Harmony » Blog » 

Apa Itu Peredaran Bruto dan Penerapan Dalam SPT Tahunan PPh Badan

Fina Pratiwi
/
Diupdate 
Januari 16, 2021

Peredaran bruto merupakan salah satu komponen dalam penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan. Maka itu, setiap yang terlibat dalam perpajakan perusahaan harus memahami pengertian dari peredaran bruto wajib pajak badan.

Selain itu, sangat diperlukan pengetahuan dalam perhitungan dan ketentuan peredaran bruto dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan.

Peredaran bruto adalah setiap penghasilan yang diterima dari aktivitas usaha sebelum dikurangi biaya-biaya operasional dan beban pengeluaran perusahaan.

Pengertian peredaran bruto untuk setiap tahun pajak bisa berbeda dalam perhitungannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Perbedaan tersebut karena perubahan peraturan perpajakan dan kondisi peredaran bruto yang terjadi pada perusahaan.

Dengan demikian, jika hendak menghitung PPh Badan, sebaiknya dipertimbangkan terlebih dahulu terhadap peraturan yang mengatur peredaran bruto wajib pajak badan.

Pengertian Peredaran Bruto dalam SPT Tahunan PPh Badan

Sebenarnya, pengertian peredaran bruto adalah setiap penghasilan yang diterima atau diperoleh dari aktivitas usaha sebelum dikurangi biaya-biaya operasional dan beban yang dikeluarkan perusahaan. Namun, pengertian peredaran bruto dalam SPT Tahunan PPh Badan memiliki 2 pengertian sebagaimana Undang-Undang yang mengaturnya. Berikut ini, penjelasan mengenai kedua pengertian peredaran bruto tersebut.

Baca Juga : Cara Membuat dan Melaporkan SPT Bulanan Perusahaan

1. Pasal 17 dan 31E UU Nomor 36 Tahun 2008

Menurut Pasal 17 dan 31E UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) menjelaskan bahwa peredaran bruto adalah semua penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh dari aktivitas usaha sebelum dikurangi biaya untuk mendapatkan penghasilan tersebut, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar negeri.

Contoh pendapatan atau peredaran bruto menurut Pasal 17 dan 31E UU Nomor 36 Tahun 2007 yaitu penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final, penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Tidak Bersifat Final, dan Penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan,

Berdasarkan Pasal 17 dan 31E UU Nomor 36 Tahun 2008, peredaran bruto digunakan untuk menghitung besarnya Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang terutang bagi Wajib Pajak Badan yang tidak termasuk dalam Kriteria PP Nomor 23 Tahun 2018.

2. PP Nomor 23 Tahun 2018

Berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018, peredaran bruto adalah setiap penghasilan, omset, atau penghasilan bruto dari usaha yang tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, penghasilan selain dari usaha atau penghasilan luar usaha/penghasilan lain-lain, dan penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final berdasarkan ketentuan perundang-undangan bidang perpajakan.

Peredaran bruto yang dimaksud PP Nomor 23 Tahun 2018 juga bukan untuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri dan penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan. Peredaran bruto yang berpegang pada PP Nomor 23 Tahun 2018 digunakan untuk perhitungan PPh Badan dengan ketentuan :

• Peredaran Bruto Tahun Pajak berjalan berjumlah tidak melebihi Rp4.800.000.000 akan dihitung berdasarkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan untuk masa pajak tahun berikutnya akan dihitung sebagai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2).

• Besar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) adalah 0,5 % dari Peredaran Bruto dengan Kode Jenis Setoran (KJS) Pajak 411128-420.

[elementor-template id="26379"]

• Jika Peredaran Bruto Tahun Pajak berjalan melebihi Rp 4.800.000.000 maka perhitungan PPh Badan untuk Tahun berikutnya akan mengacu pada Pasal 17 dan 31E UU Nomor 36 Tahun 2008.

Jadi, perbedaan pengertian dan ketentuan hanya dari besarnya peredaran bruto yang diperoleh wajib pajak badan.

Bagaimana Cara Menghitungnya dalam SPT Tahunan Badan?

Sebagai contoh peredaran bruto, perusahaan yang bergerak di bidang jasa pariwisata telah terdaftar sebagai wajib pajak badan sejak 25 November 2019. Pendapatan yang diperoleh dalam setahun yaitu pendapatan dari penjualan tiket pesawat sebesar Rp 5.000.000.000, penjualan booking hotel sebesar Rp 3.000.000.000 dan penjualan atas jasa lainnya termasuk aksesoris sebesar Rp 2.000.000.000.

Dari contoh di atas, cara menghitung peredaran bruto untuk tahun 2020 yaitu dengan menjumlahkan semua pendapatan sehingga diperoleh Rp 10.000.000.000. Maka dapat disimpulkan bahwa perusahaan tersebut memiliki penghasilan lebih dari Rp 4.800.000.000.

Dengan demikian, perusahaan tersebut akan dikenakan ketentuan peredaran bruto berdasarkan Pasal 17 dan 31E UU Nomor 36 Tahun 2008. Pajak Penghasilan yang dikenakan adalah PPh Pasal 25.

Wajib pajak badan harus benar-benar teliti untuk menghitung peredaran bruto usahanya karena menentukan peraturan pajak yang berlaku. Maka dari itu, pastikan keuangan usaha Anda tercatat dengan lengkap dan tersusun dengan rapi.

Gunakan software akuntansi Harmony untuk memudahkan proses pencatatan dan pelaporan keuangan. Bagi Anda yang daftar, Anda akan mendapatkan promo gratis uji coba selama 1 bulan penuh. Karena itu, segera daftarkan diri Anda di sini untuk menikmati fitur-fitur yang lengkap dari Harmony Accounting Software.

Software Akuntansi Harmony GRATIS 30 hari, cukup klik di sini. Mudah, kan! Ingin mengenal kami lebih lanjut, pastikan follow dan like akun Facebook, Instagram dan LinkedIn Harmony.

Jika Anda adalah pebisnis yang sibuk sehingga tidak sempat membuat laporan keuangan? Jangan khawatir, Anda bisa menggunakan Harmony Accounting Service yaitu jasa pembuatan laporan keuangan dengan harga terjangkau yang dikerjakan oleh profesional berpengalaman dalam bidang akuntansi.

trial harmony
Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
COBA GRATIS
Anda juga mungkin suka:
Fina Pratiwi
Fina Pratiwi adalah seorang ahli strategi keuangan dengan lebih dari 5 tahun pengalaman dalam industri keuangan. Dia memegang gelar dalam bidang Keuangan dan dikenal karena kemampuannya untuk menyederhanakan konsep keuangan yang kompleks menjadi sesuatu yang mudah dipahami. Fina percaya bahwa pemahaman yang baik tentang manajemen keuangan adalah kunci sukses bisnis. Dengan pengetahuannya yang luas, dia berdedikasi untuk membantu bisnis memahami dan memanfaatkan software Harmony untuk mencapai tujuan keuangan mereka.
chevron-down
Scan the code
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram