Harmony » Blog » 

Apa Itu Faktur Pajak Digunggung? Simak Selengkapnya

Fina Pratiwi
/
Diupdate 
September 30, 2020

Faktur pajak digunggung merupakan istilah yang digunakan untuk faktur perpajakan yang penyerahan barang maupun jasanya tidak menggunakan identitas pembeli. Contoh kasus faktur pajak digunggung bisa ditemukan dalam transaksi jual beli barang atau jasa perusahaan retail atau eceran, minimarket hingga pusat perbelanjaan.

Pengusaha kena pajak pedagang eceran yang menggunakan faktur pajak digunggung tidak perlu menyertakan NPWP hingga NIK pembeli yang biasanya disertakan dalam faktur pajak. Faktur pajaknya sendiri bahkan bisa berupa bon, kwitansi, karcis maupun tanda bukti penyerahan barang yang kode dan nomor seri fakturnya bisa ditentukan sendiri oleh pedagang eceran.

Hal ini dikarenakan banyaknya barang eceran yang diperdagangkan dan memiliki beragam konsumen. Tentunya aturan ini mempercepat pencatatan akuntansi pajak baik untuk pengusaha maupun konsumen.

Faktur pajak digunggung dapat mempercepat pencatatan akuntansi pajak baik untuk pengusaha maupun konsumen.

Pengertian Faktur Pajak Digunggung

Faktur pajak digunggung sendiri merupakan kumpulan faktur yang digabung menjadi satu baik dari penyerahan barang dalam negeri maupun luar negeri. Pengusaha kena pajak juga tak menerbitkan faktur setiap terjadi penyerahan barang atau penjualan kena pajak (BKP). Sementara faktur pajak gabungan biasanya memuat beberapa barang sekaligus yang juga diperhitungkan dalam perhitungan pajak penghasilan.

Untuk melaporkan pajak ini, umumnya digunakan formulir SPT Masa atau SPT bulanan  PPN 1111 AB. Peraturan tentang faktur pajak ini tertera pada Peraturan DJP No PER-29/PJ/2015. Didalamnya juga memuat bagaimana tata cara pelaporan dan pengisiannya.

Kriteria Penyerahan BKP Faktur Pajak Digunggung

Sanksi bilamana telat membayar akan dikenakan biaya bunga sebesar 2 % per bulan dari jumlah pajak kurang bayarnya. Apabila faktur pajak digunggung telat dilaporkan akan terkena denda sebesar Rp. 500.000. Sementara sistem pemungutan pajak sendiri bisa disesuaikan dengan kebutuhan wajib pajak.

Kriteria penyerahan barang ataupun jasa kena pajak untuk faktur pajak ini bisa disimak sebagai berikut :

1. Penyerahan barang ataupun jasa kena pajak bisa melalui tempat penjualan eceran seperti toko yang didatangi oleh konsumen

2. Penyerahan barang ataupun jasa kena pajak bisa dilakukan tanpa harus melalui penawaran atau pemesanan tertulis, kontrak maupun pelelangan.

3. Penyerahan barang ataupun jasa kena pajak bisa dilakukan setelah pembayaran tunai atas barang tersebut dilakukan sehingga pembeli dapat langsung membawa barang yang dibelinya.

[elementor-template id="26379"]

Komponen Faktur Pajak Digunggung

Dalam faktur pajak inimemuat beberapa komponen diantaranya adalah sebagai berikut :

• Meskipun identitas pembeli bisa tak disertakan namun Anda tetap harus menyertakan identitas penjual seperti nama, NPWP serta alamat wajib pajak

• Disertakan pula informasi terkait barang atau jasa yang diserahkan

• Diikuti dengan harga jual barang atau jasa termasuk PPN yang dicantumkan secara terpisah

• Kode dan seri nomor pajak bisa dari bon, kwitansi, atau nota wajib pajak

• Tanggal pembuatan faktur pajak ini lengkap dengan nomor seri dan kode pajaknya

• Bila barang termasuk barang mewah maka perlu disertakan PPnBM yang dipungut

Sementara faktur pajak digunggung boleh tidak menyertakan tanda tangan pembeli selain nama, alamat maupun NPWP. Hal ini tertera pula pada No. PER-58/PJ/2010 tentang faktur pajak khusus untuk pedagang eceran.

Cara Input Faktur Pajak Digunggung Pada E-faktur

Untuk semua faktur pajak kini terintegrasi dengan aplikasi e-faktur. E-faktur membantu wajib pajak  mencetaknya secara digital sehingga lebih hemat kertas dan tempat penyimpanan.  Untuk input faktur pajak ini pada aplikasi, bisa disimak langkah-langkahnya sebagai berikut :

1. Login terlebih dahulu ke https://efaktur.pajak.go.id/login dengan memasukan username dan password wajib pajak.

2. Tentukan masa pajak dengan membuka menu SPT lalu posting kemudian buka SPT.

3. Pilih formulir 1111 AB lalu pada bagian I.B.2 masukan jumlah nominal penyerahan barang maupun jasa kena pajak selama satu bulan. Nilai akan muncul pada formulir induk setelah disimpan

Dalam membuat laporan rincian pajak lebih baik percayakan pada Harmony Accounting Software. Software ini cocok untuk jenis usaha apapun mulai dari online shop hingga UKM. kelebihannya yang lain adalah mampu digunakan untuk membuat invoice dan penawaran. Bisa Anda akses melalui berbagai gadget yang diinginkan. Ditambah lagi gratis penggunaan selama 30 hari dengan daftar disini.

Harmony juga memiliki layanan jasa private akuntansi untuk Anda yang tidak mau repot dalam mengelola pembukuan dan ingin terima beres, Anda dapat menggunakan Harmony Accounting Service.

Untuk mengetahui Harmony lebih lanjut dan mengetahui update mengenai seputar akunting, bisnis, keuangan, pemasaran dan pajak, silahkan kunjungi sosial media kami seperti FacebookInstagram, dan LinkedIn Harmony.

trial harmony
Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
COBA GRATIS
Anda juga mungkin suka:
Fina Pratiwi
Fina Pratiwi adalah seorang ahli strategi keuangan dengan lebih dari 5 tahun pengalaman dalam industri keuangan. Dia memegang gelar dalam bidang Keuangan dan dikenal karena kemampuannya untuk menyederhanakan konsep keuangan yang kompleks menjadi sesuatu yang mudah dipahami. Fina percaya bahwa pemahaman yang baik tentang manajemen keuangan adalah kunci sukses bisnis. Dengan pengetahuannya yang luas, dia berdedikasi untuk membantu bisnis memahami dan memanfaatkan software Harmony untuk mencapai tujuan keuangan mereka.
chevron-down
Scan the code
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram