Harmony Â» Blog Â» 

Apa Itu Pajak Leasing dan Aturan Penerapannya?

Fina Pratiwi
/
Diupdate 
Oktober 17, 2020

Leasing merupakan sewa guna usaha atau kegiatan pembiayaan yang biasa dilakukan oleh bank maupun lembaga keuangan dalam penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh perusahaan dalam jangka waktu tertentu. Kegiatan ini juga dikenakan pajak leasing.

Jenis pajak leasing terbagi atas dua jenis yakni capital lease dan operating lease.

Pajak leasing sering digunakan untuk pajak pertambahan nilai atas barang sewa guna. Perusahaan yang menyewakan aset disebut dengan lessor sementara yang menyewa dikenal dengan lessee. Pemungutan pajak leasing terbagi atas dua jenis yakni sewa guna dengan hak opsi dan tanpa hak opsi.

Baca juga : Berikut Tarif Pajak Progresif yang Diterapkan Dalam Kendaraan

Dasar Hukum Pajak Leasing

Sewa guna hak opsi atau capital lease merupakan sewa guna aset dalam jangka panjang. Masa sewanya bisa mencapai 75 % dari total umur ekonomis aset tersebut. Terdapat bunga alternatif yang disematkan pada aset dengan sewa guna hak opsi.

Sementara sewa guna tanpa hak opsi atau operating lease merupakan sewa guna aset jangka pendek. Umumnya biaya pemeliharaan asetnya ditanggung oleh penyewa. Dasar hukum pajak leasing sendiri mengacu pada (Pasal 17 Ayat (2) KMK-1169/KMK.01/1991) dan edaran DJP No. SE-129/PJ/2010 yang digunakan sejak 29 November 2010.

Aturan Penerapan Pajak Leasing

Transaksi pajak leasing merupakan bagian dari jasa kena pajak. Terdapat perbedaan perlakuan pajak terhadap sewa guna dengan hak opsi dan tanpa hak opsi. Perbedaan tersebut bisa Anda simak dalam tabel berikut ini :

Pajak leasing nyatanya juga termasuk dapat dikreditkan khususnya operating lease karena mengenakan PPN sehingga utang pajak yang ditanggung bisa berkurang.  Pajak leasing nyatanya juga bisa masuk dalam pajak tangguhan karena memiliki pengaruh menambah atau mengurangi beban pajak yang harus Anda bayar di masa depan.

[elementor-template id="26379"]

Contoh Perhitungan Pajak Leasing

PT. Arcayada melakukan operating lease untuk mesin produksi dari CV.Indah Raya selama setahun. Manfaat mesin tersebut adalah 3 tahun dengan nilai sewa sebesar Rp. 30.000.000 per tahunnya. Perhitungan pajak leasing untuk transaksi ini adalah sebagai berikut :

Utang PPh 23 untuk PT. Aryacada ialah 2 % x Rp. 30.000.000 = Rp. 600.000

Beban sewa mesin  tersebut yakni sebesar Rp.2.500.000 per bulan

1. Jurnal yang digunakan oleh PT. Arcayada untuk mencatat transaksi diatas adalah sebagai berikut :

Beban Sewa                              Rp. 2.500.000

Sewa Dibayar Dimuka            Rp. 27.500.000

Kas                                                      Rp. 29.400.000

Utang PPh  23                                    Rp. 600.000

2. Ketika PT. Arcayada membayar tanggungan utang PPh 23 maka jurnalnya adalah sebagai berikut :

Utang PPh 23                          Rp. 600.000

Kas                                                      Rp. 600.000

3. Sementara jurnal yang dibuat oleh CV.Indah Raya saat menerima pembayaran sewa adalah sebagai berikut :

Kas                                               Rp. 29.400.000

PPh Pasal 23 dibayar dimuka Rp. 600.000

Pendapatan sewa                                            Rp. 2.500.000

Pendapatan sewa dibayar dimuka      Rp. 27.500.000

4. Pada saat penyusutan dari mesin tersebut telah mencapai satu tahun maka ayat jurnal penyesuaiannya adalah sebagai berikut :

Beban penyusutan-leased asset        Rp. 30.000.000

Akumulasi beban penyusutan                        Rp. 30.000.000

Untuk membantu pencatatan transaksi leasing Anda gunakanlah Harmony Accounting Software. Software ini mampu membuat laporan keuangan dan perpajakan. Tak hanya itu saja Harmony terintegrasi dengan bank lokal di tanah air. Rekonsiliasi bank mudah dan cepat karena didukung dengan fitur automatch. Software ini juga bisa digunakan diberbagai gawai mulai dari smartphone hingga PC dan menyajikan data keuangan secara real time. Anda bisa menggunakan software ini selama 30 hari penuh secara gratis dengan membuat akun disini.

Tidak ingin repot untuk mengurus pembukuan sendiri? Harmony juga memiliki layanan jasa akuntansi untuk Anda yang ingin terima beres laporan keuangan perusahaan Anda, gunakan Harmony Accounting Service sekarang juga. Jangan lupa untuk ikuti update Harmony lebih lanjut, dan dapatkan tips seputar akuntansi, bisnis, keuangan, pajak dan lainnya. silahkan kunjungi sosial media kami seperti FacebookInstagram, dan LinkedIn Harmony.

trial harmony
Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
COBA GRATIS
Anda juga mungkin suka:
Fina Pratiwi
Fina Pratiwi adalah seorang ahli strategi keuangan dengan lebih dari 5 tahun pengalaman dalam industri keuangan. Dia memegang gelar dalam bidang Keuangan dan dikenal karena kemampuannya untuk menyederhanakan konsep keuangan yang kompleks menjadi sesuatu yang mudah dipahami. Fina percaya bahwa pemahaman yang baik tentang manajemen keuangan adalah kunci sukses bisnis. Dengan pengetahuannya yang luas, dia berdedikasi untuk membantu bisnis memahami dan memanfaatkan software Harmony untuk mencapai tujuan keuangan mereka.
chevron-down
Scan the code
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram