi KPP terdekat dan mengambil formulir setoran pajak hingga sampai proses penyetoran pajak lainnya selesai.
Sangat memerlukan waktu yang lama bukan? Maka dengan adanya SSE pajak pada saat ini, tentu sangat memberikan Anda kemudahan dalam melakukan SSE pajak.
Anda hanya perlu membawa ID Billing yang sebelumnya telah dibuat di SSE pajak, kemudian datang ke tempat pembayaran pajak. Namun sebelum membayar pajak, Anda harus memperhatikan kembali ID Billing tersebut lalu bayarlah pajak sesuai yang tertera pada petugas bank atau kantor pos.
Sangat mudah dan cepat bukan? SSE pajak ini juga sangat berguna bagi pebisnis yang mungkin belum taat akan peraturan pajak bisnis. Jadi bagi pebisnis yang mungkin tidak memiliki banyak kesempatan dan sangat sedikit memiliki waktu luang dalam membayar pajak bisnis maka pengisian SSE pajak ini dapat membantu Anda dalam menyelesaikan pajak Anda
Sebab semua pajak digunakan untuk pembangunan negara yang akan dirasakan seluruh warga negara. Demikian penjelasan mengenai Surat Setoran Pajak (SSP). Ketika membahas tentang pajak, maka tidak bisa dipisahkan mengenai penghasilan yang terkena pajak dari usaha Anda.
Maka dari itu, sistem laporan keuangan bisnis Anda harus mumpuni sehingga tidak terjadi banyak kesalahan dalam pembukuan, bahkan dalam perpajakan. Untuk mengatasinya, Anda bisa menggunakan software akuntansi terbaik dari Harmony.
Dengan fitur-fitur yang lengkap dan terintegrasi, maka laporan dan pembukuan keuangan bisnis Anda bisa dikendalikan dengan mudah, aman, dan efektif. Anda bisa segera menikmati kemudahan fitur-fitur software akuntansi Harmony dengan melakukan pendaftaran terlebih dahulu disini. Selanjutnya, Anda akan menikmati layanan gratis 30 hari free trial.
Gunakan juga layanan Harmony Accounting Service jika Anda ingin terima beres mengenai laporan keuangan serta otomatisasi laporan pajak perusahaan Anda. Dapatkan tips dan berita terbaru seputar keuangan, bisnis, pajak dan lainnya? Kunjungi dan ikuti updatenya melalui Facebook, Instagram, dan LinkedIn Harmony.