Harmony Â» Blog Â» 

6 Insentif Pajak Menurut PMK No.9, Segera Manfaatkan untuk Bisnis Anda

Fina Pratiwi
/
Diupdate 
Maret 12, 2021

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 mengenai insentif pajak. Kemudahan insentif pajak ini memiliki tujuan utama untuk memulihkan kondisi ekonomi masyarakat melalui pemanfaatan insentif yang lebih luas di tengah pandemi.

PMK no.9 ini menggantikan ketentuan PMK sebelumnya yang mengatur perpanjangan insentif pajak hingga 31 Desember 2020. Dengan terbitnya PMK no.9 maka insentif pajak diperpanjang hingga 31 Juni 2021.

Insentif pajak merupakan cara suatu negara, seperti Indonesia, untuk menarik investasi ke dalam negeri.Click to Tweet

Perpanjangan insentif pajak ini diharapkan dapat mengurangi beban para wajib pajak. Pandemi Covid 19 yang melAnda seluruh dunia membuat keadaan ekonomi di Indonesia terpuruk. Sudah setahun berlalu namun produktivitas dan kondisi ekonomi masyarakat Indonesia belum membaik. Jika terus dibiarkan maka Indonesia akan mengalami krisis ekonomi.

Insentif pajak merupakan cara suatu negara, seperti Indonesia, untuk menarik investasi ke dalam negeri. Sebelum menerapkan insentif ini, negara harus mempertimbangkan konsekuensi sosial dan ekonomi, serta memperhatikan laporan Tax Expenditure.

Contoh insentif pajak yang termasuk dalam PMK no.9 antara lain pph pasal 21, pph pasal 22 impor, angsuran pph pasal 25, pajak jasa konstruksi, pajak UMKM dan retribusi PPN.

insentif pajak

Insentif PPh 21

Karyawan atau pekerja yang memiliki NPWP berhak menerima insentif PPh 21. Kemudahan insentif PPh 21 juga didapatkan oleh pekerja dengan penghasilan bruto tetap dan teratur. Nantinya pekerja akan menerima kembali potongan pajak sebelumnya bersamaan dengan cairnya gaji. Statusnya akan berubah menjadi ditanggung pemerintah atau PDP (pajak ditanggung pemerintah).

Sebelum adanya pemberlakuan insentif PPh 21, pajak penghasilan menjadi salah satu sumber penerimaan pajak terbesar. Maka dari itu diberlakukan insentif kepada para wajib pajak pph pasal 21.

Insentif PPh 22 Impor

Contoh insentif pajak yang kedua adalah pph pasal 22 impor. Wajib pajak yang memiliki fasilitas KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor) akan mendapat pembebasan pemungutan pajak pph pasal 22 impor. Wajib pajak yang mendapat insentif pph pasal 22 impor diharuskan melaporkan realisasi pembebasan pungutan pajak tiap bulan dan lapor SPT bulanan.

Insentif PPh 25

Contoh insentif yang ketiga adalah pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50% dari total angsuran selama enam bulan. Para pelaku usaha yang menerima insentif angsuran pph pasal 25 diwajibkan melaporkan realisasi angsuran tiap bulan. Harapannya para pelaku usaha dapat memulai usahanya lagi sehingga produktivitas usaha tetap berjalan di masa pandemi.

Insentif UMKM

Insentif pajak UMKM ditujukan untuk wajib pajak UMKM. Nantinya para wajib pajak mendapat insentif sebesar 0,5 % dan statusnya berubah menjadi ditanggung pemerintah. Para penerima insentif pajak UMKM tidak diharuskan menyetor pajak dan hanya perlu melaporkan realisasi anggaran tiap bulan. Dengan insentif pajak UMKM, pemerintah berupaya mendorong produktivitas produk dalam negeri tetap berkembang.

[elementor-template id="26379"]

Insentif PPN

Insentif pajak PPN agak berbeda dari contoh insentif pajak sebelumnya. Dalam insentif ini diberi kemudahan percepatan restitusi untuk total pembayaran tarif pajak maksimal lima milyar rupiah. Penerima insentif PPN yaitu PKP (Pengusaha Kena Pajak) eksportir dan non eksportir yang telah terdaftar di KPP.

Insentif PPh Final Jasa Konstruksi

Wajib pajak yang berhak memperoleh insentif dalam pajak penghasilan selanjutnya adalah yang bergerak di bidang jasa konstruksi. Biasa, dikenal sebagai insentif PPh Final Jasa Konstruksi. Fungsi pemberian insentif ini adalah mempermudah proyek konstruksi terutama dalam penyediaan air atau irigasi dalam sektor pertanian.

Dari enam contoh insentif di atas, semuanya memiliki perbedaan sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Untuk menerima insentif ini, Anda dapat mendaftar di aplikasi DJP online.

Namun jika sebelumnya Anda pernah menerima insentif, ajukanlah permohonan ulang di aplikasi yang sama. Setelah menerima manfaat insentif pajak, jangan lupa melaporkan realisasi penggunaan dana ke KPP. Sekarang Anda tidak perlu repot membuat laporan keuangan yang menyita waktu dan tenaga.

Software Akuntansi Harmony memiliki berbagai fitur dan modul akuntansi yang bisa menyederhanakan tugas akuntansi secara cepat, modern, dan otomatis. Termasuk pencatatan penjualan, stok barang terupdate dalam transaksi, hingga rekonsiliasi bank otomatis. Dengan begitu, laporan keuangan akan berjalan lebih mudah, cepat, dan lancar. Buktikan keunggulan software akuntansi Harmony secara GRATIS (masa trial 30 hari) klik di sini.

Info selengkapnya, Anda juga bisa cek dan ikuti akun Facebook, Instagram dan LinkedIn Harmony untuk penawaran terupdate lainnya.

Ingin terima beres laporan keuangan perusahaan Anda? Jangan khawatir, Anda bisa menggunakan Harmony Accounting Service yaitu jasa pembuatan laporan keuangan dengan harga terjangkau yang dikerjakan oleh profesional berpengalaman dalam bidang akuntansi.

trial harmony
Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
COBA GRATIS
Anda juga mungkin suka:
Fina Pratiwi
Fina Pratiwi adalah seorang ahli strategi keuangan dengan lebih dari 5 tahun pengalaman dalam industri keuangan. Dia memegang gelar dalam bidang Keuangan dan dikenal karena kemampuannya untuk menyederhanakan konsep keuangan yang kompleks menjadi sesuatu yang mudah dipahami. Fina percaya bahwa pemahaman yang baik tentang manajemen keuangan adalah kunci sukses bisnis. Dengan pengetahuannya yang luas, dia berdedikasi untuk membantu bisnis memahami dan memanfaatkan software Harmony untuk mencapai tujuan keuangan mereka.
chevron-down
Scan the code
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram