Dalam sistem pemungutan pajak di Indonesia, terdapat penentuan tarif pajak yang berguna sebagai alat untuk tujuan tertentu dan menjadi dasar dalam pemungutan pajak. Tarif pajak tersebut ada empat jenis, yaitu tarif pajak tetap, tarif pajak proporsional (sebanding), tarif pajak progresif, dan tarif pajak degresif (regresif).
Dari keempat jenis tarif tersebut, tarif pajak degresif bisa menjadi bahasan yang cukup unik, karena tarif pajak degresif ini dinilai tidak memenuhi asas-asas keadilan. Para ahli menilai kalau pajak degresif tidak layak diterapkan di Indonesia.
Tarif pajak degresif bisa diartikan sebagai jenis tarif pajak yang persentasenya lebih kecil jika dasar pengenaan pajaknya lebih besar.
Untuk sistem perpajakan di Indonesia saat ini, tarif pajak progresif dinilai lebih adil untuk diterapkan di Indonesia. Tarif pajak progresif merupakan tarif pajak yang persentasenya semakin meningkat seiring dengan meningkatnya dasar pengenaan pajak atau sebaliknya. Tarif pajak progresif masih dibedakan menjadi 3 bagian, yaitu tarif progresif – proporsional, tarif progresif – progresif, dan tarif progresif – degresif.
Sementara untuk tarif pajak proporsional merupakan tarif berupa persentase tetap, misalnya untuk Pajak Penjualan (PPn) yang besarnya 10%. Selain itu, terdapat pula jenis tarif pajak tetap berupa besaran rupiah yang tetap seperti meterai.
Table of Contents
Pada dasarnya, nilai atau tarif pajak yang menjadi pajak terutang bagi wajib pajak tentu berbeda-beda persentasenya. Selain itu, ada banyak jenis pungutan pajak yang sudah pasti memiliki persentase yang berbeda pula. Misalnya, tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sudah pasti berbeda dengan besaran Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Bahkan, persentase dan pengenaan tarif dari Pajak Penghasilan masih jauh berbeda antara Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 24, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, PPh Pasal 29, dan sebagainya. Dengan adanya perbedaan persentase, jenis, dan penghasilan, maka bentuk tarif pajak terbagi menjadi beberapa jenis, termasuk salah satunya tarif pajak degresif.
Tarif pajak degresif bisa diartikan sebagai jenis tarif pajak yang persentasenya lebih kecil jika dasar pengenaan pajaknya lebih besar. Jadi, semakin besar dasar pengenaan pajak, maka semakin kecil pula persentase tarifnya, dalam syarat tarif yang ditetapkan.
Sebagai contoh, persentase tarif untuk dasar pengenaan pajak sebesar Rp 10.000.000,00 akan lebih kecil daripada persentase tarif untuk dasar pengenaan pajak sebesar Rp 5.000.000,00.
Tapi, meskipun persentase tarif semakin kecil, jumlah pajak terutang tidak akan selalu ikut mengecil, bahkan bisa jadi lebih besar karena jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak juga pada dasarnya semakin membesar.
Misalnya, jika dasar pengenaan tarif pajak atas penghasilan kurang dari atau sama dengan s/d Rp 10.000.000,00, maka pengenaan tarif pajaknya adalah 30%. Sedangkan untuk penghasilan antara Rp 10.000.000,00 dan Rp 50.000.000,00 persentase tarif pajaknya menjadi menurun, yaitu 28%. Begitu pula untuk penghasilan yang lebih tinggi dengan dasar pengenaan tarif antara Rp 50.000.000,00 sampai Rp 100.000.000,00 yang akan dikenakan persentase tarif 26%.
Penerapan jenis tarif pajak degresif merupakan kebalikan dari jenis tarif pajak progresif yang diberlakukan untuk Pajak Penghasilan (PPh) atas setiap wajib pajak yang sudah mendapat status kewajiban perpajakan. Tarif pajak ini ditanggung oleh orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak dan dilaporkan pula dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Baca Juga : Pembahasan Lengkap Mengenai Kebijakan Fiskal
[elementor-template id="26379"]
Jenis tarif pajak degresif ada tiga macam, yaitu tarif Degresif-Degresif, tarif Degresif-Tetap, dan tarif Degresif-Progresif. Tarif degresif-degresif merupakan jenis tarif degresif yang persentase mengalami penurunan sehingga tarifnya semakin kecil. Tarif degresif-tetap merupakan jenis tarif degresif yang persentasenya menurun secara tetap. Sedangkan tarif degresif-progresif merupakan jenis tarif pajak degresif yang persentasenya, namun tarif menjadi semakin besar. Pengenaan dasar pemungutan tarif pajak progresif bisa dilihat seperti tabel-tabel berikut ini:
1. Dasar Pengenaan Tarif Pajak Degresif-Degresif
2. Dasar Pengenaan Tarif Pajak Degresif - Tetap
3. Dasar Pengenaan Tarif Pajak Degresif - Progresif
Dasar Pengenaan tarif pajak untuk status wajib pajak Anda sudah diatur oleh pihak DJP yang bekerjasama dengan KPP tempat Anda terdaftar sebagai wajib pajak. Namun, untuk kelancaran perpajakan, sangat perlu bagi Anda untuk memiliki software akuntansi Harmony yang akan memberikan kemudahan dalam pencatatan dan pelaporan keuangan usaha Anda.
Dengan software akuntansi Harmony, Anda akan sangat dimudahkan membuat jurnal dan laporan keuangan meski tidak memiliki skill seorang akuntan. Anda bisa segera menggunakan software ini secara gratis selama 30 hari hanya dengan melakukan pendaftaran disini.
Untuk Anda yang sibuk dan membutuhkan jasa pembuatan laporan keuangan beserta analisanya bisa menggunakan Harmony Accounting Service. Dapatkan update informasi dari Harmony dengan mengikuti media sosialnya di Facebook, Instagram dan LinkedIn.