NJKP atau Nilai Jual Kena Pajak berkaitan dengan tata cara penghitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dalam tarif pajak bumi dan bangunan (PBB). Dalam sistem pemungutan pajak di Indonesia, biasanya Pajak Bumi dan Bangunan bisa diketahui nominal besarannya setelah diperoleh nilai-nilai komponen lainnya, seperti Nilai Jual Kena Pajak atau NJKP.
NJKP adalah nilai jual kena pajak yang memiliki besaran nilai objek dengan perhitungan pajak.Click to TweetBerdasarkan Undang-undang Pajak Bumi dan Bangunan, terutama pasal 6 ayat 3 mengenai ketentuan cara perhitungan PBB, dijelaskan pengertian Nilai Jual Kena Pajak atau NJKP.
Nilai Jual Kena Pajak atau NJKP adalah suatu persentase yang dipakai menjadi dasar perhitungan pajak. Nilai Jual Kena Pajak atau NJKP adalah minimal 20% dan maksimal sebesar 100% atas NJOP (Nilai Jual Objek Pajak).
Dalam akuntansi perpajakan, apabila wajib pajak sudah memenuhi persyaratan untuk memperoleh NPWP, bisa mengajukan ekstensifikasi pajak untuk segera mendapatkan NPWP yang mempermudah segala manajemen perpajakan.
Cara Menghitung NJKP Adalah
Sebagai contoh cara menghitung Nilai Jual Kena Pajak sesuai Undang undang Pajak Bumi dan Bangunan pasal 6 ayat 3.
Pin
Jika nilai jual objek pajak sebesar Rp 1.000.000 dan persentase Nilai Jual Kena Pajak atau NJKP adalah 20%. Maka, cara menghitung Nilai Jual Kena Pajak adalah 20% x Rp 1.000.000, yaitu sebesar Rp 200 ribu.
Adapun, contoh cara menghitung Nilai Jual Kena Pajak adalah sebesar 50%, sebagai berikut:
Nilai jual objek pajak sebesar Rp 2.000.000 dan persentase Nilai Jual Kena Pajak adalah 50%. Cara menghitung Nilai Jual Kena Pajak adalah 50% x Rp 2.000.000 = Rp 1 juta.
Baca Juga: Apa Itu Ekstensifikasi Pajak Dan Intensifikasi Pajak?
Penyesuaian Persentase Nilai Jual Kena Pajak Atau NJKP
Seperti dijelaskan di atas, persentase Nilai Jual Kena Pajak adalah diatur oleh Undang undang Pajak Bumi Bangunan pasal 6 ayat ke-4. Akan tetapi, dalam praktiknya, untuk memenuhi rasa keadilan, penyesuaian persentase Nilai Jual Kena Pajak atau NJKP adalah tetap mempertimbangkan kondisi stabilitas ekonomi bangsa.
Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Tahun 2002 Nomor 25 mengenai ketentuan besaran Nilai Jual Kena Pajak atau NJKP. Secara bertahap, Nilai Jual Kena Pajak akan dilakukan penyesuaian agar mendorong stabilitas ekonomi dan rasa keadilan ekonomi negara.
Sejak awal undang undang Pajak Bumi Bangunan diterbitkan, Nilai Jual Kena Pajak adalah sedikitnya sebesar 20% untuk keseluruhan objek pajak.
Akan tetapi, seiring penetapan Undang Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang sudah diresmikan, manajemen pajak bumi bangunan terdiri dalam dua kategori. Yakni, pemerintah pusat dalam kategori PBB-P3 dan pemerintah daerah dalam kategori PBB-P2.
Maka itu, sistem pemungutan pajak untuk PBB-P2 akan diatur dalam undang undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Kesimpulan Nilai Jual Kena Pajak atau NJKP
Lebih lanjut, apabila merujuk pada Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), maka perhitungan PBB-P2 berkaitan dengan Nilai Jual Kena Pajak atau NJKP adalah dihilangkan atau dihapuskan.
Dalam arti kata sederhana, Nilai Jual Kena Pajak hanya dibebankan khusus untuk perhitungan PBB-P3 saja. Dan untuk perhitungan PBB-P2 tidak digunakan Nilai Jual Kena Pajak.
Jadi, Nilai Jual Kena Pajak atau NJKP adalah nilai jual yang dipakai sebagai metode dasar perhitungan pajak. Dengan persentase yang mengacu pada nilai jual realistisnya. Selain itu, dalam metode perhitungan PBB-P3, tarif pajak dikalikan dengan Nilai Jual Kena Pajak, dan bukan dikalikan dengan NJOP.
Nah, dengan penjelasan di atas, semoga Anda bisa lebih mudah memahami cara perhitungan ketika hendak membayar Nilai Jual Kena Pajak. Selain itu, bagi pelaku UMKM dan pebisnis, membayar pajak juga membutuhkan akurasi dan ketelitian agar terhindar dari kesalahan perhitungan pajak.
Pakai Software Akuntansi Harmony untuk mempermudah Anda dalam mengelola pajak bisnis yang lebih akurat, cepat, dan sistematis. Tim finance Anda akan bekerja lebih cepat dan produktif dengan bantuan Aplikasi Harmony.
Terlebih lagi, aplikasi Harmony berbasis Cloud. Sehingga, Anda bisa memantau kondisi keuangan atau menyajikan laporan keuangan semudah sekali sentuh lewat smartphone atau tablet, kapan pun dan di mana pun.
Penasaran? Silakan klik tautan ini untuk coba demo GRATIS selama 30 hari. Atau follow dan like Instagram,  LinkedIn, dan  Facebook Harmony untuk info terupdate yang informatif setiap hari.